DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Daerah

Jumat, 10 Februari 2023 - 04:25 WIB

Prosedur Pemakaman di TPU Pemerintah Kabupaten Bogor  . 

. MediaKompasNews.com, – Kabupaten Bogor.-  Tanah Pemakaman menjadi suatu kebutuhan masyarakat luas di mana pun mereka berdomisili. Tempat Pemakaman Umum ( TPU ) sudah menjadi bagian dari tugas Pemerintah Kota dan Kabupaten untuk menyediakan bagi warganya di luar pembangunan fisik non fisik lainnya.

Seperti halnya Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan  ( DPKPP) Kabupaten Bogor menyediakan TPU di 40 Kecamatan se Kabupaten Bogor.

Bidang PSU ( Prasarana sarana utilitas ) Permukiman DPKPP Kabupaten Bogor,   Didin Toharudin dan Ade Marwita menjelaskan secara prosedur bagi para ahli waris jika ada keluarga yang di makamkan di TPU Pemda ( Pemerintah Daerah) Bogor ..
Para ahli waris menyiapkan potocopy KTP dan surat keterangan kematian dari rumah sakit dan menyerah kan kepada petugas pengelola TPU Pemda setempat , jelas Didin dan Ade kepada MediaKompasNews.com.

Baca Juga :  Jamhari Kusnadi Secara Resmi Pimpin PBH IWO

Lanjut Didin Toharudin ahli waris yang berdomisili dan memiliki KTP Kabupaten Bogor di wajibkan membayar retribusi sebesar Rp.70.500 ,- per lima tahun sesuai Perda .
Bagi keluarga ahli waris  yang tidak memiliki KTP Kabupaten Bogor tidak menutup kemungkinan di makamkan di TPU Pemda Bogor dengan membayar retribusi sebesar Rp.133.000 ,- per lima tahun , jelas Didin .

Baca Juga :  Warga Pondok Kacang Timur, Kembali Gerudug Kantor Walikota

Ade Marwita menambahkan bagi warga yang berdomisili di Kota Bogor bisa di makamkan di TPU Pemda Bogor dengan mengikuti prosedur yang di sepakati . Khusus bagi masyarakat Kabupaten Bogor yang tidak mampu jika di makamkan di TPU Pemda Bogor dengan membawa surat keterangan tidak mampu dari Desa atau Kelurahan di bebaskan dari biaya retsibusi , bebernya .

Baca Juga :  Salah Satu Kegiatan Fisik di Desa Talang Alai yang di Danai Dana Desa

Yang perlu  garis bawahi agar para ahli waris memahami untuk petugas gali liang kubur biayanya di tanggung ahli waris sesuai kesepakatan dengan petugas pengelola TPU Pemda setempat, pungkas Ade Marwita  dan Didin Toharudin . ( Aan Sanjaya)

Share :

Baca Juga

Daerah

Warga Desa Firdaus Pertanyakan Bangunan Besar Dan Megah Mau Dijadikan Perusahaan Apa…..?

Berita Utama

Wagub Event Gunung Walat Championship Mendukung Kepariwisataan di Kabupaten Sukabumi

Daerah

Diduga TPK Alergi Terhadap Wartawan dan LSM

Daerah

Sejumlah Warga Kurang Mampu di Selatpanjang dapat Bansos Negeri dari Polres

Daerah

Musyawarah Desa Sukadaya Tentang Pembahasan dan Penetapan Rancangan APBDes T.A 2023

Daerah

Daerah

Sri Rahmayani dapat jabatan mentereng ,Facebooker dan Eks Aktivis Perbbuni: Menduga Bupati melindungi

Berita Utama

Satukan Tekad dan Evaluasi Kinerja Jadi Penekanan Kalapas Pasir Pangarayan Pada Rapat Dinas