DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Daerah / Sorotan

Selasa, 17 Oktober 2023 - 03:45 WIB

Diduga Tabrak Perwal Kota Tangerang, Tiang Internet Dibuaran Indah Marak Tanpa Tindakan Tegas

Mediakompasnews.com – Kota Tangerang – Ratusan tiang kabel udara milik provider Viber Link diduga tabrak Peraturan Wali Kota Tangerang (Perwal)177 tahun 2022 di Kelurahan Buaran Indah Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Senin (16/10/2023).

Diketahui, pemasangan dibeberapa titik melibatkan tiga Rw di wilayah tersebut menjadi sorotan publik, pasalnya dalam keterangannya, selaku Kordinator Lapangan, Reflt, mengaku sudah berkordinasi dengan para aparatur setempat, bahkan dengan Instansi terkait,

Baca Juga :  HMR Ajak Kader PKK & Lembaga Kelurahan Kompak hingga Pembangunan Tuntas di 2029

“Kalo izin udah sama RT, RW, Lurah, terus udah kordinasi juga sama Satpol PP dan PUPR Kota Tangerang. Semuanya sudah sama Pak Mustofa, ” Cetusnya, Rabu lalu (10/10).

Lebih lanjut ia memaparkan bahwa bukan hanya diwilayahnya saja, melainkan ada belasan titik di wilayah yang lain tertancap.

“Kalo mau lebih tau, Abang ke Tanah Tinggi aja itu udah pada di pasang tiangnya udah pada aktif,” paparnya.

Baca Juga :  Antusias Masyarakat Dukung Rano Sumarno Untuk Membangun Desa Gebang Ilir Lebih Maju

Sementara di hari berbeda, Lurah Buaran Indah, Safilah mengatakan, pihaknya tidak mengizinkan berdirinya tiang di wilayahnya, ditambah surat pemberitahuan dari Dinas Perhubungan larangannya memakai kabel udara karena bisa merusak estetika Kota.

“Saya sudah jelaskan bahwa Pemerintah Kota Tangerang tidak mengeluarkan surat izin pemasangan kabel internet dan lain sebagainya, Dinas Perhubungan juga sudah mengeluarkan surat pemberitahuan bahwa kabel internet itu tidak boleh tercantol di tiang,” ungkapnya, Kamis (12/10) Kemarin.

Baca Juga :  Semarakkan Bulan Suci Ramadhan Kodim 0421/Ls Gelar Perlombaan Keagamaan

Mengacu pada Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 177 Tahun 2021 dan Perda No. 6 Tahun 2011 tentang Ketertiban Umum dan Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang, No. 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.

Sejak berita ini tayang, belum ada konfirmasi resmi berlanjut dari pihak provider tersebut (Mah/KJK)

Share :

Baca Juga

Daerah

Pesantren Darul Muttaqin Silang Empat,Dua Koto Mulai Dikerjakan. Bagi Ummat Muslim Yang Mau Berwakab Sangat Diharapkan Bantuannya

Daerah

Waspada Eris Masuk Indonesia, Dinkes DIY Masih Menunggu Arahan Kementerian Kesehatan

Berita Utama

Semarak Warga Kodam HUT RI ke-79, Buaran Indah: Futsal Busana Wanita

Berita Utama

Bergerak Cepat Dan Sigap Babinsa Koramil 421-03/Pnh, Padamkan Sijago Merah

Daerah

Tiba dI Bandara Kualanamu, Kapolda Sumut, Gubernur dan Pangdam Jemput Presiden RI

Sorotan

Tanpa Papan Proyek, Pengawas PUTR Kota Cirebon CDW Lari Saat Ditemui Awak Media

Berita Utama

Warga Desa Ciginggang Keluhkan Pemotongan Beras Bansos, Diduga Ada Kongkalikong Perangkat Desa

Kota Tangerang

Akan Aksi Turun Kejalan, Aktivis Pemuda Dan Mahasiswa Soroti Peredaran Obat Golongan G