LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
KETUM FWJ INDONESIA

Home / Daerah

Selasa, 29 Agustus 2023 - 09:50 WIB

Gasak Isi Warung Dan Rumah, Dua Orang Pelaku Curas Di Ringkus Polres Lampung Selatan

Mediakompasnews.Com – Lampung Selatan – Dua orang pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) S (38) dan T (38) dibekuk Tekab 303 Polres Lampung Selatan dan Reskrim Polsek Penengahan selang 5 hari membobol warung serta rumah di Desa Taman Sari, Kecamatan Ketapang, Lampung Selatan.

Pengungkapan kasus curas ini dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Lamsel AKP Hendra Saputra yang mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin, Selasa 29/8/2023 siang.

“Benar. Senin (28/8) malam sekira jam 18.00 WIB, Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan dan Polsek Penengahan berhasil mengamankan dua orang pelaku curas S (38) dan T (38)” ujar Kasat

Baca Juga :  Rakernis Propam 2023, Kapolda Kalteng: Fungsi Propam Garda Terdepan Jaga Marwah Polri

Iya menceritakan, sebelumya pada hari Rabu (23/8), sekira jam 02.00 WIB, 4 orang tak dikenal membobol pintu warung berbahan kayu milik Salimah (47) di Desa Taman Sari, Kecamatan ketapang.

“Setelah itu, pelaku mengambil bermacam jenis dagangan warung diantaranya rokok, beras, dan uang tunai,” sambung Kasat.

barang yang diambil berupa 5 bungkus rokok Surya 16, 3 bungkus rokok Hitmill, 5 bungkus rokok Kedai Kopi, 3 bungkus rokok Djisamsoe, 5 bungkus rokok ST, 2 karung beras dengan berat 10 kg, 1 dus Indomie, dan uang tunai sebesar Rp80 ribu.

Tidak hanya itu tidak puas dengan hasil kejahatannya, pelaku masuk ke rumah korban melalui jendela kamar depan yang hanya berjarak 3 (tiga) meter dari warung.

Baca Juga :  Diduga Maraknya PJTKI, Bikin Bingung Tomas Desa Kalipasung

Didalam rumah korban, pelaku kembali mengambil 2 pasang sepatu milik korban dan anaknya, uang tunai sebesar Rp3 juta.000.000, 2 buah handphone merk Samsung serta 1 buah handphone merk Vivo.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materi sekitar Rp10 juta dan melapor ke SPKT Polsek Penengahan

Senin (28/8) malam, kisaran jam 18.00 WIB, polisi berhasil meringkus pelaku berinisial S yang merupakan seorang residivis di Desa Ketapang, serta menyusul penangkapan terhadap pelaku inisial T di Desa Bangunrejo, Kecamatan Ketapang, sedangkan pelaku untuk inisial R dan D masih dilakukan pencarian pengejaran.
 
Dari tangan tersangka, turut diamankan barang bukti kejahatan yaitu 1 buah tas warna hitam milik cucu korban, 1 utas tali rapia watrna hitam, 1 utas tali rapia warna kuning, 1 utas kain warna putih, 1 potong celana panjang warna hijau, 1 potong baju anak-anak, 1 unit handphone merk Samsung, 1 buah kotak handphone Vivo Y20 warna putih, 1 buah etalase kaca, 1 linggis kecil, 1 sepeda motor Honda Supra Fit, sepasang sepatu warna hitam, 2 buah handbody lotion merk Lovely dan 1 buah minyak goreng kemasan.

Baca Juga :  Terjalinnya Sinergitas Babinsa Wilayah Koramil 03/Pnh Di Masa Pendidikan MPLS Siswa Baru Tingkat SMP Dan SMA

“Tersangka dijerat menggunakan Pasal 365 KUH Pidana, dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun,” tutup Kasat Reskrim.
(Hms/Nasuki)

Share :

Baca Juga

Daerah

Aceh Barat Dinobatkan sebagai Daerah Sukses Tekan Laju Inflasi

Daerah

Wakil Bupati Pasaman Sabar AS hadiri pembukaan lomba HUT RI ke 78 di Kampuang Kajai II Jorong Murni Nagari Panti

Daerah

Musyawarah Kelompok Tani 4 Desa Mengadakan Selamatan Turun Semai Tanam

Daerah

Bukber Bersama Wartawan, Bupati Sampaikan Penataan Kota Slawi Hingga Perbaikan CCTV

Daerah

Cipta Kondisi Jelang Pemilu 2024, Polres Tegal Kota Amankan Puluhan Botol Miras

Daerah

Yandi Efendi.SE, Resmi Jabat Ketua Aspperwi Indonesia DPW Lampung Selatan Dan Gelar Rapat Konsolidasi Perdana

Daerah

HMR Ajak Kader PKK & Lembaga Kelurahan Kompak hingga Pembangunan Tuntas di 2029

Daerah

Operasi Patuh Candi 2023, Ini Yang Menjadi Sasaran Prioritas Dalam Penindakan