DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama

Senin, 8 Desember 2025 - 15:31 WIB

Polda Gorontalo Tuntaskan Penyidikan Kasus Tambang Ilegal di Boalemo, Tiga Tersangka Diserahkan ke Kejati

Mediakomasnews.com – Kab. Balemo – Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo menuntaskan penyidikan kasus dugaan pertambangan tanpa izin (PETI) yang berlokasi di Dusun Sembati, Desa Dulupi, Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo. Tiga orang tersangka telah ditetapkan dan akan segera diserahkan bersama barang bukti kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo untuk proses hukum lebih lanjut.

Direktur Reskrimsus Polda Gorontalo, Kombes Pol Dr. Maruly Pardede, SH, SIK, MH, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari laporan masyarakat sekitar yang merasa terganggu oleh aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayah tersebut. Penyidik kemudian melakukan serangkaian pemeriksaan hingga memastikan seluruh unsur pidana terpenuhi.

Baca Juga :  Dalam Rangka HUT Lanud Hang Nadim Ke - 3 Tahun 2022, Laksanakan Kegiatan Outbound

“Adapun perkara yang ditangani ini adalah kasus dugaan melakukan pertambangan tanpa izin,” ujar Maruly, Senin (8/12/2025).

Menurutnya, hasil penyidikan mengungkap bahwa para tersangka diduga melakukan penambangan emas ilegal dengan menggunakan alat berat selama kurang lebih satu bulan. Aktivitas tersebut dilakukan di lahan milik salah satu pelaku dan dinilai merusak lingkungan serta melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga :  Menjelang HUT KABUPATEN LEBAK ke 194, Dinas Pemuda dan Olahraga Terus berbenah

“Para pelaku melakukan kegiatan penggalian untuk mengambil mineral logam, dalam hal ini adalah emas,” jelasnya.

Tiga tersangka yang diamankan memiliki peran masing-masing. NP bertindak sebagai pemilik lahan sekaligus pemodal, AP berperan sebagai pekerja, sedangkan IP merupakan operator alat berat.

Atas perbuatannya, ketiganya dijerat Pasal 158 junto Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba, junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman dalam kasus ini mencapai pidana maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Baca Juga :  Terima Jajaran Direksi EHang dari China, Ketum IMI Bamsoet Akan Kenalkan EHang 216 di KTT G-20

Dalam penindakan di lokasi, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit ekskavator, satu mesin dompeng, serta berbagai peralatan yang digunakan dalam aktivitas pertambangan ilegal tersebut.

Penulis: Marhamah
Sumber: Ditkrimsus Polda Gorontalo

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Dikukuhkan Jadi Ketua MKA Luhak Rambah, Marjeni Berharap Monjopuik Tuah Monjunjong Marwah..

Berita Utama

Kapolda Banten Hadiri Kampanye Edukasi Publik Desa Bersinar di Kabupaten Lebak

Berita Utama

Penyaluran BansosBLT BBM Dan BPNT Yang Di Salurkan Oleh PT,POS ,INDONESIA CABANG MAJA Berjalan Dengan Lancar

Berita Utama

Milik Dinas PUTR Batu Bara Pembuatan Tugu Presiden Soekarno,  LPPNRI: Upah Kerja Sudah Melanggar UMK

Berita Utama

Bertolak ke Aceh, Presiden akan Luncurkan Program Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-yudisial HAM Berat

Berita Utama

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo: Rapat Pimpinan MPR Sepakat, PPHN Akan Dihadirkan Melalui Konvensi Ketatanegaraan, Tanpa Amandemen UUD NRI 1945

Berita Utama

Pembangunan Gedung Sekolah Tersembunyi Di Belakang Ruko, Di Duga Tidak Memiliki Izin

Banten

Lakalantas, Polisi Pastikan Pria Tergeletak Bersimbah Darah di Jalan Perancis Benda Bukan Korban Begal