LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA

Home / Daerah / Sorotan

Selasa, 17 Oktober 2023 - 03:45 WIB

Diduga Tabrak Perwal Kota Tangerang, Tiang Internet Dibuaran Indah Marak Tanpa Tindakan Tegas

Mediakompasnews.com – Kota Tangerang – Ratusan tiang kabel udara milik provider Viber Link diduga tabrak Peraturan Wali Kota Tangerang (Perwal)177 tahun 2022 di Kelurahan Buaran Indah Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Senin (16/10/2023).

Diketahui, pemasangan dibeberapa titik melibatkan tiga Rw di wilayah tersebut menjadi sorotan publik, pasalnya dalam keterangannya, selaku Kordinator Lapangan, Reflt, mengaku sudah berkordinasi dengan para aparatur setempat, bahkan dengan Instansi terkait,

Baca Juga :  Manajemen PT Sharp Electronics Indonesia Sambangi PWI Brebes

“Kalo izin udah sama RT, RW, Lurah, terus udah kordinasi juga sama Satpol PP dan PUPR Kota Tangerang. Semuanya sudah sama Pak Mustofa, ” Cetusnya, Rabu lalu (10/10).

Lebih lanjut ia memaparkan bahwa bukan hanya diwilayahnya saja, melainkan ada belasan titik di wilayah yang lain tertancap.

“Kalo mau lebih tau, Abang ke Tanah Tinggi aja itu udah pada di pasang tiangnya udah pada aktif,” paparnya.

Baca Juga :  Menyambut HUT Bhayangkara ke 77, Polsek Panti,Polres Pasaman Selenggarakan Bakti Sosial Kesehatan Dan Bakti Religi

Sementara di hari berbeda, Lurah Buaran Indah, Safilah mengatakan, pihaknya tidak mengizinkan berdirinya tiang di wilayahnya, ditambah surat pemberitahuan dari Dinas Perhubungan larangannya memakai kabel udara karena bisa merusak estetika Kota.

“Saya sudah jelaskan bahwa Pemerintah Kota Tangerang tidak mengeluarkan surat izin pemasangan kabel internet dan lain sebagainya, Dinas Perhubungan juga sudah mengeluarkan surat pemberitahuan bahwa kabel internet itu tidak boleh tercantol di tiang,” ungkapnya, Kamis (12/10) Kemarin.

Baca Juga :  Kejari Kabupaten Bekasi Menangkap Kades Cantik Lambang Sari Atas Pungutan PTSL

Mengacu pada Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 177 Tahun 2021 dan Perda No. 6 Tahun 2011 tentang Ketertiban Umum dan Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang, No. 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.

Sejak berita ini tayang, belum ada konfirmasi resmi berlanjut dari pihak provider tersebut (Mah/KJK)

Share :

Baca Juga

Daerah

Peringatan Hari Anak Nasional 2023, Bupati Temanggung Titipkan Tiga Pesan Penting

Daerah

Puluhan Ribu Jemaah Haji Indonesia Terlantar di Muzdalifah dan Kelaparan* *Pendorongan Jemaah Calon Haji Indonesia Amburadul, Panitia Haji KSA Urusan Tranfortasi Tidak Profesional

Daerah

Operasi Ketupat Candi 2023, Petugas Pos Pam Bagikan Brosur Imbauan Tertib Berlalulintas

Daerah

Minimalisir Angka Kecelakaan, Polres Tegal Kota Pasang Baner Imbauan Tertib Berlalu Lintas

Berita Utama

Dewan Pengawas dan Mantan Ketua ASISI DPD Banten; Ucapkan Selamat Ulang Tahun Dr. Hj. Airin Rachmi Diany SH MH

Daerah

Secara Virtual, Polda Kalteng Ikuti Rapat Bahas Kesiapan Menjelang Idul Fitri 1444 H

Berita Utama

Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur, Pulau Sapudi Diamankan Polres Sumenep

Kota Tangerang

Akan Aksi Turun Kejalan, Aktivis Pemuda Dan Mahasiswa Soroti Peredaran Obat Golongan G