LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
KETUM FWJ INDONESIA

Home / Daerah

Sabtu, 29 Juli 2023 - 06:29 WIB

Temuan Perjalanan Dinas DPRD Pasaman Segera Dibahas oleh APH

Media Kompas News.Com – Sumbar – Masalah penagihan dana ke kas daerah terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas perjalanan dinas pada Sekretariat DPRD Kabupaten Pasaman bernilai miliaran rupiah masih menyita perhatian publik.

Hingga 27 Juli 2023, Sekretaris DPRD Kabupaten Pasaman, Yusrizal, mengungkapkan masih ada tiga anggota DPRD yang belum menyetorkan seluruh temuan ke kas daerah.

Jumlah uang yang belum disetorkan mencapai ratusan juta rupiah, sementara sebagian dana telah disetorkan, namun masih ada sisa yang harus dilunasi. Sekwan enggan menyebutkan identitas ketiga anggota DPRD yang belum melunasi temuan tersebut.

Baca Juga :  Musyawarah kecamatan (Muscam) ke Vl Komite pemuda nasional pemuda indonesia Pk KNPI kecamatan ciambar

Sumber dari media mengungkapkan bahwa terkait temuan BPK di Sekretariat DPRD Pasaman, telah ada laporan yang diajukan kepada Aparat Penegak Hukum (APH).

Pertanyaan yang muncul di masyarakat adalah apakah ketiga anggota DPRD yang belum menyetorkan seluruh temuan akan diproses hukum karena telah melewati batas waktu pengembalian temuan yang telah ditentukan sejak 17 Mei 2023. Batas waktu ini merupakan 60 hari sejak batas waktu terakhir pada 17 Juli 2023.

Baca Juga :  PD IWO Tegal Raya Periode 2024-2029 Resmi Dilantik

Tidak hanya itu, masyarakat juga ingin tahu apakah bagi mereka yang telah menyetorkan seluruh temuan akan diproses hukum sesuai aturan yang berlaku.

Sebagaimana diketahui total nilai temuan BPK sebesar Rp4,8 miliar lebih atas pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas pada Tiga SKPD Pemerintah Kabupaten Pasaman tidak sesuai pengeluaran riil termasuk pada Sekretariat DPRD Pasaman. Para kepala SKPD telah menindaklanjuti temuan dengan bukti penyetoran
ke Kas Daerah sebesar Rp2, 4 miliar.

Bila mengacu kepada UU No. 31 Tahun 1999 junto UU No. 22 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana. Oleh karena itu, tekanan dari masyarakat agar APH menindaklanjuti temuan ini dengan tegas semakin kuat.

Baca Juga :  Waspada Eris Masuk Indonesia, Dinkes DIY Masih Menunggu Arahan Kementerian Kesehatan

Masyarakat kini menantikan langkah tegas dari instansi terkait dan aparat penegak hukum untuk menyelesaikan permasalahan ini secara transparan. Masyarakat membutuhkan informasi yang akurat dan mendalam untuk menentukan pilihan di 2024 besok.

penulis : Abdi Novirta

Editor : Eddi Gultom

Share :

Baca Juga

Daerah

Jalan Provinsi Silang Empat Dua Koto Pasaman ke Talu,Kec.Talamau Pasaman Barat Banyak Yang Rusak Parah

Daerah

Musrenbang RKPD Jabar 2024,pemkab Sukabumi raih penghargaan pembangunan daerah terbaik III

Daerah

Forsil Mustika Grande Lakukan Pawai Sambut Ramadhan 1444 H

Daerah

Patroli Dinihari, 9 Remaja Membawa Sajam Diamankan Polres Tegal Kota

Daerah

Kapolres Belitung Berikan Tali Asih kepada Keluarga Korban Kecelakaan

Daerah

Sekretariat Bersama IDER ALAM Menjadi Bukti Kerjasama Antar Anggota

Daerah

Dana Bantuan PIP Sekolah Menengah Pertama (SMP) 5 Bantarjaya Tidak Di Salurkan Oleh Oknum Kepala Sekolah Sejak Tahun 2021-2022

Daerah

Upaya Mendorong Konvergensi Percepatan Penurunan Stunting Melalui Diseminasi Audit Kasus Stunting