LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / Berita Utama

Kamis, 28 September 2023 - 00:30 WIB

Tim Kejaksaan Negeri Rokan Hulu serahkan tersangka dan barang bukti Tahap II terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan (Pades)

Mediakompasnews.Com – Rokan Hulu – Tim Kejaksaan Negeri Rokan Hulu serahkan tersangka dan barang bukti Tahap II terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan pendapatan asli desa (PADES) desa Kepenuhan Raya kecamatan Kepenuhan Kabupaten Rokan Hulu Tahun Anggaran 2019 s/d 2021, Rabu (27/9/23) sekira pukul 14.30 WIB.

Tersangka inisial BHDS diserahkan ke Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Rokan Hulu. Penyerahan tersangka berikut barang bukti ini dilakukan oleh Penyidik, Alexander Dwi Agung Situmorang, S.H., M.H selaku Kepala Sub Seksi Penyidikan Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Rokan Hulu kepada Jaksa Penuntut Umum, Susato Martua Ritonga, SH beserta Agung Arda Putra, SH, MH.

Baca Juga :  Polri Gelar Pelatihan Olah Strategi Operasi Mantap Brata

Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, Fajar Haryowimbuko, S.H., M.H melalui Kepala Seksi Intelijen, Adhi Thya Febricar, S.H., M.H menjelaskan akibat perbuatan yang dilakukan oleh tersangka inisial BHDS mengakibatkan kerugian bagi keuangan negara sebesar Rp.574.160.000,- (Lima Ratus Tujuh Puluh Empat Juta Seratus Enam Puluh Ribu Rupiah) berdasarkan laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Inspektorat Kabupaten Rokan Hulu Nomor : 700.1.2.2/ITDA-PKPT/LHA/267 tanggal 27 Juli 2023.

Baca Juga :  Laga Persahabatan Perkuat Silaturahmi, Pati TNI AD vs PSSI Legends Old Stars

“Terhadap tersangka disangkakan melanggar pasal yaitu Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujar Kasi Intel.

Dalam kesempatan, Kajari melalui Kasi Intel juga meminta kepada masyarakat khususnya Kabupaten Rokan Hulu untuk sama-sama mengawal jalannya proses persidangan yang akan dilaksanakan, dan dapat menjunjung asas praduga tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, serta bersama-sama dalam melakukan perbaikan sistem khususnya yang ada di lingkungan Desa Kepenuhan Raya Kabupaten Rokan Hulu agar lebih baik lagi dan selanjutnya.

Baca Juga :  Polda Gorontalo Tuntaskan Penyidikan Kasus Tambang Ilegal di Boalemo, Tiga Tersangka Diserahkan ke Kejati

(Samiono)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Hut Ke -1 Pride Mustang, Talk Show Tentang Edukasi Berkendara

Berita Utama

Masuk Dapur Warga, Trobosan Satgas RI-PNG Yonif 511/DY Sentuh Warga Kurang Mampu Di Tanah Papua

Berita Utama

Soal Insiden Tewasnya Brigadir J, Presiden: Jangan Ragu, Ungkap Kebenaran Apa Adanya

Berita Utama

Jokowi dan Ganjar Olahraga Bareng di CFD Solo

Berita Utama

Pengalokasian Dana Desa khusus Desa Kanekes Hanya Melalui ADD

Berita Utama

Peringati HUT ke 19, Tagana Belitung Lakukan Aksi Donor Darah

Berita Utama

Momen Presiden Jokowi Kunjungi Pusat Perbelanjaan di Manado

Berita Utama

Satgana (Satuan Tugas Penanganan Bencana) PMI Bantul Berangkat ke Cianjur