DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Lampung Selatan

Jumat, 22 September 2023 - 13:42 WIB

Saat Pesta Sabu, Pelaku Curas Dijalan Tol KM 12B Digrebek 

Mediakompasnews.Com – Lampung Selatan – Kerja keras Polisi dalam mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) di Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) KM 12B, Dusun Buring, Desa Sukabaru, membuahkan hasil. AF (45) tersangka curas dan MH alias MD (35) tersangka penadah barang curian, yang semuanya merupakan warga Desa Tetaan, Kecamatan Penengahan berhasil ditangkap oleh satuan gabungan tekab 308 Polres Lampung Selatan dan Polsek Penengahan. Kamis (21/9/2023) sekira pukul 21.00 WIB.

Jumat, 22 September 2023 pukul 14.00 Wib Kapolres Lamsel AKBP Yusriandi Yusrin dalam jumpa persnya menjelaskan bahwa tersangka AF (45) merupakan residivis kambuhan berhasil ditangkap saat pesta narkoba.

Baca Juga :  Dirut PT. CNM Gelar Buka Puasa Bersama Mitra Kerja Jalin Sinergitas

Kejadian tersebut, Minggu (17/9/2023) sekira pukul 11.00 WIB, tersangka AF (45) menemui korban DRH (64) sopir warga Serang Banten yang sedang makan.
Tersangka memaksa korban dengan mengeluarkan senjata tajam jenis golok meminta korban memberikan uang dan diberi Rp20 ribu. Belum cukup tersangka mengambil paksa dengan merampas dompet yang berisikan uang sebesar Rp1,3 juta dan merampas ponsel merk samsung galaksi tipe A025 warna Biru.

Tersangka melarikan diri dengan melompat tembok pembatas jalan tol menuju arah semak belukar. Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian ditaksir sebesar Rp2.3 juta dan melaporkan ke Polsek Penengahan.

Baca Juga :  Pokmas Desa Suka Baru, Dusun Buring Menang Gugatan Kasus Perdata Jalan Tol Di Kasasi.

“berdasarkan laporan dari korban, kami melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan tersangka,” ujar Kapolres AKBP Yusriandi.

Dipimpin Kapolsek Iptu Gobel dan Kanit Jatanras Polres Lamsel Ipda Yuyut, tersangka AF ditangkap di rumah tersangka MH saat sedang berpesta narkoba dengan rekannya sebagai penyuplai narkoba tersangka R (32) Warga Desa Tetaan Kecamatan Penengahan.

“Saat dilakukan introgasi terhadap tersangka, mereka mengakui perbuatannya dan langsung kami gelandang ke Mapolsek berikut dengan barang bukti Narkobanya,” imbuh AKBP Yusriandi.

Baca Juga :  Polres Lampung Selatan Amankan Empat Pelaku Judi

Barang bukti dari pelau curas berhasil diamankan satu bilah golok bersarung warna hitam dan satu unit handphone Samsung type A02S.

Untuk barang bukti pesta shabu yang dimanan yakni seperangkat alat hisap sabu, 1 (satu) buah plastik klip kecil berisikan bubuk kristal dan 1 (satu) buah korek api warna kuning.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka AF dijerat pasal 365 KUHPidana, sedangkan MH dijerat pasal 480 KUHPidana. Disamping itu ketiga pelaku AF, MH dan R dijerat dengan pasal 112 jo palas 127 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Hms /Nasuki)

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Tim Ikatan Wartawan Online Indonesia, Se -Provinsi Lampung Bertolak Ke Medan, Menghadiri Hari Pers Indonesia

Lampung Selatan

Remaja Curi Motor, Diamankan Polsek Tanjungbintang

Berita Dunia

Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin Serah Bantuan Rumah Kepada Ibu Nurhasanah

Lampung Selatan

Polres Lampung Selatan Berhasil Ungkap Pembuatan Pupuk Palsu

Lampung Selatan

Tekab 308 Polres Lampung Selatan Tangkap Pelaku Curas

Lampung Selatan

Polres Lampung Selatan dan BNNK Tinjau Persiapan Pengukuhan Kampung Bebas Narkoba

Lampung Selatan

Memperingati HUT Bayangkara Ke-77 Tahun 2023 Polres Lampung Selatan Gelar Adventure Rebon (BLAR 2)

Berita Utama

Kembali Heboh, SK Pengangkatan Kadus Sindangsari Desa Bakti Rasa Diduga Cacat Hukum