Breaking News

Home / Kegiatan Jurnalis / Provinsi Sulawesi Tenggara

Senin, 13 November 2023 - 01:21 WIB

Klarifikasi Satuan Polisi Pamong Praja, Prov Sultra, Terkait Adanya Kalimat Keras Terhadap Demonstran

Mediakompasnews.Com – Sulawesi Tenggara – Penyampaian pendapat dari kelompok jurnalis yang berada di Kota Kendari, terhadap persoalan yang ada di Bank Sultra. Tepatnya pada hari kamis, 9 November 2023.

Kisaran jam 12.00 siang aliansi masuk ke kantor gubernur mereka masuk secara bersamaan.

Mereka masuk dengan tetap membawa alat peraga dan megafon. Kasat Pol PP Provinsi mengaskan jangan menggunakan karena telah berada di area dalam Kantor Gubernur Sultra.

Dalam hal mana Standar Operasional Pergub no no 19 tahun 2018 menegaskan Harus melalui Perwakilan.
Begitupula di pertegas di Undang Undang Republik Indonesia, No 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, yang dimana pada pasal 255, poin 2, butir B. Yaitu menindak warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang menganggu ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

Baca Juga :  KSJ Pusat Kunjungi Korban Rumah Kebakaran di Jalan Leda Sujono Medan

Selanjutnya kelompok Jurnalis memasuki ruangan pertemuan, yang telah disiapkan awal oleh Pemprov Sultra. Kemudian Sekda Provinsi Asrun Lio. Mewakili PJ Gubernur yang sementara mengikuti Kegiatan Sangat penting, pertemuan berlangsung antara pihak Jurnalis dan Sekda dengan materi seputar Bank Pembangunan Daerah Sultra.

Diakhir penjelasan Kelompok Juranalis meninggalkan Ruangan,
yang diikuti kalimat Bapak Hanya Jendral ASN sembari meniggalkan ruangan pertemuaan. Sambil melakukan Konfrensi Pers, disinalah awal kejadian kericuhan terjadi karena kelompok Jurnalis mengangkat spanduk/ alat peraga.

Baca Juga :  Merek Logo IWO Resmi Terdaftar di Kemenkum

Kasat Pol PP tetap mengizinkan Konfrensi pers. Dengan catatan peringatan untuk tidak membentangkan spanduk agar tidak di lakukan dengan berulang kali, sehingga pada akhirnya Kasat Pol PP Sultra melakukan

“Teriakan keras kepada anggotanya yang posisinya tidak tanggap terhadap Kejadian. Kepada Hamid anggota Provost , Jumail dan Odhe.

Dengan kalimat dari dalmas. Untuk menurunkan spanduk/alat perga, yang dimana perkataan teriakan tersebut dianggap kalimat kotor dan keras, yang sesungguhnya tidak di arahkan pada jurnalis yang peristiwa itu didampingi oleh Kasi Opsdal Suharman.

Baca Juga :  KJK Tangerang Raya Akan Gelar Milad Ke-4 dan Diskusi Jurnalis di Bogor

Demikian klarifikasi tersebut, jadi yang di ucapkan perintah dengan nada keras adalah untuk anggota Satpol PP, bukan kepada jurnalis.

Penulis: Haidir

Share :

Baca Juga

JAKARTA

Pimpin Apel Perdana 2026, Kakorlantas Polri Tekankan Transformasi dan Peningkatan Pelayanan Publik yang Humanis

Berita Utama

Pengukuhan Panitia Pelaksana Pelantikan Pengurus DPC SPRI Kota Medan dan Pembukaan SKW

Banyuwangi

HUT RI Ke 80 Di Lapas Banyuwangi Pekan Olahraga Untuk Persatuan Dan Sportivitas

Banyuwangi

Hedon Cafe Angkat Potensi UMKM Lokal Lewat Gelaran Hedon Pestapora yang Memukau

Kegiatan Jurnalis

Giliran PJS Boalemo Serahkan Bantuan Kepada Warga Terdampak Banjir Bandang

Kab.Lebak

Pekerjaan Proyek Lapen Desa Daroyon Dinilai Minim Keterbukaan Informasi Publik

Kab.Lebak

Dugaan Pungli RTLH Di Desa Malingping Utara, BK-LSM “Landasan Hukumnya Sangat Gamblang”

Kabupaten Slawi

Lantik dan Serahkan SK PPPK Periode I Bupati : Jadilah ASN yang Berintegritas Untuk Kabupaten Tegal Yang Luwih Apik