LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
KOMISARIS PT MKN – FATIMAH SULAIMAN.SS
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
BUPATI KAB TANGERANG – H.MOCH.MAESYAL RASYID
GUBENUR BANTEN ANDRA SONI
KAPOLRES TANGERANG SELATAN
WALI KOTA TANGERANG SELATAN
WALI KOTA TANGERANG
WALI KOTA TANGERANG
KADIS DINSOS KAB TANGERANG

Home / TNI/POLRI

Kamis, 31 Agustus 2023 - 22:59 WIB

Polresta Cirebon Amankan Tiga Pelaku Curas

Mediakompasnews.Com – Cirebon – Jajaran Polresta Cirebon berhasil mengamankan tiga pelaku pencurian dengan kekerasan (curas). Ketiga pelaku tersebut diamankan dari hasil pengungkapan kasus curas di wilayah Kabupaten Cirebon.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H, mengatakan, ketiga pelaku curas tersebut masing-masing berinisial ER (25), AK (33), dan RH (27). Selain itu, ketiganya tercatat sebagai warga Kota dan Kabupaten Cirebon.

Baca Juga :  Wujudkan Akuntabilitas Kinerja, Ditlantas Polda Kalteng Ikuti Audit PNBP dan BLU Itwasum Polri

Menurutnya, ER dan AK terlibat kasus curas di wilayah Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon, dan sasarannya adalah ibu-ibu yang mengendarai sepeda motor sambil bermain handphone kemudian menariknya secara paksa.

“Kami mengamankan sepeda motor yang digunakan sebagai sarana kejahatan, handphone yang dicuri kedua pelaku, dan lainnya sebagai barang bukti dalam kasus tersebut,” kata Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H, saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Kamis (31/8/2023).

Baca Juga :  Syukuran HUT ke-8 Kodim 0510/Tigaraksa, Rutan Tangerang Hadir

Ia mengatakan, pelaku berinisial RH mencuri handphone dengan cara mengancam korban akan dipukul menggunakan batu bata. Pihaknya juga turut mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus tersebut.

Diantaranya, batu bata, handphone, sepeda motor dan lainnya. Saat ini, para pelaku curas berikut seluruh barang bukti telah diamankan petugas Satreskrim Polresta Cirebon untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga :  Semarakkan Bulan Suci Ramadhan Kodim 0421/Ls Gelar Perlombaan Keagamaan

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku kasus curas tersebut dijerat Pasal 365 KUHP dan diancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” ujar Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H. (Red)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Kasrem 064/MY Ikuti Rakornis TMMD Ke 114 Secara Virtual

Berita Utama

Polsek Rambah Hilir Berhasil Ungkap Tindak Pidana Penggelapan Sepeda Motor

Berita Utama

Persiden RI Laksanakan Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke 76 Secara Virtual di Halaman Makro Polres Bintan

TNI/POLRI

Memasuki H+6, Bangunan Rangka Rumah di Kampung Homlikya Mulai Nampak

TNI/POLRI

HUT Kodim ll SriWijaya Ke 77,Koramil 421 – 03 Penengahan Giat Tali Asih

Berita Utama

Mempererat Silaturahmi Danramil 0313/Lebak : Memberi Bingkisan Lebaran Kepada Tokoh Spiritual.H. Bisrun

TNI/POLRI

Jaga Kamtibmas, Unit Patroli Samapta Polresta Cirebon Pasang Stiker di Lingkungan Sekolah

TNI/POLRI

Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko, Pimpin Rapat Latihan Pra Operasi Sikat Semeru Tahun 2022