Jumat, Juni 27, 2025
  • REDAKSI
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Lowongan Kerja
Media Kompas News
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Daerah
  • TNI/POLRI
  • Nasional
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Politik
  • Login
No Result
View All Result
Media Kompas News
Home Berita Utama

Sikap Arogan dan Intimidasi, Oknum Jurusita Menunjukkan Ketidaktransparansi Peradilan

by Admin2
November 2, 2023
in Berita Utama, Hukum dan Kriminal, Peristiwa, Sorotan
0
Sikap Arogan dan Intimidasi, Oknum Jurusita Menunjukkan Ketidaktransparansi Peradilan
0
SHARES
19
VIEWS

Mediakompasnews.com – Kota Tangerang – Eksekusi rumah yang berlokasi di Komplek Metland blok H3 no 7, Rt 009 Rw 008, Kelurahan Petir, Kecamatan Cipondoh, Kota tangerang berlangsung dramatis, pasalnya eksekusi tersebut dilakukan pihak Jurusita bahwa keputusan sudah inkrah dari Pengadilan Negeri Kota Tangerang,namun dari pihak pengacara tergugat dalam hal ini Septi Indiah Rahayu,S.H,M.H telah melakukan gugatan dan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan.

Di sisi lain, pihak pengacara dari penggugat beserta Jurusita dari Pengadilan Negeri Tangerang bersikukuh bedasarkan keputusan Pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap (Eintracht)

Related posts

Festival Al-A’zhom 2025, Stand Nasi Bakar Bu Marhamah dan Tah Seftia Jadi Incaran Pengunjung

Festival Al-A’zhom 2025, Stand Nasi Bakar Bu Marhamah dan Tah Seftia Jadi Incaran Pengunjung

Juni 26, 2025
Banyak Parkir Liar di Jalan Husein Sastranegara, Aktivis Desak Penindakan Tegas

Banyak Parkir Liar di Jalan Husein Sastranegara, Aktivis Desak Penindakan Tegas

Juni 26, 2025

Kuasa hukum tergugat Septi Indiah Rahayu S.H,M.H menjelaskan bahwa permohonan penundaan eksekusi karena dalam proses Peninjauan Kembali (PK) dan dalam proses gugatan perlawanan eksekusi oleh termohon eksekusi Hendra di PN Jakarta Barat, serta dalam proses penyelidikan di tingkat Polresta Tangerang kota sesuai dengan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) tertanggal 29 juli 2023.

Baca Juga :  Kawanan Penembak Istri TNI di Semarang Dibayar Rp120 Juta

“Kami meminta kepada bapak ketua Pengadilan Negeri Jakarta barat melalui ketua PN Tangerang dan jajarannya untuk menunda proses eksekusi objek sengketa a quot sampai adanya keputusan hukum tetap dari upaya hukum tetap dari upaya hukum PK dan gugatan perlawanan eksekusi no 224/Pdt.Bth/2023/PN.Jkt.Brt,” ujar Septi.

Disamping itu, Septi juga menambahkan adanya kepastian hukum dari pelaporan pidana terhadap pemohon eksekusi yang sedang di selidiki oleh Polre Metro Tangerang Kota atas dasar adanya dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh pemohon eksekusi karena jual beli fiktif yang sebenarnya tidak pernah di lakukan oleh termohon eksekusi.

Sementara itu termohon eksekusi Hendra mengatakan kami tidak menghalang halangi namun kami meminta keadilan untuk di berikan uang kerohiman sampai hari ini hingga rumah kami di eksekusi dan tidak pernah adanya negoisasi, Kamis (02/11/23).

Baca Juga :  HUT Bhayangkara ke-78, Polres Tegal Kota Menggelar Bakti Kesehatan, Bantuan Sosial Hingga Pemberian Beasiswa

Lanjut Hendra, terhadap adanya eksekusi ini keluarga saya bahkan orangtua saya yang berusia 99 tahun duduk di kursi roda dalam keadaan sakit,isteri dan tiga orang anak saya yang masih kecil mengalami goncangan fisikis yang menyebabkan trauma.

“Apakah seperti ini proses eksekusi pengadilan di indonesia. Hingga saat ini kami sekeluarga terlebih ibu saya yang sedang sakit yang berusia 99 tahun masih terlantar, tumah tinggal sementara yang di janjikan pihak pengacara penggugat hingga saat ini tidak ada” ujar Hendra sambil meneteskan air mata.

Hal senada juga di ungkapkan Kuasa hukum lainnya yang di tunjuk Hendra (Tergugat) LBH Pisau (Pembela Independen Suara Ajudikasi Urgensi) Puguh Triwibowo, ST.,SH.,MH., mengatakan, seharusnya pihak pemohon melalui Pengadilan Negeri Jakarta barat yang mendelegasikan Eksekusi terhadap rumah pihak termohon dengan memperhatikan rasa kemanusiaan dan memberikan sedikit kepedulian dalam bermasyarakat yanga baik, yaitu dengan memberikan uang kerohiman dengan tujuan untuk biaya pindah ke Rumah atau kontrakan.
“Hukum memang perlu ditegakkan tetapi harus memperhatikan Rasa kemanusiaan Sila kedua “Kemanusiaan yang adil dan beradap, sesuai dengan Sila ke 5 Pancasila “Keadilan Bagi Seluruh Rakyat Indonesia” karena dengan berpedoman Hal tersebut kerohiman merupakan angka yang harus diberikan kepada termohon untuk kelanjutan kehidupannya,” jelas Puguh

Baca Juga :  Kapolda Lampung, Apresiasi Pemudik Yang Tertib Hingga Pelaksanaan Operasi Ketupat 2023 Dapat Berjalan Secara Aman Dan Berkesan

Ditempat yang sama Ketua RW 08 Erwin mengungkapkan kepada awak media bahwa eksekusi ini tidak ada pemberitahuan sebelumnya sehingga warga kami merasa kaget dan resah dengan kejadian ini.

“Saya meminta supaya tidak terulang lagi seperti ini mestinya pihak yang akan eksekusi memberikan pemberitahuan dahulu sebelum pelaksanaan eksekusi,” pungkasnya. (Mar)

Previous Post

RAPAT Evaluasi Pendataan Dinas Koperasi dan UMKM 2023

Next Post

Reskoba Polres Sumenep Tangkap Pelaku Narkoba Jenis Ampetamin Merk Sabu Dengan BB 6,72 Gram

Next Post
Reskoba Polres Sumenep Tangkap Pelaku Narkoba Jenis Ampetamin Merk Sabu Dengan BB 6,72 Gram

Reskoba Polres Sumenep Tangkap Pelaku Narkoba Jenis Ampetamin Merk Sabu Dengan BB 6,72 Gram

POPULAR NEWS

  • Banyak Kejanggalan Saat Rekonstruksi,Ini Tanggapan Keluarga Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berkas Kasus Percobaan Pembunuhan YKR Di Tolak Jaksa 4 Kali, Penyidik Lakukan Rekonstruksi Ulang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Markus Dodo Mengaku Kepala Suku Kekoro Nadida Memalsukan Dokumen Demi Merampas Tanah Milik Masyarakat Kabupaten Sabu Raijua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kereen!!! SMAN 2 Bantul, Akan Gelar Panen Karya Projek#3 P5 di Sepanjang Jl. Maliboro.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Brigjen TNI (Purn) H. Abdul Rahman Made, S.IP., M.S.I Maju Sebagai Caleg DPR-RI dari Partai PAN Dapil SULTRA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PAKAIAN ADAT MBAY – OLEH NENEK M.YUSUP

Media Kompas News

© 2023 Mediakompasnews.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Lowongan Kerja

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Daerah
  • TNI/POLRI
  • Nasional
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Politik

© 2023 Mediakompasnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In