LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / JAKARTA

Kamis, 20 Juli 2023 - 05:58 WIB

Pelaku Penjualan Bayi Dengan transaksi Utang Piutang Rp. 30 Juta di Semarang terancam maksimal 15 Tahun Penjara

Mediakompasnews.com – Jakarta – Penjualan bayi yang dilakukan seorang ibu warga Demak Jawa Tengah dengan transaksi utang piutang Rp 30 juta dengan adopter merupakan tindak pidana oleh karena nya peristiwa ini harus segera ditangani.

Lebih lanjut Arist Merdeka mengatakan di dalam keterangan persnya, atas kejadian ini Komnas Perlindungan Anak memberi atensi dan terima kasih atas kerja keras membongkar kasus penjualan bayi ini.

Baca Juga :  Lewat Police Art Festival, Polri Ingin Wujudkan Lingkungan Ramah Disabilitas dan Buka Ruang Kritik

Dengan demikian Komnas Perlindungan Anak mendukung Polres Semarang untuk menjerat pelaku dengan UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, junto UU RI tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara, demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlidungan Anak dalam keterangan persnya yang disampakan melalui jaringan Komunikasi Komnas Perlindungan Anak di Jakarta Rabu 19/07.

Baca Juga :  Arahan Kapolda Metro Jaya kepada Jajaran Fungsi Resese

Arist Merdeka menjelaskan dalam keterangan persnya bahwa praktek penjualan bayi yang terjadi di Semarang dengan transaksi utang piutang untuk melunasi utang ini tidak diketahui suaminya dan transaksi di salah satu hotel di Semarang merupakan praktek tebusan, gadai atau “bondep” termasuk eksploitasi. Dengan demikian pantaslah pelaku dan adopternya dihukum secara maksimal.

Baca Juga :  Patroli CFD oleh Dit Samapta Polda Metro Jaya Polri Menjaga Keamanan Kenyamanan Masyarakat

Terima kasih kami sampaika kepada Kapolda Semarang beserta jajaran Direskrimum Polda Semarang.

Untuk perkara mengawal proses hukum tindak pidana ini Komnas Perlindungan Anak akan menurunkan Tim Litigasi dan Advokasi untuk Rehabilitasi Sosial Anak Kota Semarang dan Komnas Anak DKI Jakarta, tambah Arist.

Penulis : Abubakar

Share :

Baca Juga

JAKARTA

Ini Penegasan Kasad Pada Acara Tradisi Penerimaan Paja Abit Akmil 2023

JAKARTA

Lalu-lintas Pagi Hari di Perumahan Graha Gardenia 1 Mekarbakti Makin Semerawut

JAKARTA

Untuk Wujudkan Program 3 Juta Rumah Kementerian ATR/BPN Komitmen Berikan 6 Layanan

JAKARTA

Wujud Komitmen Majukan Olah Raga di Tanah Air, Kasad Buka Kejurnas Judo Piala Kasad 2023

JAKARTA

Kabiro Humas ATR/BPN: Ketahui Informasi Yang Jadi Kebutuhan Masyarakat

JAKARTA

Candi Betar Putri Duyung Ancol Lokasi Pilihan Anniversary ke 5 FWJ Indonesia

JAKARTA

Situasi dan Kondisi Nyata Anak Indonesia, Catatan Keprihatinan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak

JAKARTA

Politisi Muda PAN Syafrudin Budiman: Menguat Nama Pasangan Prabowo – Zulkifli Hasan dan Prabowo – Erick Thohir