LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / Daerah

Rabu, 10 Mei 2023 - 09:12 WIB

Triwulan I 2023, 12 Warga Kalteng Jadi Korban VCS, Curhat ke Humas Polda Kalteng

Mediakompasnews.Com – Palangka Raya — Perasaan cinta dan sayang yang tulus tidak selamanya indah dirasakan oleh setiap insan manusia.

Tak jarang, akibat dibutakan perasaan cinta, justru menyebabkan musibah bagi yang merasakannya.

Seperti kasus yang satu ini, berdasarkan data dari Bidang Humas Polda Kalimantan Tengah (Kalteng), pada triwulan I tahun 2023, sebanyak 12 masyarakat Bumi Tambun Bungai menjadi korban pemerasan usai melakukan Video Call Seks atau VCS, kemudian Curhat ke Bidhumas Polda Kalteng.

12 korban tersebut, terjadi pada Bulan Januari ada tiga korban, Februari dua korban, Maret empat korban dan April terdapat tiga korban, dengan rentan usia 25 hingga 45 tahun dan lima orang korban diantaranya, berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta lima orang korban diantaranya merupakan laki-laki.

Baca Juga :  Babinsa Koramil 421-03/Pnh, Dampingi Giat Final Gaple Meriahkan HUT RI Ke-78 Tahun 2023, di Desa Bakauheni

“Jadi modusnya pelaku ini biasanya berkenalan dengan korbannya di media sosial dan memberikan rayuan hingga korbannya jatuh cinta dengan pelaku,” kata Kabidhumas Polda Kalteng, AKBP Erlan Munaji, S.I.K., M.Si pada saat dikonfirmasi, Rabu (10/5/2023) siang.

Setelah pelaku dapat meyakinkan jika korban jatuh cinta, pelaku kemudian mengajak korban untuk melakukan VCS. Namun pada saat korban menunjukkan bagian-bagian tubuh sensitifnya, pelaku melakukan rekam layar.

Baca Juga :  Mendagri Pacu Pemda Lakukan Cara Kreatif Tingkatkan Kapasitas Fiskal

Menggunakan video rekam layar tersebut, pelaku kemudian mulai melancarkan aksi memeras korbannya dengan mengancam akan menyebarluaskan video syur tersebut.

“Hal tersebut membuat korbannya takut dan langsung mengirimkan sejumlah uang. Bahkan ada satu orang korban yang telah mengirimkan uang hingga Rp 44 juta dengan total kerugian seluruhnya sebesar Rp 56 juta,” ucapnya.

Lebih lanjut perwira dengan pangkat dua melati di pundaknya ini mengimbau kepada seluruh masyarakat, agar jangan melakukan VCS dengan siapapun, apalagi dengan orang yang baru dikenal di media sosial.

Baca Juga :  Membangun Gerakan Perlindungan Anak Berbasis Komunitas Di Sumatera Utara "Revisi Segera UU RI Nomor : 11 Tahun 2012 Tentang SPPA"

Pasalnya hal tersebut dapat disalahgunakan dan dijadikan alat pemerasan oleh pelaku yang nantinya hanya akan merugikan diri sendiri.

“Cinta dan sayang boleh, karena itu hak bagi seluruh masyarakat. Tetapi jangan sampai melakukan hal-hal yang melanggar norma dan agama. Karena itu hanya akan merugikan diri. Kalau sudah tersebar, yang akan malu bukan hanya diri sendiri, tetapi juga keluarga,” pungkasnya. (Yosep)
Sumber: Bidhumas Polda Kalteng

Share :

Baca Juga

Berita Utama

HBP ke-62, Rutan Kelas I Tangerang Gelar Bersih-Bersih Masjid dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Daerah

Operasi Patuh Candi 2023, Ini Yang Menjadi Sasaran Prioritas Dalam Penindakan

Berita Utama

Sekretaris Gerindra Brebes,: Ismail Fahmi Akan Mengadu ke APH

Daerah

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi ada tiga agenda penting

Berita Utama

Dibawah Kendali AKP Repelita Ginting Ungkap Kasus Narkotika Di Rokan Hulu

Berita Utama

Kinerja Dinilai Buruk, LSM GP2B Kretisi Dinas PUPR Kota Tangerang

Daerah

PT BCI Pemenang Lelang lahan Parkir RSUD Tang Sel Angkat Bicara 

Daerah

Pastikan pelayaran Kondusif, Ditpolairud Sambangi Kapal Penyeberangan