DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / JAKARTA

Senin, 24 Februari 2025 - 09:14 WIB

Dr. Faizal Hafied, S. H., M. H. Tokoh Advokat Nasional Membawa kemenangan Konstitusional bagi Pasangan Cecep Sobari dan Rakyat Kabupaten Tasikmalaya

Mediakompasnews.com – Jakarta – Putusan mahkamah konstitusi pada hari ini membawa harapan besar bagi masyarakat Kabupaten Tasikmalaya untuk mendapatkan calon kepala daerah yang benar-benar sesuai dengan persyaratan Konstitusi. Jakarta, 24/2/25

Atas izin Allah SWT, menurut Bapak Dr. Faizal Hafied, S. H., M. H. Putusan Mahkamah Konstitusi ini telah sesuai dengan semangat MK dalam rangka menjaga kualitas demokrasi di negara yang kita cintai ini.

Dr. Faizal Hafied, S.H.,M.H. yang juga merupakan Ketua IKABNAS Lemhannas menjelaskan bahwa, _”sudah dapat dipastikan bahwa Mahkamah Konstitusi harus menjamin prosedur pencalonan Paslon Pilkada sesuai dengan aturan, hal ini bentuk konsistensi mahkamah dalam menjaga demokrasi prosedural yg nantinya berdampak pada demokrasi yang substansial.

Baca Juga :  Menteri Nusron Adakan Rakor dengan Organisasi Lintas Agama

Pembacaan Putusan pada hari dapat menghilangkan keresahan dan mewakili harapan masyarakat kabupaten tasikmalaya terkait adanya Paslon yang diduga tidak memenuhi persyaratan namun di paksakan diterima sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya.

Bapak Dr. Faizal Hafied, S. H., M. H. Presiden Dewan Pengacara Nasional Indonesia (DPN Indonesia) Menambahkan,

“Kemenangan klien kami yakni pasangan Cecep Nurul Yakin dan Asep Sopari al-ayubi merupakan, terobosan hukum dan pengkajian hukum konstitusi tingkat tinggi yang membutuhkan kecermatan dan kecerdasan kuasa hukum, Ahli dan Mahkamah dalam menilai adanya dugaan inkonstitusional persyaratan Paslon Pilkada Kabupaten tasikmalaya yaitu Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Nomor Urut 3, Ade Sugianto dan Iip Mipathul Paoz.

Baca Juga :  Merek Logo IWO Resmi Terdaftar di Kemenkum

Bahwa dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi ini yang bersifat _Final and Banding_ kami berharap semua pihak dapat menghormati putusan MK ini.

Kami berpesan kepada KPU Republik Indonesia, KPU Kabupaten Tasikmalaya, Bawaslu Republik Indonesia, Bawaslu kabupaten Tasikmalaya dan perangkat Pilkada lainnya untuk tunduk pada putusan MK dan mempersiapkan pemilihan suara ulang (PSU) secara langsung umum bebas rahasia jujur dan adil (luber jurdil).

Baca Juga :  Kasad Launching Aplikasi Super ETWP AD dan Bagikan Seragam PNS AD

(hrmn).

Share :

Baca Juga

JAKARTA

Mayjen TNI (Purn) Tatang Zaenudin Minta Kedepankan Harmonisasi Bangsa

JAKARTA

Warga RT 001 RW 012 Menteng Atas meriahkan HUT RI ke- 78

JAKARTA

Ini Penegasan Kasad Pada Acara Tradisi Penerimaan Paja Abit Akmil 2023

JAKARTA

FWJ Indonesia Gaungkan Subang Zona Merah, Pengeroyokan Jurnalis Terjadi 2 Kali Dalam Hitungan Seminggu

JAKARTA

Pelaku Penjualan Bayi Dengan transaksi Utang Piutang Rp. 30 Juta di Semarang terancam maksimal 15 Tahun Penjara

JAKARTA

Majelis Kehormatan IWO Hasto Wardoyo Terpilih Sebagai Wali Kota Yogyakarta, Ucapan Selamat Mengalir Dari Seluruh Kepengurusan

Bandung

Cedera 20 Tahun Pangdam V/Brawijaya Temui Koptu Agus Winarto dan Berikan Bantuan

JAKARTA

Lestarikan Sejarah Lampung, ASDP Segera Bangun Museum Siger di Kawasan Bakauheni Harbour City