DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Sumenep

Kamis, 30 November 2023 - 04:19 WIB

Polda Jatim Periksa Beberapa Saksi di Polres Sumenep untuk Mengejar Pelaku Penyebab Kerugian Negara 114 miliar

Mediakompasnews.com – Sumenep – Akhir Bulan November 2023 heboh digegerkan oleh pemanggilan saksi saksi terkait Serangkaian sengketa tanah Percaton yang lama padam kini bersemi kembali. Rabu 29 November 2023

Hal ikhwal yang menjadi Gosip rakitan seputar sumenep, dan maraknya pemberitaan panas saat ini menjadi topik sexi bagi kalangan Media Online terkait tanah percaton yang terletak di desa kolor Kecamatan kota sumenep. Yang merupakan Milik Tiga Desa, diantaranya, Cabbiya, talango dan Kolor. masyarakat sumenep.

Perbincangan yang semakin memanas yang mengarah kepada penyidik Polda Jatim , ada yang mengatakan jika tanah khas desa  hasil yang disebut objek tanah tukar guling itu ada, sebagian juga banyak yang menyampaikan kasus mati suri hidup lagi.

Baca Juga :  Upacara Hari Juang Infanteri Ke - 75 Kasdam V/Brawijaya Tonggak Sejarah Perjuangan TNI-AD

Padahal Sudah Jelas, dari pemberitaan yang melesat sebelumnya jika Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim menetapkan tiga tersangka atas kasus tukar guling Tanah Kas Desa (TKD) di Kabupaten Sumenep yang  merugikan negara.

Mereka diantaranya, HS (63) selaku Direktur PT SMP, MR (71) mantan kepala desa dan MH (76) mantan petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sumenep.

Kasubdit Tipikor AKBP Edy Herwiyanto mengatakan, status hukum terhadap ketiga orang tersebut ditentukan setelah pihaknya melakukan gelar perkara beberapa waktu lalu.

Baca Juga :  Kades Kirno Sangat Antusias Membangun Desa Benaresep Timur

“Ketiganya sekaligus kami tetapkan sebagai tersangka pada 22 November 2023,” ujarnya, Senin (27/11/2023).

Menurutnya, ketiga tersangka diduga terlibat dalam proses tukar menukar aset desa yang tidak sesuai dengan syarat dan ketentuan. Yakni tidak adanya objek pengganti alias fiktif, sehingga dianggap merugikan negara.

Sedangkan tanah kas desa yang berada di Desa Kolor, Kecamatan Sumenep Kota. Serta Desa Cabbiya dan Desa Talango, Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep seluas 160 ribu meter persegi, yang diklaim milik PT SMP, kini telah menjelma menjadi kawasan perumahan elit.

Baca Juga :  Salah Satu Kepala Desa dan Ketua Bumdes di Laporkan ke Kejaksaan Negeri Sumenep

Saat proses tukar guling medio tahun 1997 tersebut, HS memberikan bukti surat tanah sebagai objek pengganti. Akan tetapi ketika diperiksa, titik koordinat justru berada di areal persawahan milik orang lain.

“Surat tanahnya itu yang mengeluarkan BPN, tapi koordinat objek berada di persawahan milik orang lain. Jadi ruislag tanah penggantinya nggak ada,” lanjutnya.

Selain menetapkan tiga orang sebagai tersangka, pihaknya mengatakan, juga menyita sejumlah alat bukti. Diantaranya warkah, legalisir buku tanah, surat hak guna dan bangunan serta beberapa dokumen pertanahan lainnya.(ASMUNI PGL)

Share :

Baca Juga

Sumenep

Tradisi Pedang Pora dan Tari Muang Sangkal Warnai Penyambutan Kapolres Sumenep

Sumenep

Polres Sumenep Gelar Rakor Eksternal Pengamanan Nataru 

Sumenep

Diduga Kades Saobi Bikin Ulah dengan Menipu dan Mengelabui Masyarakat KPM BLT DD 2022

Sumenep

Melalui Dialog Interaktif Polres Sumenep Siap Amankan Pemilu 2024

Sumenep

Inovasi Bupati Sumenep Kenalkan Wisata Daerah ke Tingkat Nasional

Sumenep

Polres Sumenep Turunkan Puluhan Personel, Amankan Kunjungan Gubernur Jatim

Sumenep

Polsek Kangean Berhasil Menangkap DPO Pelaku Curanmor

Sumenep

Kapolres Sumenep Pimpin Apel Penyerahan Baksos Kapolda Jatim Kepada Para Bhabinkamtibmas