Mediakompasnews.com – Sumenep – 29/10/2023 Hari minggu Kapal barang berskala besar KM. Marcopolo tersebut berangkat sekitar pukul 00.00 WIB dini hari dari Pulau Pagerungan kecil menuju Kabupaten Banyuwangi. Terjadinya Laka laut KM. Marcopolo disebabkan oleh Juru Mudi/nahkoda yang diduga teledor menangani navigasi mengemudi, hingga kapal tersebut menabrak sebuah bongkahan karang yang ada di tengah laut sehingga kapal mengalami kebocoran yang menyebabkan Kapal barang tersebut terbalik hingga karam. Senin 31/10/2023.
Akibat kejadian kapal pengangkut barang tersebut sudah tidak bisa meneruskan perjalanan karena sudah tidak ada harapan selain karam/tenggelam kedasar laut. Selain itu kapal mengalami kerusakan yang sangay parah pada mesin kapal tersebut, menandakan bahwa hari itu adalah terakhir KM. Marcopolo berlayar. Dari saking kerasnya kapal marcopolo tersebut menghantam bongkahan karang, kapal marcopolo tersebut pecah dan langsung terbalik seketika sehingga muatan yang ada di kapal tersebut tumpah dan berhamburan di tengah laut.
“Padahal Ada kejanggalan besar di balik Kejadian yang sudah menuai Kontroversi yang saat ini santer diperbincangkan oleh tokoh masyarakat termasuk para petinggi di beberapa ksntor yang ada di kecamatan sapeken.” kata Narasumber yang namanya tidak mau dipublikasi dengan alasan Orang Cinta damai,
Yah sebut saja Anton, dari kejadian kapal barang yang terbalik menjadi kapal selam tersebut. Anton langsung ingat untuk memberi info terhadap Rasyid yaitu salah satu Sohibnya yang dulu masih satu atap saat sama-sama menggali untuk mendalami ilmu tasawuf di pondok pesantren Lirboyo.
Narasumber / Anton mengatakan pada Rashid dan media ini, melalui sambungan telepon GSMnya. ia mengatakan “menurut saya kalian harus tau karena ini merupakan salah satu kejanggalan murni yang harus diungkap secara luas bebas tidak terbatas kepada publik.
“Karena fakta yang akan saya sampaikan ini lebih ngeri dari kejadian kapal barang KM. Marcopolo yang sudah terbalik dan tenggelam sehingga dari jauh KM. Marcopolo kelihatan tampak seperti kapal selam alias kapal Karam.
“Saya menganggap diera digital yang sudah modern dan canggih ini, kok masih ada kepala desa yang sudah berani membuat aturan dengan alasan kewenangan kepala desa” yang sudah menjadi tradisi turun temurun dari kepala desa sebelum sebelumnya” jelas anton
Setelah terima telepon dari sohib yang bernama Anton tersebut, Aktivis Pemerhati Kebijakan Publik, Rasyid nadyine Jebolan Pondok pesantren Lirboyo Mengecam Keras Kepala Desa pagerungan kecil Soal Surat Jalan yang dibuat oleh kepala desa untuk berlayar Menurut Rasyid Nadyien, “terkait penerbitan SPB tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No 82 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar.” Tegasnya
“Penerbitan SPB dilakukan oleh syahbandar setempat terhadap kapal yang akan berlayar berdasarkan surat pernyataan nakhoda. Surat pernyataan nakhoda (master sailing declaration) adalah surat pernyataan yang dibuat oleh nakhoda yang menerangkan bahwa kapal, muatan, dan awak kapalnya telah memenuhi persyaratan keselamatan dan keamanan pelayaran serta perlindungan lingkungan maritim untuk berlayar ke pelabuhan tujuan.” Imbuhnya
(ASMUNI)