LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / Daerah

Kamis, 7 September 2023 - 02:28 WIB

Tiga Pelaku Pembuatan Pupuk Palsu Berhasil Di Amankan Polres Lampung Selatan

Media Kompas News.Com – Lampung Selatan – Polres Lampung Selatan (Lamsel), berhasil mengungkap pembuatan pupuk palsu di Desa Palembapang, Kecamatan Kalianda, Senin (4/9/2023) sekira pukul 23.00 WIB. 

Dari penggerebekan tersebut, tiga tersangka diamankan yakni J (49) warga Desa Buyut Udik Kecamatan Gunungsugih Kabupaten Lamteng.

Lalu, JI (27) warga Desa Rantau Jaya Udik, Kecamatan Sukadana Lamtim dan L (26) warga Desa Air Paoh Kecamatan Baru Raja Timur, Ogan Komering Ulu Sumsel.

Kasat Reskrim Polres Lamsel AKP Hendra Saputera mewakili Kapolres Lamsel AKBP Yusriandi Yusrin mengaku, telah terjadi dugaan tindak pidana sistem budidaya pertanian berkelanjutan dengan cara melakukan pembuatan, pengolahan, dan pengemasan pupuk di gudang milik AS

Baca Juga :  Atlit Taekwondo Kota Tegal Raih 4 Mendali Dalam Ajang Popda Tingkat Karesidenan Pekalongan 

Caranya, tersangka menyediakan bahan baku berupa garam Australia kasar, kaptan (kapur pertanian), bubuk AC (Ammonium Clorida), dan bahan pewarna warna merah.

Garam Australia digiling sampai halus dengan menggunakan mesin penggiling. Kemudian setelah halus, garam dicampur dengan kaptan, bubuk AC, dan pewarna yang ditumpuk di atas lantai. Lalu, diaduk sampai merata menggunakan alat cangkul dan sekop.

Baca Juga :  Direskrimsus Polda Gorontalo Serahkan Tersangka Korupsi Jalan Nani Wartabone ke Kejati

“Hasilnya dimasukkan ke dalam karung plastik pupuk merek Meroke Mop, ditimbang seberat 50 kg, kemudian dijahit dan siap dipasarkan,” kata Kasat, Rabu (6/9/2023).

Barang bukti yang diamankan yakni 18 karung plastik warna putih yang bertuliskan Pupuk KCL Meroke Mop, 50 lembar karung PUPUK KCL merk Meroke Mop, dua unit mesin jahit karung merek Newlong, satu buah cangkul, dua buah sekop, satu buah palu, dua buah gulungan benang, satu pack kantong plastik bening, satu buah mesin alat pengayak, satu buah timbangan duduk, empat karung garam australi, satu karung Ammonium Chlorida, satu karung kaptan dolomit dan satu karung pewarna.

Baca Juga :  Bupati Barito Utara Gelar Batara Cup Open Race Ketinting 2023

“Saat ini, ketiga tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres. Ketiganya dijerat Pasal 121 Jo Pasal 66 ayat (5) dan atau Pasal 122 Jo Pasal 73 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan,” pungkas AKP Hendra Saputera.
(Hms/Nasuki)

Share :

Baca Juga

Daerah

Kapolres Pasaman AKBP Yudho Huntoro SIK,MIK Adakan Temu Silaturahmi Dengan Semua Insan Pers, Awak Media

Daerah

Ratusan Polisi, Siap Amankan Prosesi Sedekah Laut di Kota Tegal

Daerah

AKBP Yusriandi Yusrin Kapolres Lamsel, Periksa Sarpras Hadapi Pengaman Pilkades Serentak

Daerah

Diduga Merekayasa Anggaran Dana BOS Kepala Sekolah Menengah Atas di Kota Sukabumi Segera di Panggil APH

Daerah

Jum’at Berkah,,,,,,,Peduli Sesama Babinsa Koramil 421-03/Pnh, Bersama Warga Desa Bakauheni Salurkan Bansos

Daerah

Enam Remaja Sujud Ke Orang Tua Setelah Diamankan Polisi

Berita Utama

Ada 8 Masalah Besar, Relawan Kaesang Nilai Depok Kota Tanpa Arah

Daerah

Jelang Malam Takbiran, Kapolda Kalteng dan Danrem Tinjau Pos Pengamanan di Palangka Raya