LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / Daerah

Sabtu, 29 Juli 2023 - 06:29 WIB

Temuan Perjalanan Dinas DPRD Pasaman Segera Dibahas oleh APH

Media Kompas News.Com – Sumbar – Masalah penagihan dana ke kas daerah terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas perjalanan dinas pada Sekretariat DPRD Kabupaten Pasaman bernilai miliaran rupiah masih menyita perhatian publik.

Hingga 27 Juli 2023, Sekretaris DPRD Kabupaten Pasaman, Yusrizal, mengungkapkan masih ada tiga anggota DPRD yang belum menyetorkan seluruh temuan ke kas daerah.

Jumlah uang yang belum disetorkan mencapai ratusan juta rupiah, sementara sebagian dana telah disetorkan, namun masih ada sisa yang harus dilunasi. Sekwan enggan menyebutkan identitas ketiga anggota DPRD yang belum melunasi temuan tersebut.

Baca Juga :  Kapolres Rokan Hulu, AKBP Budi Setiyono, Ajak Masyarakat Kabupaten Rokan Hulu, Jaga Harkamtibmas Pascaputusan MK

Sumber dari media mengungkapkan bahwa terkait temuan BPK di Sekretariat DPRD Pasaman, telah ada laporan yang diajukan kepada Aparat Penegak Hukum (APH).

Pertanyaan yang muncul di masyarakat adalah apakah ketiga anggota DPRD yang belum menyetorkan seluruh temuan akan diproses hukum karena telah melewati batas waktu pengembalian temuan yang telah ditentukan sejak 17 Mei 2023. Batas waktu ini merupakan 60 hari sejak batas waktu terakhir pada 17 Juli 2023.

Baca Juga :  Polres Meranti Gelar Sosialisasi dan Penyuluhan Hukum bagi Personel

Tidak hanya itu, masyarakat juga ingin tahu apakah bagi mereka yang telah menyetorkan seluruh temuan akan diproses hukum sesuai aturan yang berlaku.

Sebagaimana diketahui total nilai temuan BPK sebesar Rp4,8 miliar lebih atas pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas pada Tiga SKPD Pemerintah Kabupaten Pasaman tidak sesuai pengeluaran riil termasuk pada Sekretariat DPRD Pasaman. Para kepala SKPD telah menindaklanjuti temuan dengan bukti penyetoran
ke Kas Daerah sebesar Rp2, 4 miliar.

Bila mengacu kepada UU No. 31 Tahun 1999 junto UU No. 22 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana. Oleh karena itu, tekanan dari masyarakat agar APH menindaklanjuti temuan ini dengan tegas semakin kuat.

Baca Juga :  "Warga Binaan Keterampilan" Lapas Kelas II A Labuhan Ruku Gelar Pembukaan Pelatihan Keterampilan Tenun Songket

Masyarakat kini menantikan langkah tegas dari instansi terkait dan aparat penegak hukum untuk menyelesaikan permasalahan ini secara transparan. Masyarakat membutuhkan informasi yang akurat dan mendalam untuk menentukan pilihan di 2024 besok.

penulis : Abdi Novirta

Editor : Eddi Gultom

Share :

Baca Juga

Daerah

Ketua Satria kabupaten Sukabumi,Tedi Setiadi Adakan Santunan Anak Yatim

Daerah

Prosedur Pemakaman di TPU Pemerintah Kabupaten Bogor  . 

Berita Utama

Sambil Bagi-bagi Air Bersih, Polres Tegal Kota Sosialisasikan Ops Zebra Candi 2023

Daerah

Kapolres Tegal Bersama Pejabat Utama Inspeksi Mendadak ke Wahana di Obyek Wisata Guci

Daerah

Pantau Lomba Satkamling di Desa Kelaten, Kapolres Lamsel: Operasional Satkamling Paling Penting

Daerah

Gubernur Sumbar Temui Perwakilan Pendemo asal Air Bangis di Masjid Raya Padang dan Sempat Dicegat Sekelompok Orang dan Sejumlah Mahasiswa

Daerah

Dua ABG Residivis Kambuhan di Gulung Polisi Polsek Penengahan

Daerah

Pimpin Upacara HUT RI ke-79 di Sumut, Pj Gubernur Agus Fatoni Ajak Masyarakat Berpatisipasi dalam Gerakan Serentak Membangun Daerah