LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / Daerah

Rabu, 19 Juli 2023 - 00:32 WIB

Polres Pasaman,Polda Sumbar Ungkap Kasus Penggelapan Dengan Modus Pinjam Sepeda Motor Korban dan Dijual

Media Kompas News.Com – Sumbar_ Kapolres Pasaman AKBP Yudho Huntoro SIK,MIK didampingi Kasi Humas AKP Sudirman Syah dan KBO Satreskrim IPDA Hermanto dalam keterangan persnya yang disampaikan kepada sejumlah wartawan media cetak dan online di Aula Polres Pasaman, Selasa (18/7-2023).

Dalam temu Pers itu Kapolres mengatakan, bahwa telah menangkap dan mengamankan seorang tersangka Yusran alias Siran,(57), pekerjaan tani alamat jorong Padang Sarai Nagari Aia Manggih Kecamatan Lubuk Sikaping,Kab. Pasaman.

Dikatakan Kapolres, penangkapan tersangka berawal pada hari kamis tanggal 15 Juni 2023 Yusran ditelpon oleh pembeli yang bernama Zidan di Petok Kecamatan Panti. Karena ditelepon, kemudian Yusran mengantarkan sepeda motor yang dijualnya tersebut kepada Zidan.Saat transaksi jual beli datanglah pemilik sepeda motor dan terjadi perdebatan, karena situasi telah ribut warga yang berada disekitar secara tiba tiba datang berkerumun.

Baca Juga :  Bawa Stick Golf Untuk Tawuran, Sekelompok Remaja di Amankan Polisi

Polsek Panti yang mendapat laporan langsung gerak cepat dan turun ke TKP serta mengamankan tersangka Yusran ke Polsek Panti. Ketika diinterogasi tersangka mengakui perbuatannya telah menggelapkan sepeda motor yang dipinjamnya dari seorang tukang ojek di RSUD lubuk Sikaping pada tanggal 7 Maret 2023 dengan alasan pinjam sebentar untuk memfoto copy surat – surat yang kemudian dilarikan dan akan dijualnya.

Baca Juga :  Bunda PAUD-SD Kabupaten Batu Bara Gelar Talkshow Laskar Sipandang

Lanjut Kapolres, setelah diinterogasi dan dilakukan pengembangan didapatlah informasi bahwa sepeda motor yang dicuri itu telah dijual kepada temannya yang bernama Edwar di Simpang Pantai Kabupaten Agam. Menindak lanjuti hal tersebut Satreskrim Polres Pasaman menelusuri keberadaan sepeda motor yang dijual tersangka dan berhasil mengamankan sepuluh unit sepeda motor dengan berbagai macam merek dan tipe.

Dijelaskan Kapolres, bahwa modus pelaku adalah dengan cara meminjam sepeda motor kepada korban dengan berbagai macam alasan, salah satu alasan yang gunakan tersangka adalah untuk memfoto copy dokumen.

Baca Juga :  Pelantikan PC Fatayat NU Temanggung, Bupati: Fatayat NU Harus Semakin Baik !!!

“Tersangka diancam pasal 372 KUHP dan 480 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman selama empat tahun penjara. Pada saat itu Yudho mengatakan, bagi masyarakat yang merasa ada kehilangan sepeda motor bisa melihat dan mengambil sepeda motornya di Polres Pasaman dengan menunjukkan surat bukti kepemilikan yang sah,” ujar Kapolres Yudho Huntoro.

Penulis : Eddi Gultom

 

Share :

Baca Juga

Daerah

Kecamatan Dua Koto Pasaman, Yang Aman, Damai Dan Tentram Dengan Masyarakatnya Yang Religius

Daerah

Dua Guru Ngaji Pelaku Kekerasan Seksual terhadap 24 Satrinya di Padang Lawas Terancam15 Tahun Penjara

Daerah

Gedung Megah Ruang Rawat Inap RS Ibnu Sina Diresmikan, Bupati Pasaman Benny. Utama Bantu Satu Unit Ambulance.

Batu Bara

Bupati Zahir Ikut Tanam Seribu Bibit Mangrove di Pantai Sejarah

Daerah

Jabatan Camat Panti Diserahterimakan, Sabar AS. Camat Tidak Boleh Meninggalkan Tempat, Harus Tau Semua Peristiwa Yang Terjadi

Daerah

Giat Sobat Kamis Barokah, Bantuan Polsek Merbau Mengalir buat Balita Stunting di Sei Anak Kamal

Daerah

Latihan Jabatan TNI AD, Kodim 0601/Pandeglang

Daerah

PPBK Tingkat Jawa Tengah Tahun 2023 Resmi dibuka