Media Kompas News.Com – Sumbar_ Kapolres Pasaman AKBP Yudho Huntoro SIK,MIK didampingi Kasi Humas AKP Sudirman Syah dan KBO Satreskrim IPDA Hermanto dalam keterangan persnya yang disampaikan kepada sejumlah wartawan media cetak dan online di Aula Polres Pasaman, Selasa (18/7-2023).
Dalam temu Pers itu Kapolres mengatakan, bahwa telah menangkap dan mengamankan seorang tersangka Yusran alias Siran,(57), pekerjaan tani alamat jorong Padang Sarai Nagari Aia Manggih Kecamatan Lubuk Sikaping,Kab. Pasaman.
Dikatakan Kapolres, penangkapan tersangka berawal pada hari kamis tanggal 15 Juni 2023 Yusran ditelpon oleh pembeli yang bernama Zidan di Petok Kecamatan Panti. Karena ditelepon, kemudian Yusran mengantarkan sepeda motor yang dijualnya tersebut kepada Zidan.Saat transaksi jual beli datanglah pemilik sepeda motor dan terjadi perdebatan, karena situasi telah ribut warga yang berada disekitar secara tiba tiba datang berkerumun.
Polsek Panti yang mendapat laporan langsung gerak cepat dan turun ke TKP serta mengamankan tersangka Yusran ke Polsek Panti. Ketika diinterogasi tersangka mengakui perbuatannya telah menggelapkan sepeda motor yang dipinjamnya dari seorang tukang ojek di RSUD lubuk Sikaping pada tanggal 7 Maret 2023 dengan alasan pinjam sebentar untuk memfoto copy surat – surat yang kemudian dilarikan dan akan dijualnya.
Lanjut Kapolres, setelah diinterogasi dan dilakukan pengembangan didapatlah informasi bahwa sepeda motor yang dicuri itu telah dijual kepada temannya yang bernama Edwar di Simpang Pantai Kabupaten Agam. Menindak lanjuti hal tersebut Satreskrim Polres Pasaman menelusuri keberadaan sepeda motor yang dijual tersangka dan berhasil mengamankan sepuluh unit sepeda motor dengan berbagai macam merek dan tipe.
Dijelaskan Kapolres, bahwa modus pelaku adalah dengan cara meminjam sepeda motor kepada korban dengan berbagai macam alasan, salah satu alasan yang gunakan tersangka adalah untuk memfoto copy dokumen.
“Tersangka diancam pasal 372 KUHP dan 480 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman selama empat tahun penjara. Pada saat itu Yudho mengatakan, bagi masyarakat yang merasa ada kehilangan sepeda motor bisa melihat dan mengambil sepeda motornya di Polres Pasaman dengan menunjukkan surat bukti kepemilikan yang sah,” ujar Kapolres Yudho Huntoro.
Penulis : Eddi Gultom

































