LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / Daerah

Jumat, 11 Agustus 2023 - 04:10 WIB

Wujudkan Keterbukaan Informasi Publik, Diskominfo Visitasi 19 Badan Publik

Mediakompasnews. Com – Kabupaten Tegal – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Tegal selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) telah melakukan visitasi ke 19 Badan Publik perangkat daerah yang telah ditetapkan lolos kuesioner mandiri, self asessment quitioner (SAQ), terkait penilaian keterbukaan informasi publik (KIP) Award Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Tegal Tahun 2023.

Kepala Dinas Kominfo Nurhayati melalui Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kusnianto menyampaikan bahwa dalam setiap visitasi disamping verifikasi dokumen Daftar Informasi wajib berkala, Dokumen Daftar Informasi Publik dan Daftar Informasi Publik yang Dikecualikan juga ada dialog untuk memaksimalkan kerja PPID Pelaksana di masing – masing OPD.

“Penyelenggaraan keterbukaan informasi publik di perangkat daerah selaku badan publik, terutama terkait tata kelola pelayanan informasi publik agar lebih dimaksimalkan, tujuannya adalah penyelenggaraan informasi publik di Kabupaten Tegal bisa terselenggara dengan baik,” ungkap Kusnianto.

Baca Juga :  Satlantas Polres Rokan Hulu Gelar Kampanye Keselamatan Berlalu Lintas Melalui Pemasangan Spanduk Himbauan

Menuju Kabupaten Tegal yang Informatif itu tidak hanya menjadi tanggung jawab Diskominfo tapi perlu adanya keterlibatan dari semua perangkat daerah. Jika dari lini bawah sudah tertata dengan baik akan menjadi sumbangsih yang luar biasa untuk Pemerintah Kabupaten Tegal sehingga bisa menjadi badan publik yang Informatif.

Saat bertemu di ruang kerjanya, Kamis (10/08/2023) Kusnianto juga menyampaikan bahwa kegiatan visitasi ini mendasari Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan menindaklanjuti surat Sekretaris Daerah Kabupaten Tegal Nomor: 500.1.2.4/16/A 0222 tanggal 16 Januari 2023 perihal Penyediaan Informasi Publik, serta dalam rangka kegiatan Peningkatan Keterbukaan Informasi Publik (KIP Award) OPD Kabupaten Tegal Tahun 2023

Visitasi merupakan rangkaian tahapan penilaian KIP Award Perangkat Daerah Kabupaten Tegal 2023. Hasil kegiatan penilaian tahap II Self Assesment Quitioner (SAQ), dari 47 OPD, 14 perangkat daerah kabupaten dan 5 badan publik kecamatan dinyatakan lolos dan dapat mengikuti Tahap III / visitasi , keseluruhan perangkat daerah yang mengikuti Tahap III ada 19 perangkat daerah.

Baca Juga :  Empat Atlet Dojang Moxs Kota Tegal Raih Juara Purbalingga: Open Taekwondo Championship

Pelaksanaan visitasi di mulai 24 Juli s/d 3 Agustus 2023. Sembilan belas Badan publik yang di visitasi Yaitu Satpol PP, RSUD dr.Soeselo Slawi, Bappeda dan Litbang, Dinas Pendidikan dan Kebudayan, Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinas P3AP2KB), Dinas Perhubungan, Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah, Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Porapar), Dinas Sosial, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian dan Dinas Kesehatan. Serta 5 Badan Publik Kecamatan meliputi: Kecamatan Slawi, Kec. Dukuhturi, Kecamatan Balapulang, Kecamatan Adiwerna dan Kecamatan Dukuhwaru .

Baca Juga :  Diduga Salah Satu staf Redaksi RN, Jadi Kacung Mafia Solar di Cikarang

“Tujuan dari monev KIP adalah untuk memetakan OPD selaku badan publik dalam penyelenggaraan keterbukaan informasi publik di instansinya. itu sudah dilaksanakan dengan baik atau belum,” ujar Kabid IKP.

Ada empat tahapan penilaian dalam KIP Award Perangkat Daerah tahun 2023. Tahap satu yaitu monitoring website PPID Pelaksana, tahap dua SAQ, tahap tiga visitasi dan tahap empat uji publik.

Visitasi memastikan pengisian SAQ sudah sesuai dengan kondisi real.  Setelah visitasi ini akan melakukan uji publik bagi perangkat daerah yang dinyatakan lolos tahap visitasi.
Hasil uji publik akan menentukan badan publik mana yang masuk dalam kategori informatif (nilai 90 – 100), menuju informatif (nilai 80 – 88.99) dan cukup informatif (nilai 60.00 – 79.99).(met)

Share :

Baca Juga

Daerah

Karena Bahan Baku Karet di Sumbar Langka 3 Pabrik Karet di Padang Tutup

Daerah

Isyak-Masdar (IM) Tandatangani Surat Pembagian Kewenangan Pilkada 2024. Disaksikan LAM, tokoh- tokoh Adat dan ketua forum perdukunan Belitung

Daerah

Jum’at Berkah Sebagai Awal Program Kerja DPD AWPI DIY

Daerah

BANDUNG KARATE CLUB Kota Bekasi Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Periode II

Berita Utama

HUT PIPAS Ke-21, PIPAS Cabang Lapas Pasir Pangarayan Gelar Bakti Sosial Kepada Purna Pegawai

Daerah

Pembangunan Paving Blok di Desa Tunjung Teja Diduga( ASJAD) Asal Jadi

Berita Utama

Senam Sehat Insan Perhubungan Kantor Syahbandar Otoritas Pelabuhan Kelas lV Tegal

Daerah

Unras Ponpes Al-Zaitun Jilid Dua Berjalan Aman dan Kondusif