DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / TNI/POLRI

Kamis, 31 Agustus 2023 - 22:59 WIB

Polresta Cirebon Amankan Tiga Pelaku Curas

Mediakompasnews.Com – Cirebon – Jajaran Polresta Cirebon berhasil mengamankan tiga pelaku pencurian dengan kekerasan (curas). Ketiga pelaku tersebut diamankan dari hasil pengungkapan kasus curas di wilayah Kabupaten Cirebon.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H, mengatakan, ketiga pelaku curas tersebut masing-masing berinisial ER (25), AK (33), dan RH (27). Selain itu, ketiganya tercatat sebagai warga Kota dan Kabupaten Cirebon.

Baca Juga :  Si Badak Terus Beraksi, Galakkan Penyuluhan Kesehatan dan Wawasan Kebangsaan Bagi Pelajar di Perbatasan Indonesia

Menurutnya, ER dan AK terlibat kasus curas di wilayah Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon, dan sasarannya adalah ibu-ibu yang mengendarai sepeda motor sambil bermain handphone kemudian menariknya secara paksa.

“Kami mengamankan sepeda motor yang digunakan sebagai sarana kejahatan, handphone yang dicuri kedua pelaku, dan lainnya sebagai barang bukti dalam kasus tersebut,” kata Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H, saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Kamis (31/8/2023).

Baca Juga :  Daripada Tawuran Polresta Cirebon Ajak Siswa Tanam Ribuan Bibit Pohon

Ia mengatakan, pelaku berinisial RH mencuri handphone dengan cara mengancam korban akan dipukul menggunakan batu bata. Pihaknya juga turut mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus tersebut.

Diantaranya, batu bata, handphone, sepeda motor dan lainnya. Saat ini, para pelaku curas berikut seluruh barang bukti telah diamankan petugas Satreskrim Polresta Cirebon untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga :  Momen Hari Bhayangkara Ke -76, Polri Mempersiapkan Sederat Lomba Terbuka Bagi Masyarakat

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku kasus curas tersebut dijerat Pasal 365 KUHP dan diancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” ujar Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H. (Red)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Upaya Polri Kembalikan Senyum Anak-anak dan Ibu-ibu Korban Gempa Cianjur

TNI/POLRI

Kapolres Cirebon Kota Sampaikan Ucapan Terima Kasih Kepada Anggota dalam Apel Jam Pimpinan

Berita Utama

Humanis, Kapolres Rohul Apreasiasi Kesiapan Kapolsek Bonaidarussalam Dalam Pelaksanaan Tugas

Berita Utama

Sebulan Dibentuk, Satgas TPPO Polri Sikat 714 Tersangka

TNI/POLRI

Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 511/DY Berbagi Kasih Bagikan Sembako di Perbatasan PNG

TNI/POLRI

Koramil 421-03 Pnh Melaksanakan Pemupukan di Lahan Pertahan Pangan

Berita Utama

Bharada E Mengaku Setelah Orang Tua Didatangkan, Netizen: Ilmu Penyidikan Kabareskrim Luar Biasa

TNI/POLRI

Kasdim 0414/Belitung Mayor Inf Trijoyo, Jadi Irup Upacara Ziarah Peringatan Hari Juang TNI-AD Tahun 2022