LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
KOMISARIS PT MKN – FATIMAH SULAIMAN.SS
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
BUPATI KAB TANGERANG – H.MOCH.MAESYAL RASYID
GUBENUR BANTEN ANDRA SONI
KAPOLRES TANGERANG SELATAN
WALI KOTA TANGERANG SELATAN
WALI KOTA TANGERANG
WALI KOTA TANGERANG
KADIS DINSOS KAB TANGERANG

Home / Kabupaten Tangerang

Minggu, 22 Oktober 2023 - 08:26 WIB

Polsek Mauk Tangkap Pengedar Obat Keras Daftar G Tanpa Izin, Ratusan Butir Hexymer dan Tramadol Diamankan

Mediakompasnews Com – Tangerang – Polsek Mauk Polresta Tangerang Polda Banten menangkap seorang pria berinisial LS (26), warga Desa Cerukcuk, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang. LS ditangkap pada Rabu, (18/10/2023) lantaran menjual atau mengedarkan obat keras daftar G jenis tramadol dan hexymer tanpa izin di sebuah warung di Kampung Buaran, Desa Tanjung Anom, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang.

Baca Juga :  Mengenal Lebih Dekat Sosok Edih Jayadi Bacaleg DPRD Kab. Tangerang Partai Nasdem Dapil V (Kec. Cikupa, Panongan dan Curug)

“Dari penangkapan itu, kami mengamankan barang bukti berupa 800 butir hexymer dan 58 butir tramadol telepon genggam, motor, dan uang tunai,” kata Kapolsek Mauk AKP Kodratullah, Jumat (20/10/2023).

Kodratullah menerangkan, awal terungkapnya kasus adalah saat petugas mendapatkan informasi dari masyarakat. Kata dia, masyarakat heran dan resah karena di warung yang diketahui masyarakat berjualan kosmetik itu kerap didatangi para remaja.

Baca Juga :  Jelang Natal dan Tahun Baru 2023 Polsek Panongan Gelar Rakor Lintas Sektoral Bersama Forkopincam

“Kecurigaan masyarakat yang dilaporkan ke kami kemudian kami tindaklanjuti dengan melakukan penggrebekan,” ucap Kodratullah.

Tersangka LS tidak bisa mengelak saat polisi berhasil menemukan barang bukti usai melakukan penggeledahan. Tersangka LS pun langsung dibawa ke Mapolsek Mauk untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka LS dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (Red)

Baca Juga :  Ketua Steering Committee (SC) Menetapakan Calon Tunggal H.Zulkarnain,SE. Lolos Pencalonan Secara Aklamasi

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Diduga Tak Ada Papan Informasi Spesifikasi: Proyek Pengerasan Jalan Raya kresek – Kronjo Dipertanyakan

Kabupaten Tangerang

Bacaleg Dr. Zainal Muttaqien.MARS dari Partai Golkar Resmi Terdaftar di KPU Kabupaten Tangerang

Kabupaten Tangerang

M.Yopi Rianda,SH Ketua DPD ARUN Prov Banten Kukuhkan Pengurus ARUN DPC Kab.Tangerang

Kabupaten Tangerang

Musyawarah Pimpinan Presidium BPPKTT Diperluas Untuk Tangerang Jadi

Banten

Perumahan Grand Madani Residance: Berikan Fasilitas Kemudahan Memiliki Hunian Layak Dengan Harga Terjangkau

Kabupaten Tangerang

Didukung Masyarakat, Ahmad Sudita Optimis Raih Kursi DPRD Dapil IV Kabupaten Tangerang

Kabupaten Tangerang

Terpilih Kembali Didin Sayudin Menjadi Ketua PAC GRIB Jaya Kecamatan Legok

Kabupaten Tangerang

Bukan Main..!! Antusias Peserta Lomba Menari Cilik Banyak Diminati Pelajar di Graha Citra Palasari Legok