LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / Berita Utama / Hukum dan Kriminal

Jumat, 3 November 2023 - 16:30 WIB

Satreskoba Polres Sumenep Mulai Kembali Nunjukkan Taringnya: Pelaku Sabu (Senjata Biologis) dengan BB 47,39gram

Mediakompasnews.com – Sumenep – Satresnarkoba Polres Sumenep Madura Jawa Timur kembali ungkap kasus narkoba jenis sabu, yaitu senjata biologis penghancur saraf para generasi bangsa yang diedarkan secara menyebar oleh tangan para mafia dengan berat kotor 47,39 gram pada hari Kamis tanggal 02 November 2023 pukul 13.wib, Kamis (02/11/2023).

Pelaku atas nama VTA jenis kelamin laki-laki umur 26 tahun pekerjaan wiraswasta alamat Desa Angon-Angon Kecamatan Arjasa Kabupaten Sumenep telah diamankan oleh tim opsnal Satresnarkoba di ruang tamu rumah warga Kelurahan Pajagalan Kecamatan Kota Sumenep Kabupaten Sumenep.

Baca Juga :  Dirpamobvit Polda Banten Hadiri Peresmian Renovasi Asrama Ditpolairud dan Santunan Anak Yatim

“Kejadian berawal pada hari Kamis tanggal 02 November 2023 sekira pukul 13.00 wib, diruang tamu rumah warga Kelurahan Pajagalan Kecamatan Kota Sumenep Kabupaten Sumenep, unit opsnal Satresnarkoba melakukan penangkapan terhadap pelaku VTA, saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku ditemukan barang bukti di saku celana jean panjang sebelah kanan yang dipakai pelaku berupa satu plastik klip ukuran sedang berisi sabu,” ungkap Kasi Humas Akp Widiarti

Baca Juga :  Kapolsek Panongan Dampingi Kapolresta Tangerang Hadiri Peresmian dan Penyerahan Kunci Rumah Layak Huni

Sabu tersebut dibungkus sobekan plastik plastik warna hitam dan sobekan tisu warna putih serta dibungkus lagi dengan plastik klip ukuran sedang, kemudian satu unit hp merk Oppo warna biru kombinasi putih yang dipegang tangan kanan pelaku, setelah ditunjukkan pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya.

“Dari kejadian tersebut barang bukti yang berhasil diamankan petugas adalah satu poket plastik klip ukuran sedang berisi sabu dengan berat kotor 47,39 gram, satu plastik klip ukuran sedang, sobekan tisu warna putih, sobekan plastik warna hitam, satu unit handphone merk Oppo warna biru kombinasi putih dan satu unit sepeda motor merk Honda Vario warna hitam Nopol M-3363-WI,” pungkasnya.

Baca Juga :  Wakil Bupati Rohul Indra Gunawan Lepas 1000 Peserta Gerak Jalan Santai Di Desa Suka Damai Ujung Batu

Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal Narkotika Golongan I jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika

(ASMUNI)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Disperindagkop dan UMKM Kab. Sumenep, Kejar Target PAD dari Retribusi Pasar

Batu Bara

Pelatihan Pembuatan Pupuk Organik Dinas Ketahanan Pangan dan Holtikultura

Berita Utama

Tidak ada kata Damai terhadap Segala Bentuk Kejahatanp Seksual Terhadap Anak

Berita Utama

Donor Darah memperingati Hari Bhakti TNI AU yang Ke -75 dan HUT Lanud Hang Nadim yang ke – 3

Berita Utama

Uji Doktor Mayjen TNI TNI dr. Sutan Finekri Arifin Abidin, Mahasiswa Hukum Universitas Borobudur, Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Perlunya Aturan Hukum Terhadap Pengobatan yang Belum Berbasis Bukti

Berita Utama

Media Pendamping News Ditunjuk Sebagai Pelaksana Sertifikasi Pers Wilayah Sumut

Berita Utama

Pecahkan Rekor MURI, Gowes Presisi Nusantara Tempuh Jarak 508 Km Kurang Dari 24 Jam

Berita Utama

DPD API Riau Bekerjasama Dengan PWNU Riau Adakan Kegiatan Donor Darah