DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Daerah

Rabu, 10 Mei 2023 - 09:12 WIB

Triwulan I 2023, 12 Warga Kalteng Jadi Korban VCS, Curhat ke Humas Polda Kalteng

Mediakompasnews.Com – Palangka Raya — Perasaan cinta dan sayang yang tulus tidak selamanya indah dirasakan oleh setiap insan manusia.

Tak jarang, akibat dibutakan perasaan cinta, justru menyebabkan musibah bagi yang merasakannya.

Seperti kasus yang satu ini, berdasarkan data dari Bidang Humas Polda Kalimantan Tengah (Kalteng), pada triwulan I tahun 2023, sebanyak 12 masyarakat Bumi Tambun Bungai menjadi korban pemerasan usai melakukan Video Call Seks atau VCS, kemudian Curhat ke Bidhumas Polda Kalteng.

12 korban tersebut, terjadi pada Bulan Januari ada tiga korban, Februari dua korban, Maret empat korban dan April terdapat tiga korban, dengan rentan usia 25 hingga 45 tahun dan lima orang korban diantaranya, berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta lima orang korban diantaranya merupakan laki-laki.

Baca Juga :  Kecamatan Dua Koto Pasaman, Yang Aman, Damai Dan Tentram Dengan Masyarakatnya Yang Religius.

“Jadi modusnya pelaku ini biasanya berkenalan dengan korbannya di media sosial dan memberikan rayuan hingga korbannya jatuh cinta dengan pelaku,” kata Kabidhumas Polda Kalteng, AKBP Erlan Munaji, S.I.K., M.Si pada saat dikonfirmasi, Rabu (10/5/2023) siang.

Setelah pelaku dapat meyakinkan jika korban jatuh cinta, pelaku kemudian mengajak korban untuk melakukan VCS. Namun pada saat korban menunjukkan bagian-bagian tubuh sensitifnya, pelaku melakukan rekam layar.

Baca Juga :  M. Ikhsan Rinaldi Lussy, S.H: Bupati Harus Tegas Soal Pungutan di SDN 1 Durajaya

Menggunakan video rekam layar tersebut, pelaku kemudian mulai melancarkan aksi memeras korbannya dengan mengancam akan menyebarluaskan video syur tersebut.

“Hal tersebut membuat korbannya takut dan langsung mengirimkan sejumlah uang. Bahkan ada satu orang korban yang telah mengirimkan uang hingga Rp 44 juta dengan total kerugian seluruhnya sebesar Rp 56 juta,” ucapnya.

Lebih lanjut perwira dengan pangkat dua melati di pundaknya ini mengimbau kepada seluruh masyarakat, agar jangan melakukan VCS dengan siapapun, apalagi dengan orang yang baru dikenal di media sosial.

Baca Juga :  Pelantikan PC Fatayat NU Temanggung, Bupati: Fatayat NU Harus Semakin Baik !!!

Pasalnya hal tersebut dapat disalahgunakan dan dijadikan alat pemerasan oleh pelaku yang nantinya hanya akan merugikan diri sendiri.

“Cinta dan sayang boleh, karena itu hak bagi seluruh masyarakat. Tetapi jangan sampai melakukan hal-hal yang melanggar norma dan agama. Karena itu hanya akan merugikan diri. Kalau sudah tersebar, yang akan malu bukan hanya diri sendiri, tetapi juga keluarga,” pungkasnya. (Yosep)
Sumber: Bidhumas Polda Kalteng

Share :

Baca Juga

Daerah

Ketua KGBN Batu Bara Merayakan HUT RI ke78 Diyayasan Sungai Jordan Simalungun

Daerah

Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bantul Sosialisasikan Barang Kena Cukai (BKC) Kepada Masyarakat

Daerah

Pastikan Zero Narkoba, 18 Orang Pegawai dan WBP Lapas Rangkasbitung Test Urine

Daerah

Jelang Asean Summit 2023 di labuan Bajo Kabupaten Manggarai Barat, Tokoh Manggarai Raya Mengapresiasi Pemerintah Dan Mengajak Masyarakat untuk Menjaga Situasi Kondusif

Daerah

Diduga Akibat Supir Mengantuk, Bus Masuk Jurang,Seorang Balita Meninggal Dunia

Daerah

Lolos Semifinal Liga 3, Persipasi Kota Bekasi siap Hadapi Laga Derby Bekasi

Daerah

Buya Sujana Karis Pembina BBP Mengapresiasi Kinerja BPJN2 PPK 2-3 di Lebak

Daerah

Korwil SD Dinas Pendidikan Kec.Dua Koto Selenggarakan Sosialisasi Penguatan Transisi PAU ke SD Dan Literasi, Numerasi