DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / TNI/POLRI

Jumat, 14 Oktober 2022 - 06:14 WIB

Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon Amankan Pengedar Obat Terlarang

Mediakompasnews.Com – Cirebon – kembali, Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon berhasil gagalkan peredaran obat-obatan terlarang. Seorang pengedar Obat Keras Terbatas (OKT) yang berinisial WS (28) berhasil diamankan di rumahnya yang berlokasi di Desa Kertasura, Kecamatan Kapetakan, Kabupaten Cirebon, pada Selasa (11/10/2022).

Penangkapan terhadap pelaku berawal dari penyidik mendapat laporan dari masyarakat kalau pria berinisial WS telah menjual obat-obatan terlarang. Petugas pun kemudian turun ke lapangan melakukan pengintaian menggunakan pakaian preman, agar tidak dikenali.

Baca Juga :  Danlantamal IV Menghadiri Pembukaan Latihan dan Peresmian Fasilitas Pusat Pelatihan Maritim Bakamla

Benar saja, ada pemuda yang datang dan pergi di rumah tersangka. Polisi kemudian langsung mengrebek rumah SW. Benar saja, dari tangannya polisi berhasil menemukan sejumlah sediaan farmasi tanpa ijin edar. Polisi juga melakukan pengledahan di rumah tersangka. Hasilnya, ribuan butir obat berhasil diamankan.

“SW diamankan karena mengedarkan obat sediaan Farmasi tanpa ijin edar dan kewenangannya, pada Selasa malam (11/10/2022) sekitar pukul 19.00 WIB,” papar Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman melalui Kasat Narkoba Kompol Danu Raditiya Atmaja kepada Wartawan, Kamis (13/10/2022).

Baca Juga :  Kapolres Cirebon Kota Mengikuti Pelaksanaan Apel Kehormatan dan Renungan Suci Tingkat Kota Cirebon

Polisi berhasil mengantongi 1.400 butir jenis Trihexyphenidyl, 500 butir obat jenis Tramadol HCI, uang hasil penjualan sebesar Rp 350.000, dan ponsel merk Samsung warna putih beserta Sim Cardnya yang ditemukan didalam dus warna cokelat yang berada diatas tempat tidur, di dalam ruangan kamar tidur.

Tersangka berikut dengan barang buktinya kemudian diglandang ke Mapolresta Cirebon untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kepada penyidik, SW mengakui barang tersebut adalah milik yang hendak diedarkan ke sejumlah temannya.

Baca Juga :  Kapolsek Cibadak Polres Lebak Pimpin Langsung Pengamanan Rekapitulasi Perolehan Suara di PPK Kec.Cibadak Kab. Lebak

“Menurut keterangan SW, bahwa obat-obatan tersebut didapat dengan cara membeli secara online kepada AB yang alamatnya tidak jelas di jakarta. Kasus masi kita kembangkan,” tandasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka kini dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Cirebon dan dijerat dengan pasal 196 jo pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tentang kesehatan.

(A Hidayat)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

KPU Rokan Hulu Bersama Dengan Polres Rohul, laksanakan Simulasi Pemungutan Serta Penghitungan Suara 1 TPS Ril Pemilu 2024

TNI/POLRI

Peresmian Rusun Asrama Polisi Cimanuk dan Asrama Polsek Kroya Polres Indramayu

Berita Utama

Wing Udara 2 Kukuhkan Lettu Sri Utami Captain Pilot Helicopter Wanita Pertama Puspenerbal

Berita Utama

Kapolsek kabun Iptu Aguswandi,S.H Menghadiri Upacara Hari Guru Di SDN 004 Kabun

Berita Utama

Danpuspomad Pimpin Sertijab Dansatidik dan Syukuran Naik Pangkat Pati Puspomad

TNI/POLRI

Jelang Kunker Menteri Ke Tanjung Lesung, Polres Pandeglang Laksanakan Sterilisasi Wilayah

Berita Utama

Asah Kemampuan Personil, Kodim 1204/Sanggau Gelar Lomba Menembak Pistol

Berita Utama

Tutup Rakernis, Kapolri Tegaskan Pentingnya Penguatan SDM Sejak Awal untuk Raih Kepercayaan Publik