DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Daerah

Rabu, 5 April 2023 - 06:21 WIB

Diduga Sarat Kepentingan, FP3B Mendesak Rotasi & Mutasi Ditangguhkan

Mediakompasnews.com – Banten- Masa Kepemimpinan PJ Gubernur Banten telah memasuki dibabak penghujung, sejak pertama kali dilantik terhitung pada Kamis, 12 Mei 2022, artinya tinggal kurang lebih satu bulan lagi Banten dibawah kepemimpinan PJ Gubernur Al-Muktabar.

Justru dipenghujung masa jabatan Al-Muktabar sebagai PJ Gubernur Banten terus menuai berbagai kontroversi sehingga menimbulkan banyak sekali kegaduhan dan suasana pemerintahan yang tidak kondusif.

Forum Pemantau Pembangunan Provinsi Banten (FP3B) melakukan Aksi Pembentangan spanduk di depan Kantor DPRD Provinsi Banten pada Rabu, 05 April 2023.

Aditya Ramadhan selaku Ketua Umum Forum Pemantau Pembangunan Provinsi Banten mengatakan bahwa ia melakukan aksi tersebut sebagai bentuk sikap keras yang diambil karena melihat kegaduhan yang terjadi di lingkup Pemprov Banten.

Baca Juga :  PT. Perkebunan Nusantara III Tanah Raja Bisa Membawa Tuah Bagi Staf Yang Pernah Bertugas Disana

Berdasarkan issue yang berhembus hangat saat ini, yaitu pelantikan terhadap kurang lebih 487 Jabatan Eselon III & IV yang akan di Rotasi, Mutasi maupun Promosi telah membuat keonaran dan suasana pemerintahan yang tidak kondusif.

“Ya benar kita melakukan aksi pembentangan spanduk yang bertuliskan tangguhkan rotasi dan mutasi, Karena ini sungguh telah membuat kontestasi di Banten ini semakin panas, terlebih sebentar lagi kita akan memasuki tahun politik.

Selain itu, ia juga menambahkan bahwa rencana pelantikan tersebut secara tidak langsung menggiring skeptis atau prasangka buruk dalam publik.

Baca Juga :  Dukung UMKM Naik Kelas, Gedung Dekranasda Batu Bara Diresmikan

Saya juga kaget, kalau memang benar ini tentunya akan menjadi jumlah rotasi dan mutasi yang terbesar, sebab gubernur definitif sebelum nya yang dipilih langsung oleh rakyat belum pernah melakukan sampai sebesar itu. Maka dari itu, kami menduga ini sarat akan kepentingan. Ungkap Aditya Ramadhan.

Ketua Umum FP3B tersebut menghimbau kepada PJ Gubernur untuk fokus saja melanjutkan pembangunan yang berkelanjutan di Banten.

Kita akan dukung pak PJ Gubernur jika memang ingin bersama-sama membangun serta mensejahterakan masyarakat Banten, kita siap jadi gara terdepan. Ungkap Aditya Ramadhan.

Tak hanya itu, Aldiansyah selaku Sekretaris Jenderal FP3B juga membenarkan adanya Aksi Pembentangan Spanduk tersebut.

Baca Juga :  H.Benny Utama Bangun Pasaman Tidak Kepalang Tanggung, Jalan Alternatif Cubadak-Talu Untuk Tanggungjawab Kab.Pasaman Sudah Selesai di Kerjakan

Kita bersama dengan Ketum dan rekan-rekan lain merasa bahwa Banten ini semakin tidak kondusif, oleh karena nya seperti yang telah disampaikan oleh Ketum, saya meminta PJ Gubernur lebih baik fokus saja untuk membenahi dan membangun banten, mengingat PJ Gubernur yang juga merupakan mandatori dari Kemendagri memiliki tugas yang lebih utama, yaitu melanjutkan program kerja yang memang belum terselesaikan dimasa kepemimpinan Gubernur Definitif sebelumnya. Ungkap Aldiansyah.

Saya takut, dibalik ini semua ada king maker atau sekelompok orang yang memiliki kepentingan besar, apalagi kita menghadapi tahun pesta politik di 2024. Tutup Aldiansyah.

(Heri)

Share :

Baca Juga

Daerah

Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin, Cek Logistik Pilkades Serentak

Daerah

PD IWO Tegal Raya Periode 2024-2029 Resmi Dilantik

Daerah

Yakin Partai Demokrat Menang di Pasaman, Sabar: Rakyat Rindu dengan Kepemimpinan SBY dan AHY

Daerah

Diduga TPK Alergi Terhadap Wartawan dan LSM

Daerah

M,SE,MM. Ketua I Baznas Kab.Pasaman Salurkan Bantuan Kepada Semua Aspek Kehidupan Masyarakat

Berita Utama

Jamhari Kusnadi Secara Resmi Pimpin PBH IWO

Daerah

Pemkab Pasaman Kembali Raih Penghargaan LPPD Terbaik Pertama di Sumatera Barat

Berita Utama

Bagaimana Kebenaran Dalam Ilmu Hukum