LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
KOMISARIS PT MKN – FATIMAH SULAIMAN.SS
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
BUPATI KAB TANGERANG – H.MOCH.MAESYAL RASYID
GUBENUR BANTEN ANDRA SONI
KAPOLRES TANGERANG SELATAN
WALI KOTA TANGERANG SELATAN
WALI KOTA TANGERANG
WALI KOTA TANGERANG
KADIS DINSOS KAB TANGERANG

Home / Berita Utama / Sorotan

Rabu, 3 Agustus 2022 - 14:07 WIB

Kejari Kabupaten Bekasi Menangkap Kades Cantik Lambang Sari Atas Pungutan PTSL

Mediakompasnews.Com  – Kab Bekasi – Kepala Desa Lambangsari Kecamatan Tambun Selatan, berinisial PH ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. PH menjadi tersangka pungutan liar (pungli) program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Kepala Seksi Intelejen (Kasie Intel) Kejari Kabupaten Bekasi, Siwi Utomo menerangkan, penyidikan dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari adanya laporan masyarakat yang keberatan atas permintaan sejumlah uang dalam proses PTSL.

Kasus ini berawal dari ditetapkannya Desa Lambang Sari sebagai salah satu Desa yang mendapatkan program PTSL oleh Badan Pertanahan Nasional atau BPN Kabupaten Bekasi pada Tahun 2021,”Ungkapnya.

Baca Juga :  Propam Tangkap Kapolda Jatim yang Baru Gegara Dugaan Narkoba

Adapun proses untuk para warga bisa mendaftarkan tanahnya untuk mengikuti Program PTSL dilakukan dengan mengajukan berkas permohonan ke masing-masing Ketua RT.

Adapun proses untuk para warga bisa mendaftarkan tanahnya untuk mengikuti Program PTSL dilakukan dengan mengajukan berkas permohonan ke masing-masing Ketua RT.

untuk penyelenggaraan PTSL ini, Kepala Desa Lambangsari mengadakan rapat bersama dengan Sekdes, Kasi Pemerintahan, Kadus, Ketua RW, dan Ketua RT.

Baca Juga :  Komitmen Pemenuhan Hak Dasar: Rutan Kelas I Tangerang Bagikan Peralatan Mandi untuk WBP

“Dimana dalam keputusan rapat Kepala Desa Lambangsari memerintahkan kepada Sekdes, Kasi Pemerintahan, Kadus, Ketua RW, dan Ketua RT untuk meminta uang kepada para warga yang mau mengikuti program PTSL agar membayar sebesar Rp400.000 ribu,” terangnya.

untuk tiap sertifikat dan uang tersebut dikumpulkan kepada Kedes Lambangsari. Adapum uang tersebut untuk biaya patok, materai, fotokopi dan lain sebagainya dibebankan kepada pemohon.

Baca Juga :  Hasil Rapat Paleno DPT,  Daftar Pemilih Tetap Desa Pasirtanjung Disepakati Oleh 3 Calon

“Bahwa total permohonan yang masuk untuk mengikuti program PTSL di Desa Lambangsari adalah sebanyak 1180 sertifikat untuk tiga dusun. Selanjutnya dari total uang hasil pungutan PTSL sebesar Rp466.000.000,” ungkapnya.

Untuk kepentingan penyidikan, tersangka PH telah dilakukan penahanan untuk waktu 20 hari ke depan, sampai tanggal 21 Agustus 2022,” pungkasnya.

(Red)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Antisipasi Melonjaknya Kasus PMK di Jateng, Danrem 071/Wijayakusuma Ikuti Vidcon dengan Pemprov Jateng

Berita Utama

Kasad Kukuhkan Habib Luthfi Bin Ali Yahya sebagai Warga Kehormatan Angkatan Darat

Berita Utama

Presiden Jokowi Targetkan Investasi Tahun 2023 Capai Rp1.400 Triliun

Berita Utama

Rutan Kelas I Tangerang Bangun Sinergi dengan 9 Mitra Pembinaan

Berita Utama

Satukan Langkah Menuju WBK–WBBM 2026, Pemasyarakatan Banten Perkuat Zona Integritas

Berita Utama

Tiga Dinas Di Madina Didemo Ormas, Aktivis Dan Wartawan

Berita Utama

Persit Kartika Chandra Kirana Cabang XLI Kodim 0414 Koorcab Rem 045 PD II/Sriwijaya Melaksanakan Webinar Obrolan Akhir Minggu Bersama Sahabat-Sahabat YKPI

Berita Utama

Kesadaran Pemerintah Untuk Perhatikan Kondisi Jalan Kami Yang Rusak: Kecamatan Air Jorman Butuh infrastruktur Jalan Protokol