LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
KETUM FWJ INDONESIA

Home / Berita Utama / Hukum dan Kriminal

Sabtu, 30 Juli 2022 - 05:33 WIB

Polres Tangerang Kota Tangkap 3 Orang Pengeroyokan Mengakibatkan Meninggal Dunia

Mediakompasnews.Com – Jakarta – Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota berhasil menangkap 3 tersangka pengeroyokan yang mengakibatkan korban RH (23) meninggal dunia.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Zulpan mengatakan aksi tawuran yang mengakibatkan korban meninggal dunia terjadi depan Pampek Acong di ruko Blok C No.52, Kelurahan Cipondoh Indah, Kecamatan Cipondoh Kota Tangerang, pada Sabtu 23 Juli 2022.

“Tersangka yang ditangkap ada 3 orang, 1 dewasa R alias Merong (23) serta 2 lagi anak di bawah umur inisial D dan A,” terang Zulpan di Polda Metro Jaya, Jumat (29/7/2022).

Baca Juga :  Miris…! 12 Tahun Lahan Poktan TDB Dikuasai PT KPC, Ganti Untung Masih Tarik Ulur

Lanjut Zulpan, ada 2 tersangka lagi yang masuk daftar pencarian orang (DPO) inisial S dan BU.

“Motif pelaku pengeroyokan karena saling ejek di media sosial sehingga terjadi tawuran,” ujar Zulpan.

“Pada saat terjadi aksi tawuran antara kedua kelompok, korban terpisah dari kelompknya karena mengejar salah satu pelaku inisial R alias Merong sehingga terjadi pergumulan saling bacok. Tiba-tiba dari arah belakang datang pelaku anak di bawah umur inisial D langsung melayangkan celuritnya ke arah punggung korban yang mengakibatkan luka dan seketika korban jatuh tidak sadarkan diri. Kemudian korban dibawa oleh temannya ke RS Sari Asih Cipondoh dan dilakukan penanganan medis dari pihak RS. Namun korban akhirnya meninggal dunia dikarenakan akibat sabetan celurit pelaku,” ucap Zulpan.

Baca Juga :  Dandim,0603,/Lebak, Letkol, Arh Erik Novianto.S.Sos.Adakan Bajar Sembako Murah di Depan Makodim.

Dari hasil penyelidikan dan mengumpulkan keterangan dari pihak RS Sari Asih maupun saksi-saksi serta hasil analisa CCTV dan video yang diperoleh. Tim gabungan Resmob Polda Metro Jaya, Unit Krimum Polres Metro Tangerang Kota dan Unit Reskrim Polsek Cipondoh melakukan penyelidikan terkait kejadian tersebut dan menangkap pelaku R di daerah Cipondoh Tangerang.

Baca Juga :  Presiden Jokowi Minta Menkominfo Budi Arie Setiadi Utamakan Penyelesaian BTS

Atas perbuatan tersangka dikenakan Pasal 170 ayat (2) KUHP, dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.

(Abubakar)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Rutan Kelas I Tangerang Kembangkan Budidaya Cabai di Lahan SAE sebagai Wujud Pembinaan Produktif dan Dukung Ketahanan Pangan

Berita Utama

Kodam III/Slw Bersama Polda dan Pemda Jabar, Susun Naskah dan Latgab Penanganan Keadaan Mendesak di Jabar

Berita Utama

Tingkatkan Sinergitas dan Soliditas. Ditlantas Polda Kalteng Jalin Silaturahmi dengan PT. Jasa Raharja

Berita Utama

Pemerintah Turki dan Suriah Sambut Baik Dukungan Kemanusiaan dari Indonesia

Berita Utama

Proyek Pengerjaan Rabbet Di Desa Cigoong Utara Diduga di SUB Kan ke Pihak Ke Tiga.

Berita Utama

Ketua Steering Committee (SC) Menetapakan Calon Tunggal H.Zulkarnain,SE. Lolos Pencalonan Secara Aklamasi

Berita Utama

SMPN 1 Kedawung Adakan Selebrasi dan Kreatifitas Siswa

Berita Utama

Pahlawan Timnas U16 Pulang ke Cirebon, Langsung Diterima Bupati