LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / TNI/POLRI

Senin, 31 Juli 2023 - 06:49 WIB

Sat Reskrim Polres Cirebon Kota Menangkan Sidang Pra peradilan atas Perkara Tindak Pidana Persetubuhan dan atau Kekerasan Seksual

Mediakompasnews.Com – Kota Cirebon – Sidang Pra peradilan hari Pertama dengan Nomor: 3/Pid.Pra/2023/PN. Cbn yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Cirebon Kelas I B terkait penetapan Tersangka Andi Yosep Dkk dalam perkara tindak pidana Persetubuhan dan atau kekerasan seksual sebagai mana di maksud dalam pasal 289 KUHP dan atau Pasal 6 huruf C UU No 12 tahun 2022 oleh Penyidik Sat Reskrim Polres Cirebon Kota, Senin (31/07/23).

Sidang pra peradilan dipimpim oleh Hakim Arief Ferdian S.H.,M.H, dan Panitera Pengganti Widya Susitawati S.H, yang dihadiri oleh Kuasa Termohon, Akbp Reny Marthaliana S.H,Iptu Tohap Silaban S.H,Ipda Iman Hendro S. S.H,Aipda Gugum Gumilar S.H,Bripka Anwar Hadi S.H serta Pemohon Andi Yosep Dkk yang didampingi Kuasa Pemohon Harry Ariston Gultom S.H.

Baca Juga :  Anggota Koramil 414-04/Membalong Giat Melaksanakan Pembersihan Pangkalannya

Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota Akp Perida Sisera Pandjaitan S.Ik.,M.H mengatakan Dalam sidang hari pertama tersebut Hakim Pengadilan Negri Cirebon Kelas I B Arief Ferdian S.H.,MH membuka dan melanjutkan dengan agenda PEMBACAAN PUTUSAN Sidang Praperadilan terkait penetapan tersangka tindak pidana Persetubuhan dan atau Kekerasan Seksual dan membacakan putusan dengan amar yaitu Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya, Menyatakan proses penyidikan tindak pidana sebagaimana di maksud pada pasal 289 KUHP yang dilakukan termohon dengan menetapkan Pemohon sebagai tersangka adalah sah menurut hukum dan Membebankan biaya perkara kepada Pemohon.

Baca Juga :  Sabu Dengan Berat 3,23 Gram, Pelaku Digulung Unit Reskrim Polsek Kepenuhan.

“Dimana pertimbangan hakim pada intinya menyatakan bahwa di dalam persidangan pemohon tidak hadir yang telah di panggil 2 (dua ) kali secara sah,maka terhadap permohonan Pra peradilan pemohon gugur demi hukum.” Ujar Akp Perida

Kesimpulan dari sidang hari pertama Pengadilan Negri Cirebon Kelas I B yang di bacakan oleh Hakim Pengadilan Negri Cirebon Kelas I B Arief Ferdian S.H.,M.H yaitu di Menangkan oleh unit PPA Satuan Reskrim Polres Cirebon Kota Polda Jawa Barat dan Sidang Praperadilan terkait penetapan Tersangka dalam perkara tindak pidana persetubuhan dan atau kekerasal seksual dinyatakan selesai. Tutup Kasat Reskrim.

Baca Juga :  Kapolres dan Pj Walikota Tangerang Pimpin Apel Kesiapan Pengamanan Malam Tahun Baru 2024

(A Hidayat)

Share :

Baca Juga

TNI/POLRI

Polres Sumenep Siapkan 650 Personel Gabungan Jelang Perayaan Nataru

Hukum dan Kriminal

Sat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat Ungkap Kasus 1.590 Butir Ekstacy

TNI/POLRI

Ribuan Personel Gabungan Sholawat Bersama Sebelum Amankan Harlah 1 Abad NU

TNI/POLRI

Jelang Operasi Lilin Lodaya 2022, Polresta Cirebon Gelar Istighosah dan Doa Bersama

Berita Utama

Kapolsek Karanganyar Hadiri Seminar Kewirausahaan di Desa Sekarjati

TNI/POLRI

Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 511/DY Panen Raya Bersama Masyarakat Perbatasan

Berita Utama

Sat Res Narkoba Polres Subang Kembali Gelar Penyuluhan P4GN Bahaya Narkoba di SMAN 2 Subang

Berita Utama

Usai Dirawat selama 8 Hari, ART Lompat dari Atap Rumah Majikan Meninggal Dunia