DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama

Senin, 8 Desember 2025 - 15:31 WIB

Polda Gorontalo Tuntaskan Penyidikan Kasus Tambang Ilegal di Boalemo, Tiga Tersangka Diserahkan ke Kejati

Mediakomasnews.com – Kab. Balemo – Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo menuntaskan penyidikan kasus dugaan pertambangan tanpa izin (PETI) yang berlokasi di Dusun Sembati, Desa Dulupi, Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo. Tiga orang tersangka telah ditetapkan dan akan segera diserahkan bersama barang bukti kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo untuk proses hukum lebih lanjut.

Direktur Reskrimsus Polda Gorontalo, Kombes Pol Dr. Maruly Pardede, SH, SIK, MH, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari laporan masyarakat sekitar yang merasa terganggu oleh aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayah tersebut. Penyidik kemudian melakukan serangkaian pemeriksaan hingga memastikan seluruh unsur pidana terpenuhi.

Baca Juga :  Diduga Kades Cempaka Mengabaikan Awak Media Saat Di Komfirmasi Melalui WhatsApp

“Adapun perkara yang ditangani ini adalah kasus dugaan melakukan pertambangan tanpa izin,” ujar Maruly, Senin (8/12/2025).

Menurutnya, hasil penyidikan mengungkap bahwa para tersangka diduga melakukan penambangan emas ilegal dengan menggunakan alat berat selama kurang lebih satu bulan. Aktivitas tersebut dilakukan di lahan milik salah satu pelaku dan dinilai merusak lingkungan serta melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga :  Ketua MPR RI Apresiasi Pembangunan Menara Syariah di Pantai Indah Kapuk

“Para pelaku melakukan kegiatan penggalian untuk mengambil mineral logam, dalam hal ini adalah emas,” jelasnya.

Tiga tersangka yang diamankan memiliki peran masing-masing. NP bertindak sebagai pemilik lahan sekaligus pemodal, AP berperan sebagai pekerja, sedangkan IP merupakan operator alat berat.

Atas perbuatannya, ketiganya dijerat Pasal 158 junto Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba, junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman dalam kasus ini mencapai pidana maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Baca Juga :  Deni Hartana Siap Berkolaborasi Dengan Pemerintahan Untuk Memajukan Kota Tangerang

Dalam penindakan di lokasi, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit ekskavator, satu mesin dompeng, serta berbagai peralatan yang digunakan dalam aktivitas pertambangan ilegal tersebut.

Penulis: Marhamah
Sumber: Ditkrimsus Polda Gorontalo

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Babinsa Koramil 414–04/Membalong Lakukan Pendamping Penerimaan Bantuan BBM Di kantor Pos Membalong

Berita Utama

Helmy Halim : PKS Punya Cerita Dalam Hati

Berita Utama

Kesbangpol Kota Tangerang Gelar Sarasehan “Peran Organisasi Kemasyarakatan Dalam Pemilu Tahun 2024

Berita Utama

Masjid BSI Bakauheni Diresmikan Menteri BUMN : Proyek Kawasan Bakauheni Harbour City (BHC) Harus Jadi Ekosistem Berkelanjutan

Berita Utama

Pemdes Talang Rami Salurkan Bantuan Beras dari Bulog kepada 118 Keluarga Penerima Manfaat

Berita Utama

Harkitnas ke-116, Pj Bupati Tegal: Fase Kebangkitan Kedua

Berita Utama

Caleg Dapil 3 dan 4 Semakin Seru Menarik, Dalam Lakukan Sosialisasinya

Berita Utama

Wakil Kepala Staf Angkatan Darat Menerima Laporan Kenaikan Pangkat 18 Pati TNI AD