LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / Sumenep

Jumat, 3 November 2023 - 03:38 WIB

Polsek Kangean Berhasil Menangkap DPO Pelaku Curanmor

Mediakompasnews.com – Sumenep – Polsek Kangean Polres Sumenep telah berhasil mengungkap DPO Pelaku Curanmor berdasarkan LP Nomor : LP/B/09/V/2023/SPKT.UNIT RESKRIM/POLSEK KANGEAN/POLDA JATIM tanggal 27 Mei 2023. Kamis (02/11/2023)

Tersangka MY laki-laki umur 17 tahun belum bekerja alamat Dusun Timur Desa Sumbernangka Kecamatan Arjasa Kabupaten Sumenep diamankan pada hari Selasa tanggal 31 Oktober 2023 sekira pukul 17.00 wib dirumahnya

Kejadian berawal pada hari Rabu tanggal 24 Mei 2023 sekira pukul 21.49 wib telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan satu unit sepeda motor di halaman milik saksi MR di Dusun Tambak Desa Laok Jang-Jang Kecamatan Arjasa. Kemudian petugas melakukan pengecekan CCTV milik warga di sekitar tempat kejadian kemudian diketahui bahwa orang yang telah mengambil sepeda motor tersebut sebanyak dua orang KS bersama tersangka MY, ” ungkap Kasi Humas Akp Widiarti

Baca Juga :  Caleg Dapil 1 Nomor Urut 3 DPR PKB Ini Unggul Dalam Dua Polling Survei Media Sosial Sumenep

” Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan pada hari Sabtu tanggal 27 Mei 2023 sekira pukul 23.00 wib, petugas dapat melakukan penangkapan terhadap KS dan setelah diinterogasi mengaku melakukan curanmor bersama MY selanjutnya KS dilakukan proses hukum dan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sumenep serta sudah mendapatkan vonis hukuman penjara oleh Pengadilan Negeri Sumenep.

Baca Juga :  Pelayanan Penyaluran Bantuan Pangan Desa Baban Layak Menjadi Contoh

” Kemudian petugas Polsek Kangean melakukan penyelidikan dan pada hari Selasa tanggal 31 Oktober 2023 sekira pukul 17.00 wib, petugas dapat melakukan penangkapan tersangka MY pada saat berada dirumahnya dan setelah dilakukan interogasi kemudian MY mengaku bahwa benar dirinya telah melakukan curanmor bersama KS, selanjutnya tersangka MY dibawa ke Polsek Kangean untuk dilakukan proses lebih lanjut, ” tutupnya

Baca Juga :  Salah Satu Kepala Desa dan Ketua Bumdes di Laporkan ke Kejaksaan Negeri Sumenep

Barang Bukti yang diamankan oleh petugas yaitu satu potong celana panjang jenis jeans warna biru merk Levis 501, dan pelaku MY dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 4e, 5e KUH Pidana

(MASTURI)

Share :

Baca Juga

Kegiatan Kampanye

Ada Ancaman, Ketua Tim Pemenangan Prabowo – Gibran Gedung Putih Kab. Sumenep, Fokus Pemenangan Paslon Pilpres 2024

Sumenep

Apresiasi kepada Personil, Kapolres Sumenep Pimpin Apel Penyerahan Reward dan Punishment

Sumenep

Caleg Dapil 1 Nomor Urut 3 DPR PKB Ini Unggul Dalam Dua Polling Survei Media Sosial Sumenep

Sumenep

Cek Kesiapan Pemilu 2024, Kapolres Sumenep Sambangi Kantor Bawaslu dan KPU

Sumenep

Tingkatkan Keimanan dan Ketaqwaan, Polres Sumenep Gelar Binrohtal Kepada Para Tahanan

Sorotan

Diduga Program Bantuan Hibah Pokmas Tahun 2021 di Kabupaten Sumenep Syarat Penyelewengan

Sumenep

Polda Jatim Lakukan Uji Balistik Senpi Organik Polres Semenep

Sumenep

Penyerahan Tali Asih oleh PT. IBRA Salah Satu Perusahan Konsorsium PT. EML