DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama / Hukum dan Kriminal

Kamis, 28 Juli 2022 - 06:10 WIB

Bekuk 2 Kurir Jaringan Sumatera, Polres Metro Jakarta Barat Amankan 137 Kg Ganja

Mediakompasnews.Com – Jakarta – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengamankan 2 orang kurir narkoba dan ratusan kilogram narkoba jenis ganja kering siap edar dari jaringan lintas provinsi asal Sumatera

Dari penangkapan tersebut petugas mengamankan kurir narkoba jenis ganja kering siap edar berinisial RN dan FA.

Kedua tersangka mendapat upah Rp5 juta sekali antar dan mendapat jatah 10 kilogram ganja.

Sebanyak 150 paket dengan berat 137 kilogram ganja kering siap edar diamankan polisi. Ratusan kilogram ganja tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Jakarta.

Baca Juga :  Kecamatan Dua Koto,Pasaman Akan Memiliki Lapangan Sepak Bola Yang Permanen. Namun Ironisnya Pihak Pemborong Tidak Ada Memasang Plank Proyek

Pengungkapan penyalahgunaan narkoba jenis ganja kering siap edar itu dilakukan pada 25 Juli 2022 di kawasan Mandailing Natal, Sumatera Utara berdasarkan hasil pengembangan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, kedua tersangka mendapat perintah dari seseorang yang masuk daftar pencarian orang (DPO).

“Setelah mendapat perintah mereka mengambil barang ganja ini kemudian dengan menggunakan mobil dibawa melalui perjalanan darat dikirim ke Padang dan Jakarta untuk diedarkan,” ujarnya, Kamis (28/7/2022).

Terpisah, Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pasma Royce mengatakan, pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan kasus sebelumnya

Baca Juga :  Pengalokasian Dana Desa khusus Desa Kanekes Hanya Melalui ADD

Dibawah pimpinan Kasatres Narkoba Akbp Akmal dan kanit 3 Akp Laksamana berhasil mengamankan 2 orang pelaku yang bertugas selaku kurir berikut 150 paket dengan berat 137 kg ganja kering

kedua tersangka yang berstatus sebagai kurir tersebut sudah tiga kali menjadi kurir.

“Bahwa pelaku kurir yang kami amankan ini sudah tiga kali beraksi. Dengan upah Rp5 juta dan 10 kilogram ganja. Udah tiga kali mereka mengantar,” paparnya.

Menurut Kapolres, kedua tersangka mengantarkan ganja kering siap edar tersebut melalui jalur darat dengan menggunakan mobil Avanza. Kedua kurir tersebut tergiur upah yang dijanjikan.

Baca Juga :  PJS Bangka Belitung Salurkan Sedekah Sembako Ke Panti Asuhan Dan Duafa

Pasma menuturkan, ganja tersebut merupakan jaringan lintas Sumatera-Jawa. Rencananya ganja tersebut akan diedarkan di wilayah Jakarta.

“Jadi nanti 10 kilogram ganja yang dikasih buat upah tersebut dijual kembali oleh kedua kurir ini. Keuntungannya cukup lumayan,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 111 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Source : Humas Polres Metro Jakarta Barat

(Red)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Gerak Jalan Santai Dan Senam Sehat RW 09 Berlangsung Meriah Dan Bertabur Hadiah

Berita Utama

Dana Otsus untuk Perlindungan Hari Tua (PAITUA) dan Bantuan Beasiswa, Wapres Minta Penyalurannya Agar Tepat Sasaran

Berita Utama

Kapolda Jatim Bakal Tindak Tegas Anggota Polisi yang Terlibat Politik di Pilkada Serentak 2024

Berita Utama

Kantor Imigrasi Tangerang Wujudkan Kepedulian Melalui Bakti Sosial

Berita Utama

Aster Kasdam II Sriwijaya Mengecek Kampung Pancasila Yang Ada Di Jajaran Kodim Belitung

Berita Utama

Tawuran Gunakan Air Keras dan Sajam, 6 Pelaku Diamankan Polsek Ciledug

Berita Utama

Ibu Esih Sukaesih Kehilangan Buku Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) Motor di Cikarang Utara

Berita Utama

KJK Berkurban di Situ Gede, Wujudkan Kepedulian Sosial Lewat Idul Adha 1446 H