LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
KOMISARIS PT MKN – FATIMAH SULAIMAN.SS
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
BUPATI KAB TANGERANG – H.MOCH.MAESYAL RASYID
GUBENUR BANTEN ANDRA SONI
KAPOLRES TANGERANG SELATAN
WALI KOTA TANGERANG SELATAN
WALI KOTA TANGERANG
WALI KOTA TANGERANG
KADIS DINSOS KAB TANGERANG

Home / Daerah

Kamis, 6 Juli 2023 - 13:35 WIB

Arist Merdeka Sirait Bersama Awak Media Mengatakan Meningkatnya kasus Rudapaksa Merupakan kegagalan Walikota Depok Melindungi Anak

Mediakompasnews.com – Jakarta – HL pelarian pelaku rudapaksa terhadap 2 anak sambungnya M (16) dan E (14) akhirnya ditangkap dan ditahan Polres Metro Depok Selasa 05/07 malam.

Informasi yang diperoleh Tim Litigasi dan Advokasi untuk Rehabitasi Sosial Anak Komnas Perlindungan Anak ayah sambung kedua korban dibekuk petugas kepolisian dari Polres Metro Depok disrbuah rumah kos di Kawasan Gambir Jakarta Pusat.

Untuk itu Komnas Perlindungan Anak sebagai institusi independen perlindungan di Indonesia mengapresiasi penangkapan pelaku rudapaksa dari pelariannya. “Terima kasih atas kerja cepat Polres Metro Depok yang telah merespon pengaduan dari korban”.

Baca Juga :  Demo FB LSM, Pimpinan PT.Telkom Akui Kabel Jaringan Provider Lain dan Voucher Indihome Tak Ada Izin

“Ini adalah bentuk komitmen Polres Polres dan jajaran Satreskrim terhadap penegakan hukum terhadap kasus kekerasan seksual.

Oleh karenanya, Komnas Perlindungan Anak mendukung Polres Metro Depok untuk menjerat pelaku dengan ketentuan pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2026 tentang Penerapan dari Perpu No. 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas RUU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun.

Baca Juga :  Respon Cepat, Brimob Kalteng Beri Pertolongan Warga Terdampak Banjir

Mengingat pelaku adalah orangtua sambung korban, dengan demikian pelaku dapat ditambahkan hukumannya sepertiga dari pidana pokoknya menjadi 20 tahun penjara.

Saat ini dua korban dalam keadaan trauma berat dan membutuhkan pendampimgan psikologis.

Untuk pendampingan psikologis dua anak korban, Komnas Perlindugan Anak segera melakukan kordinasi dengan Unit PPA Polres Metro Depok dan Lembaga-lembaga Perlindungan di Depok maupun aktivis kampus.

Namun disisi lain, marak dan meningkatnya kasus-kasus kekerasan seksual dan pelanggaran hak anak di Depok harus diakui dan faktanya merupakan kegagalan Walikota Depok melindungi dan menjaga anak.

Baca Juga :  Training Basic Skill Mandor Batch PT. Pradiksi Gunatama Tbk

“Status Kota layak anak Depok yang disinyalir sudah pada tingkat Madya perlu di evaluasi dan bila perlu dicabut saja statusnya sampai indikator status layak anak terpenuhi”, “meningkatnya kasus-kasus pelanggaran hak anak di Depok, jangan dianggap sepele”, demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak dalam keterangan persnya yang dikirimkan melalui jaringan WA kepada sejumlah media di Jakarta Kamis 06/07 / 23.

Penulis : Abubakar

Share :

Baca Juga

Daerah

Pemkab Pasaman Kembali Raih Penghargaan LPPD Terbaik Pertama di Sumatera Barat

Daerah

Untuk Memperjuangkan Pasaman Yang Lebih Maju Lagi, H.Benny Utama SH,MM Tidak Ada Keraguan Untuk Melangkah ke DPR RI

Daerah

Minimalisir Angka Kecelakaan, Polres Tegal Kota Pasang Baner Imbauan Tertib Berlalu Lintas

Berita Utama

Dewan Pimpinan Cabang Partai Hanura Daftarkan Bacalegnya ke KPU Barito Utara

Daerah

BANDUNG KARATE CLUB Kota Bekasi Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Periode II

Daerah

Rumkit Bhayangkara Bagikan Takjil ke Masyarakat dan Masjid

Daerah

Uji Petik Patroli Kawal Hak Pilih Pemilu 2024 Di Kecamatan Laut Tador Terlaksana Aman Dan Lancar

Daerah

Penyaluran Bansos PKH di Dua Koto,Pasaman Dipertanyakan