DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Lampung Selatan

Sabtu, 15 April 2023 - 15:33 WIB

Gara -gara Kepergok Warga Curi Mesin Kompresor, Pemulung Digiring ke Polsek Jati Agung

Mediakompasnews.Com – Lampung Selatan – Seorang pemulung berinisial AG (23) harus berurusan dengan polisi usai kepergok warga mencuri 2 unit mesin kompresor, Sabtu (15/4/2023), sekitar jam 05.30 WIB.

Kapolsek Jati Agung, Iptu Mustolih menerangkan, aksi pencurian terjadi hari Sabtu (15/4) sekitar pukul 05.30 WIB.

“Modus pelaku yakni bekerja sebagai tukang rongsokan, dan mencari rongsokan di sekitar rumah korban,” kata Kapolsek mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin, saat dikonfirmasi, Sabtu sore.

Baca Juga :  Sambut Hari Pelanggan Nasion bal 2023, ASDP Terus Benahi Pelayanan di Merak-Bakauheni

Waktu itu, pelaku warga Desa Sabah Balau, Kecamatan Tanjung Bintang yang tengah mencari barang rongsokan di sekitar rumah korban melihat 2 unit mesin kompresor berada di belakang rumah.

“Melihat keadaan sekitar sepi, kemudian pelaku langsung mengambil 2 unit kompresor tersebut dan dinaikan keatas sepeda motor pelaku,” sambung Kapolsek.

Apes bagi pelaku, karena saat akan kabur tiba-tiba korban yaitu WS (51) warga Desa Way Huwi, Kecamatan Jati Agung ini keluar dari dalam rumah dan langsung berteriak dengan kata maling.

Baca Juga :  Dandim 0421/Lampung Selatan Serahkan Kunci Hasil Bedah Rumah Tidak Layak Huni Kepada Warga Kurang Mampu

“Setelah itu pelaku ditangkap dan diamankan oleh warga. Lalu, petugas datang dan membawa pelaku ke Mapolsek Jati Agung untuk diproses hukum lebih lanjut,” timpal Mustolih.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian senilai Rp3 juta dan membuat laporan ke Polsek Jati Agung.

“Dari pengakuan pelaku, ia nekat melakukan aksi pencurian itu karena dorongan ekonomi untuk berlebaran,” urai Kapolsek.

Baca Juga :  Babinsa Koramil 421-03/Pnh Bersama Aparat Desa Peduli Jalan Rusak

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti diantaranya 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter warna Hitam tanpa nopol dan 2 unit mesin kompresor.

“Pasal yang disangkakan terhadap tersangka, Pasal 362 KUH Pidana dengan pidana penjara maksimal 5 tahun,” tandas Kapolsek.(Nasuki)
Sumber : Hms Polres LamSel

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Sambut Hari Bhayangkara ke 77, Polres Lampung Selatan Gelar Lomba PBB tingkat SMP dan SMA

Berita Utama

Maling Motor Makin Merajalela di Desa Bakauheni Lampung Selatan

Lampung Selatan

Demokrat Siap Kawal Penuh Pemekaran Kabupaten Bandar Lampung

Banten

Isu Penculikan Anak, Polres Lampung Selatan, AKBP Edwin: Nyatakan Tidak Benar

Berita Utama

Jum’at Curhat di Kecamatan Candipuro, Warga Candipuro Akan Pasang CCTV jadi Solusi Menekan Kejahatan di Candipuro

Lampung Selatan

Satbinmas Polres Lampung Selatan Berikan Himbauan Pada Pengunjung Wisata Pantai

Lampung Selatan

Polres Lampung Selatan Berhasil Ungkap Kasus Sabu 22,356 Kg, Ganja 195 Kg, Ekstasi 18.985 Butir

Bandar Lampung

Persit Kartika Chandra Kirana Ranting 4 Koramil 03/Pnh Berbagi Tali Kasih