DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama / Hukum dan Kriminal / Peristiwa

Jumat, 24 November 2023 - 08:43 WIB

Polisi Tetapkan Tersangka Ibu Tiri Aniaya Anak: Motif Kesal Terhadap Anaknya

Mediakompasnews.com – Kota Tangerang, – Polisi Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya, menaikan status ibu tiri tega melakukan kekerasan terhadap anaknya yang masih dibawah umur, RY (37 tahun) menjadi tersangka setelah menerima laporan BP (Ketua RT) tanggal 20 November 2023.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho dalam keterangannya. Jumat (24/11/2023).

“Sudah ditetapkan tersangka,” katanya singkat.

Zain mengatakan ibu tiri korban ditetapkan sebagai tersangka kekerasan dalam lingkup rumah tangga dan atau kekerasan terhadap anak, berdasarkan gelar perkara yang sepakat menaikkan status ibu korban dari saksi menjadi tersangka dengan bukti yang cukup sesuai hasil visum terhadap korban, keterangan saksi maupun barang bukti yang disita. Adapun motif ibu tiri korban melakukan penganiayaan terhadap korban adalah kesal terhadap korban yang susah diingatkan dan korban juga suka keluar rumah tanpa memberitahu.

“Dia (tersangka,red) saat ini masih dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Zain.

Kapolres menjelaskan, perkara penganiayaan terhadap anak yang viral tersebut ditangani oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota. Dalam menangani perkaran ini, Polres Metro Tangerang Kota telah melakukan koordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), Kejaksaan Negeri Tangerang (Kajari), Dinas Sosial Kota Tangerang dan pemerhati anak.

“Kita telah berkoordinasi dengan P2TP2A, Komnas Anak dan Perempuan dalam memberikan pendampingan terhadap korban guna penguatan dan pemulihan trauma serta fasilitas rumah aman untuk menampung korban, kami juga kerjasama dengan Rumah Sakit untuk menangani luka akibat penganiayaan,” jelasnya.

Terhadap tersangka dipersangkakan dengan pasal 44 UU RI No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam rumah tangga dan atau Pasal 76 C jo Pasal 80 UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga :  Pencuri Kantor Desa Aras di tangkap oleh Polsek indrapura

Penulis: Marhamah

Sumber: FWJI TANGKOT

Share :

Baca Juga

Batu Bara

Bahbinkamtibmas Polsek Medang Deras Tatap Muka Dengan Warga

Berita Utama

KJK Tangerang Raya Gelar Syukuran Kantor Sekretariat Bersama dan Basecam

Berita Utama

Ada Apa, Polres Metro Jakarta Barat Menggeruduk Kantor Kejaksaan Negeri

Berita Utama

Saksikan Defile Alutsista, Presiden: Bentuk Kesiapan TNI Hadapi Perubahan Geopolitik

Berita Utama

Bamsoet: Malam ini IMI Akan Kukuhkan Presiden Joko Widodo Sebagai Bapak Otomotif Indonesia

Berita Utama

Prabowo Dampingi Jokowi Resmikan Masjid Raya MBZ di Solo  

Berita Utama

Sinergi dan Koordinasi Terpadu Antar Stakeholder, Menjadi Kunci Kelancaran Layanan Natal dan Tahun Baru 2023

Berita Utama

DPP AJMI : Berhasil Ungkap Penimbunan BBM Subsidi,Personel Kodim 0201/Medan Layak Diberi Penghargaan