LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / Daerah

Selasa, 25 Juli 2023 - 07:47 WIB

Agenda Rapat Paripurna Pendapat Akhir Dari 10 Fraksi Terhadap Penanaman Modal Dan Pelayanan Perizinan

Mediakompasnews.com- Sumatera Utara, Batu Bara- dilakukannya Agenda Rapat Paripurna, dimana rapat di bahas tentang Pendapat Akhir Fraksi Terhadap Ranperda Tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal Dan Pelayanan Perizinan Berbasis Resiko Dan Ranperda Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak Serta Pengambilan Keputusan Dan Penandatanganan Persetujuan Bersama, Pukul 14.00 WIB. Acara dilakukan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kab.Batu Bara, Senin, 24/07/2023.

Dalam Rapat Paripurna yang dihadiri oleh,
Ketua DPRD Yang Diwakilkan Oleh Wakil Ketua l Ismar Khomri, S.S, Wakil Bupati Kab. Batu Bara Bapak Oky Iqbal Prima, S.E, Sekretaris DPRD Kab. Batu Bara Yang Diwakilkan Oleh Kabag Persidangan Dan Per- Undang Undangan Azhar,S.pd, M.pd, Seluruh Anggota DPRD Kab. Batu Bara Dari semua fraksi menyatakan menyetujui Ranperda, masing – masing Fraksi menyampaikan Pendapat Akhirnya

Fraksi PDI Perjuangan Dalam Pendapat Akhirnya Sebagai Berikut, Setelah mencermati hasil Laporan dan masukan yang telah disampaikan oleh Pansus III, dengan ini Fraksi PDI Perjuangan menyetujui dan menyatakan Menerima Ranperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara, yang dibacakan oleh Amirtan

Baca Juga :  LPKP2HI Minta kejaksaan Negeri Cibinong Periksa oknum Disdik Kabupaten Bogor Terima Suap tahun 2018

-Fraksi GOLKAR Dalam Pendapat Akhirnya Sebagai Berikut, Fraksi Partai Golkar memberikan pendapat akhir “Menyetujui Ranperda Penyelenggaraan Perlindungan Anak untuk ditetapkan menjadi perda penyelenggaraan perlindungan anak dan diundangkan dalam lembaran daerah”.
Yang dibacakan oleh Fahri Iswahyudi, S.Sos

-Fraksi GERINDRA Dalam Pendapat Akhirnya Sebagai Berikut, Berdasarkan uraian yang kami sampaikan di atas adalah bahwa fraksi partai gerindra dapat menyetujui ranperda penyelenggaraan perlindungan anak dapat disahkan menjadi peraturan daerah (perda). Dan ranperda penyelenggaraan penanaman modal dan pelayanan perizinan berusaha berbasis risiko bahwa sesuai yang diamanatkan oleh peraturan pemerintah no.5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berbasis resiko pendelegasian kewenangan terkait perizinan berbasis resiko kepada dinas pmptsp cukup berupa peraturan kepala daerah, yang dibacakan oleh Ahmad Fahri Meliala,ST

-Fraksi PAN Dalam Pendapat Akhirnya Sebagai Berikut, Menerima dan Menyetujui Ranperda Tentang Ranperda Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak untuk disahkan menjadi “PERDA” Kabupaten Batu Bara, untuk Ranperda Tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal Dan Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko bahwa sesuai yang diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah No.5 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berbasis resiko pendelegasian kewenangan terkait Perizinan Berbasis Resiko kepada Dinas PMPTSP cukup berupa Peraturan kepala Daerah, yang dibacakan oleh Chairul Bariah, SE

Baca Juga :  Antusias Masyarakat Dukung Rano Sumarno Untuk Membangun Desa Gebang Ilir Lebih Maju

-Fraksi DEMOKRAT Dalam Pendapat Akhirnya Sebagai Berikut, Maka kami fraksi demokrat dapat “Menerima (menyetujui) dan ditetapkan menjadi perda tahun anggaran 2023 kabupaten batu bara, yang dibacakan oleh Syahril Siahaan, SE

-Fraksi PKS Dalam Pendapat Akhirnya Sebagai Berikut, Kami Sepakat/Menyetujui Ranperda Penyelenggaraan Perlindungan Anak untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara. Kemudian untuk Ranperda Penyelenggaraan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Fraksi PKS Tidak Sepakat/Menyetujui untuk dilanjutkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara, sesuai dengan catatan dan rekomendasi Pansus II, yang dibacakan oleh M. Abduh Afriyan Marpaung, SKM

-Fraksi NASDEM Dalam Pendapat Akhirnya Sebagai Berikut, Fraksi NasDem DPRD Kab.Batu Bara dapat Menerima atau Menyetujui laporan ini untuk dapat diundangkan menjadi Peraturan Daerah di Kabupaten Batu Bara, yang dibacakan oleh Dra. Tiurlan Napitupulu

-Fraksi PPP Dalam Pendapat Akhirnya Sebagai Berikut, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Dprd Kabupaten Batu Bara dengan ini dapat menerima/menyetujui kesimpulan pansus ii agar ranperda ranperda tentang penyelenggaraan penanaman modal dan pelayanan perizinan berusaha berbasis resiko kabupaten batu bara tahun 2022 ini ini tidak perlu dilanjutkan menjadi peraturan daerah namun cukup dengan peraturan kepala daerah. Dan pansus iii perihal ranperda tentang penyelenggaraan perlindungan anak untuk dijadikan peraturan daerah kabupaten batu bara. Dan dapat ditindaklanjuti dengan mensosialisasikan peraturan daerah ini kepada masyarakat kabupaten batu bara,
yang dibacakan oleh Ahmad Badri, SH

Baca Juga :  Sadide Anggota DPRD Lampung Selatan Gelar Sosialisasi Pembinaan, Ideologi Pancasila Dan Wawasan Kebangsaan

-Fraksi PBB Dalam Pendapat Akhirnya Sebagai Berikut, Setelah membaca, meneliti, dan menganalisa laporan Pansus, maka fraksi PBB menyatakan sependapapat dengan hasil pembahasan pansus II dan dapat menerima Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak untuk disetujui dan ditetapkan sebagai Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara, yang dibacakan oleh Sarianto Damanik, SE

-Fraksi NKB Dalam Pendapat Akhirnya Sebagai Berikut, Fraksi Nurani Karya Bangsa dapat Menerima dan Menyetujui ranperda penyelenggaraan perlindungan anak ditetapkan menjadi peraturan daerah kabupaten batu bara, yang dibacakan oleh H. Rohadi, SP. (Albs70)

Share :

Baca Juga

Daerah

Sabar AS ke Bombai Hadiri Tablik Akbar, Harapan Maju terwujud melalui kebersamaan

Daerah

Dialog di TVRI, Biro SDM Polda Kalteng Sampaikan Rekrutmen Polri dengan Prinsip Betah On

Daerah

Remaja SMA dan SMK Se – Kecamatan Bonjol Adakan Wirid.Sabar AS : Raih Kesuksesan Dunia Akhirat Dengan Iman dan Ilmu

Daerah

Kapolsek Panongan Dampingi Kapolresta Tangerang Hadiri Semarak Mewarnai Dalam Rangka Hut YKB ke 43

Daerah

Warga Dan Pelajar Di Rangkasbitung Keluhkan Debu Polusi Diduga Berasal Dari PT. Sejin Lestari Furniture.

Berita Utama

Rayakan Unniversary Ke Satu MTN dan MKN, Jadilah Wartawan Yang Profesional

Daerah

Truk Bawa Alat Berat Seruduk Rumah Warga di Panyalaian Tanah Datar, 15 Orang Korban, 1 Tewas, 14 Luka Berat dan Ringan

Daerah

Jawaban Pemkab Batu Bara Terhadap Pandangan Dari Fraksi Fraksi