LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
KETUM FWJ INDONESIA

Home / Daerah

Jumat, 4 Agustus 2023 - 07:19 WIB

Warga Air Bangis Unjuk Rasa di Kantor Gubernur Sumbar Menuntut Agar Mereka Bebas Menjual TBS. Ketua LP2 NAPAS Ahmad Husein : ” Itu Ada Kejanggalan”

Media Kompas News.Com – Sumbar – Walaupun telah memasuki hari ke-4, yakni Jumat(04/08-2023), warga Air Bangiis,Pasaman Barat yang melakukan aksi unjuk rasa menuntut kebebasan mereka untuk menjual hasil TBS, namun hingga saat ini belum ada jawaban dari gubernur atas tuntutan yang mereka ajukan.

Aksi unjuk rasa warga Air Bangis di kantor Gubernur Sumbar, salah satu isi tuntutan mereka adalah agar mereka dibebaskan untuk menjual TBS kelapa sawit yang mereka panen kepada pembeli yang mau membeli dengan harga pasar yang wajar. Dimana mereka selama ini diwajibkan untuk menjual hanya kepada Koperasi KSU HTR Air Bangis Semesta yang harga belinya tidak sesuai dengan pasaran yang ada.

Hal ini dianggap janggal oleh Ketua Umum LSM P2NAPAS Ahmad Husein Batubara, dia menyatakan bahwa seharusnya Koperasi KSU HTR Air Bangis Semesta juga dilarang untuk membeli dan menjual TBS kelapa sawit di kawasan yang sudah ditetapkan sebagai hutan oleh pemerintah.

Baca Juga :  Bupati Batu Bara Ir, H, Zahir MAp Sebut Sinergitas PKK Banyak Bantu Program Pemerintah Untuk Memperingati 51 Tahun HKG PKK

“Bukankah Permen Kehutanan No.62/2011 tentang Pedoman Pembangunan Hutan Tanaman Berbagai Jenis yang memungkinkan tanaman kelapa sawit ditanam dalam area hutan tanaman industri telah resmi dicabut pada tanggal 26 September 2011? Tapi mengapa pemerintah tetap menerbitkan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Kepada Hutan Tanaman Rakyat (IUPHHK-HTR) kepada Koperasi KSU HTR Air Bangis Semesta pada tahun 2014, atau lebih kurang 3 (tiga) tahun setelah hal ini dilarang? Ini janggal dan patut dipertanyakan” ujarnya.

Ketua Umum LSM Perkumpulan Pemuda Nusantara Pas Aman (P2NAPAS) itu juga menegaskan “Apabila Koperasi KSU HTR Air Bangis Semesta membeli TBS sawit di kawasan hutan tersebut yang mana menurut undang-undang dilarang, maka koperasi tersebut patut dipertanyakan.

Baca Juga :  Humas Dan Kominfo Batubara Diduga Diskriminasikan Media

Kalau memang warga yang sudah berkebun di kawasan yang ditetapkan pemerintah sebagai hutan tersebut dilarang menjual hasil panen sawit mereka ke pihak lain, harusnya menjual ke koperasi itu pun harus dilarang juga! Masa barang yang menurut undang-undang dilarang dan patut diduga ilegal namun bisa menjadi legal kalau dijual ke koperasi.

Ini kan lucu logikanya, harusnya jika suatu barang itu ilegal maka kemana pun dijual itu akan tetap menjadi barang yang ilegal.” tegas Ketum P2NAPAS Ahmad Husein.

“Marilah kita duduk bersama untuk dapat segera menyelesaikan permasalahan ini, kasihan anak-anak dan orang tua yang juga saudara kita itu terpaksa harus jauh-jauh berjuang menyuarakan jeritan mereka karena merasa sumber kehidupan keluarga mereka terancam.” himbau Ketua Umum LSM P2NAPAS Ahmad Husein.

“Patut diduga pemberian izin kepada Koperasi KSU HTR Air Bangis ini ada kesalahan prosedural dan melawan hukum, dengan tidak dilakukan pengawasan pelaksanaan hasil hutan rakyat yang boleh diterima koperasi tersebut sesuai UU Kehutanan, kalau ini diluruskan maka masyarakat yang sudah terlanjur menanam sawit masih dapat dilindungi sebagaimana diatur dalam UU Cipta Kerja yang baru dan aturan turunannya.” ujar Ketua Umum LSM P2NAPAS itu menambahkan.

Baca Juga :  Subdit Renakta Polda Sumut Selamatkan Balita di bawa Kabur ke Jakarta

Sebelumnya juga telah di beritakan, LSM P2NAPAS Desak Bapak Jokowi Tuntaskan Masalah Rakyat di Hutan Rakyat.

Terkait penerbitan izin ini, sewaktu dikonfirmasi via chat whatsapp kepada Kepala Dinas Kehutanan Propinsi Sumatera Barat melalui Kepala Bidang Perizinan dan Pemetaan Dinas Kehutanan Propinsi Sumatera Barat untuk dapat memberikan tanggapan namun sampai berita ini disusun masih belum ada tanggapannya.

Penulis : Abdi Novirta

Editor : Eddi Gultom

Share :

Baca Juga

Daerah

Ikhtisar: Objek Perkara Memiliki Hubungan Dengan Akun Fufu Fafa

Daerah

Pemkab Batu Bara Salurkan Bansos Untuk WRSE

Daerah

Gelar Operasi Pekat, Polres Tegal Kota Berhasil Mengamankan 3 Pasangan Tidak Sah

Daerah

PT. Sumber Alfaria Trijaya Tbk Kembali Membuka Cabang Alfamart di Cicurug

Daerah

Kwarcab Pasaman adakan Orientasi Kamabigus dan Sosialisasi Pakaian Pramuka. Sabar AS : Menuju Kwarcab Tergiat di Sumatera barat

Daerah

Kapolres bersama Bupati dan Forkopimda Meranti Musnahkan BB Hasil Operasi Cipta Kondisi Jelang Ramadan

Daerah

Gubernur Sumsel Herman Deru Lantik Ahmad Usmarwi Kaffah Dan Resmi Jabat Wakil Bupati Sekaligus Plt Bupati Kabupaten Muara Enim

Daerah

Bapenda Batam Optimalisasi Penerimaan Pajak dari Restoran, Jasa Boga dan Katering