LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / Lampung Selatan

Senin, 4 September 2023 - 08:18 WIB

Polres Lampung Selatan Berhasil Ungkap Kasus Sabu 22,356 Kg, Ganja 195 Kg, Ekstasi 18.985 Butir

Mediakompasnews.Com – Lampung Selatan – Sat Narkoba Polres Lampung Selatan melakukan Konferensi Pers keberhasilannya melakukan penangkapan ungkap sejumlah kasus Narkoba selama Mei s/d Agustus 2023 di halaman Polres Lampung Selatan, Senin 4/9/2023.

Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan pihaknya berhasil ungkap kasus narkoba sepanjang 2023 sebanyak 8 (delapan) kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 20 orang laki – laki.

“kami berhasil melakukan mengamankan sebanyak Sabu 22,356 kg, Ganja 195 kg, Ekstasi 18.985 butir,” katanya.

“Mereka terancam dijerat UU narkotika dengan Pasal 114 ayat 2 Ju Pasal 112 ayat 2 Ju Pasal 132 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Yusriandi.

Baca Juga :  Dongkel Jendela rumah, Warga Jati Agung Digelandang Ke Polsek Jati Agung

“Dalam UU UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dijelaskan hukuman pidana minimal 5 tahun penjara atau 20 penjara dan atau hukuman mati,” jelasnya.

Dengan pengungkapan kasus tersebut, Yusriandi mengatakan pihaknya menyelamatkan ratusan ribu jiwa jika dikalkulasikan menyelamatkan 343.150 jiwa.

Setelah melaksanakan konferensi pers, Polres Lampung Selatan selanjutnya memusnahkan sejumlah barang bukti bersama forkopimda Kabuapten Langsung Selatan di lapangan apel polres Lampung Selatan.

Baca Juga :  IIKA ASDP Helat Kajian Spesial Bersama Ustadz Adi Pura di Anjungan Agung Mall Eksekutif

“Sebanyak 149,36 ganja dimusnahkan. Jika di-HETkan 1 kg ganja Rp 8 juta jadi jika dirupiahkan Rp 1,2 miliar. Sedangkan sabu 9,99 perkilogram HET Rp 1,5 miliar jika dirupiahkan sekitar Rp 15 miliar,” katanya.

Yusriandi mengatakan administrasi pemusnahan barang bukti narkotika tersebut merupakan hasil kegiatan Kepolisian yang ditingkatkan Polres Lampung Selatan, yang telah mendapatkan penetapan pemusnahan barang bukti dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Lampung Selatan.

Pemusnahan Pemusnahan dilakukan dengan cara barang bukti Ganja di tumpuk di atas tanah, kemudian di siram dengan solar lalu di bakar.

Baca Juga :  Polsek Katibung Amankan Pemuda Waway Karya Lampung Timur

Sedangkan barang bukti sabu dengan cara dimasukan ke dalam ember besar berisi air keras atau air aki setelah barang bukti shabu mencair lalu dimasukkan ke dalam tanah.

Perwakilan dari Forkopimda, Bupati Lampung Selatan, Ketua DPRD Lampung Selatan, Ketua Pengadilan Negeri Lampung Selatan, Dandim 0421 Lampung Selatan, Kajari Lampung Selatan, dan Penasihat Hukum, turut dalam acara pemusnahan barang bukti narkoba, dihalaman Polres Lampung Selatan. ( Hms/ Nasuki)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Keren! dr Tara Polwan Polres Lamsel FYP di Tik Tok Gegara Ramah Sama Ibu Pemudik di Pelabuhan Bakauheni

Berita Utama

Anggota DPRD Lampung Selatan Sadide Gelar Sosialisasi Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan

Lampung Selatan

Dasyaat,..! Akibat Sambaran Petir Salah Satu Rumah Warga Di Desa Ketapang Rusak Parah

Berita Utama

Begitu Mengejutkan, Air Terjun Wisata Alam Yang Baru Ditemukan di Desa Bakauheni

Berita Utama

Gunung Anak Krakatau Kembali Erupsi, Sebanyak 7 Kali Status Siaga

Bandar Lampung

Dandim 0421/Ls Pimpin Acara Tradisi Satuan Sekaligus Pelantikan Perwira

Berita Utama

Mall Anjungan Dermaga Eksekutif Pelabuhan Bakauheni di Kunjungi paud Kasih Ibu

Bandar Lampung

Kasat Polairud Polres Lamsel, Iptu Fathul Arif: Tiga Awak Kapal Laksana Jaya Dievakuasi Tim SAR Gabungan