LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
LEGAL MEDIA KOMPAS NEWS.COM
KETUM FWJ INDONESIA

Home / Sumenep

Kamis, 23 November 2023 - 02:37 WIB

Polres Sumenep Amankan Sopir Truk Oleng yang Viral di Tiktok

Mediakompasnews.com – Sumenep – Seorang sopir truk bernama Rifki Afrizal Dwi Hardika usia 18 tahun diamankan Polres Sumenep seusai aksinya viral di tiktok yang mengemudikan truck secara ugal-ugalan atau truk oleng di Jalan Raya Sumenep – Pamekasan.

Sopir truck bernama Rifki diamankan Polres Sumenep di Kecamatan Pragaan, dan meminta maaf kepada public terkait perbuatannya yang membahayakan orang lain dan diri sendiri.

“Saya atas nama pribadi meminta maaf kepada masyarakat Sumenep, atas tindakan saya yang bisa membahayakan pengemudi lain,” ucap Rifki di Mapolres Sumenep, Rabu (22/11).

Baca Juga :  Pisah Sambut Kapolres Sumenep Digelar Di Pendopo Agung Kraton

Pria asal Kelurahan Jalmak, Kecamatan Kota, Kabupaten Pamekasan itu mengaku bahwa awalnya ia tidak bermaksud atau merencanakan aksinya tersebut.

Namun perbuatannya yang membahayakan itu terjadi secara spontan karena sekedar mengikuti hal yang sudah viral di media sosial.

“Saya tidak merencanakannya, terjadi secara spontan ingin ikut – ikutan viral, dan saya juga mengakui bahwa ketika mengemudikan truk tidak dalam pengaruh obat – obatan atau alkohol,” katanya.

Untuk membuktikan hal tersebut, Polres Sumenep langsung melakukan tes urine kepada yang bersangkutan.

“Kami langsung lakukan tes urine agar mengetahui bahwa yang bersangkutan ketika mengemudi dalam pengaruh obat – obatan atau tidak,” jelas Kasihumas Polres Sumenep AKP Widiarti S.,S.H.

Setelah dilakukan tes urine papar Widiarti, hasilnya menunjukkan negatif, yang artinya Refki tidak sedang dalam pengaruh obat – obatan ketika sedang mengemudikan truk oleng tersebut.

Sementara itu Kasat Lantas Polres Sumenep AKP Alimuddin Nasution.,S.H.,M.H mengatakan, bahwa sesuai dengan Undang – Undang Lalu – Lintas dan Angkutan jalan No. 23 Pasal 311, yakni setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang diancam hukuman pidana paling lama 1 tahun atau denda sebesar Rp 3 juta.

Baca Juga :  KPU Kabupaten Sumenep Provinsi Jawa Timur Melantik 135 Anggaota PPK

“Namun pada kasus ini kami tidak langsung menerapkannya, hanya melakukan tilang dan kami berikan pembinaan,” tandas AKP Alimuddin Nasution.

Sebelumnya, aksi Refki yang mengemudikan truck dengan ugal – ugalan viral di akun tiktok anak bungsu “Seng Tulus Minggir Sek Saiki Wayae Wong Mumet Tampil.” Imbuhnya. (Mastury)

Share :

Baca Juga

Sumenep

Kapolres Sumenep Pimpin Apel Pengamanan Malam Tahun Baru 2024

Sumenep

Kasus Tukar Guling Tanah Percaton Jadi Polemik Praktisi Hukum Sumenep

Sumenep

Penampakan Proyek Pengaspalan di Desa Poreh Membuat Rasyid Aktivis Pemerhati Kebijakan Publik Marah

Sumenep

Polda Jatim Periksa Beberapa Saksi di Polres Sumenep untuk Mengejar Pelaku Penyebab Kerugian Negara 114 miliar

Sumenep

Cegah Kenakalan Remaja dan Bullying, Wakapolres Sumenep Binluh Pencegahan di SMPN 2 Sumenep

Sumenep

Hari Santri, Polres Sumenep Terjunkan Puluhan Polwan Dalam Pengamanan JJS

Sumenep

Gelar Program Kerja Mahameru Lantas, Satlantas Polres Sumenep Ajak Para Santri Tertib Berlalulintas

Sumenep

Terkait Kasus Jajanan Exfired, Kuasa Hukum Pelapor Desak Penyidik Polres Sumenep Agar Segera Usut Tuntas