LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
KETUM FWJ INDONESIA

Home / Daerah

Jumat, 10 Februari 2023 - 04:25 WIB

Prosedur Pemakaman di TPU Pemerintah Kabupaten Bogor  . 

. MediaKompasNews.com, – Kabupaten Bogor.-  Tanah Pemakaman menjadi suatu kebutuhan masyarakat luas di mana pun mereka berdomisili. Tempat Pemakaman Umum ( TPU ) sudah menjadi bagian dari tugas Pemerintah Kota dan Kabupaten untuk menyediakan bagi warganya di luar pembangunan fisik non fisik lainnya.

Seperti halnya Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan  ( DPKPP) Kabupaten Bogor menyediakan TPU di 40 Kecamatan se Kabupaten Bogor.

Bidang PSU ( Prasarana sarana utilitas ) Permukiman DPKPP Kabupaten Bogor,   Didin Toharudin dan Ade Marwita menjelaskan secara prosedur bagi para ahli waris jika ada keluarga yang di makamkan di TPU Pemda ( Pemerintah Daerah) Bogor ..
Para ahli waris menyiapkan potocopy KTP dan surat keterangan kematian dari rumah sakit dan menyerah kan kepada petugas pengelola TPU Pemda setempat , jelas Didin dan Ade kepada MediaKompasNews.com.

Baca Juga :  Pemkab Batu Bara Akan Terus Beri Pembinaan Sambut Tim Evaluasi Hatinya PKK

Lanjut Didin Toharudin ahli waris yang berdomisili dan memiliki KTP Kabupaten Bogor di wajibkan membayar retribusi sebesar Rp.70.500 ,- per lima tahun sesuai Perda .
Bagi keluarga ahli waris  yang tidak memiliki KTP Kabupaten Bogor tidak menutup kemungkinan di makamkan di TPU Pemda Bogor dengan membayar retribusi sebesar Rp.133.000 ,- per lima tahun , jelas Didin .

Baca Juga :  Pj Bupati Bekasi Kunjungi Sekolah Terdampak Banjir di Kecamatan Sukakarya

Ade Marwita menambahkan bagi warga yang berdomisili di Kota Bogor bisa di makamkan di TPU Pemda Bogor dengan mengikuti prosedur yang di sepakati . Khusus bagi masyarakat Kabupaten Bogor yang tidak mampu jika di makamkan di TPU Pemda Bogor dengan membawa surat keterangan tidak mampu dari Desa atau Kelurahan di bebaskan dari biaya retsibusi , bebernya .

Baca Juga :  Polsek Weru Polresta Cirebon Sambang Kamtibmas Kepada Panwascam

Yang perlu  garis bawahi agar para ahli waris memahami untuk petugas gali liang kubur biayanya di tanggung ahli waris sesuai kesepakatan dengan petugas pengelola TPU Pemda setempat, pungkas Ade Marwita  dan Didin Toharudin . ( Aan Sanjaya)

Share :

Baca Juga

Daerah

Kapolres Pasaman AKBP Yudho Huntoro SIK,MIK Adakan Temu Silaturahmi Dengan Semua Insan Pers, Awak Media

Daerah

Pemuda Pancasila Kapanewon Sanden Meriahkan Karnaval HUT RI ke-78 Kapanewon Sanden

Berita Utama

Bendera Merah Putih Lusuh, Robek, Berkibar Di Kantor Desa

Daerah

Jamin Kenyamanan Para Pemudik, Kapolres Tegal Kota Cek Pos dan Keberadaan Anggota

Daerah

Aliansi Banten Bersatu Gelar Aksi menolak Pelantikan Ratusan Pejabat

Daerah

Ketua ormas KKPMP kabupaten Lebak dampingi masyarakat melapor ke Polda Banten

Daerah

Wisuda Akbar Tahfidz Pasaman Semarak, Wabup Sabar AS: Upaya menyiapkan Generasi Muda yang Unggul dan Berdaya saing

Daerah

M,SE,MM. Ketua I Baznas Kab.Pasaman Salurkan Bantuan Kepada Semua Aspek Kehidupan Masyarakat