LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / Daerah

Jumat, 30 Juni 2023 - 13:26 WIB

Ketua FJIS Harry Akbar, Angkat Bicara Terkait Pendampingan Hukum yang Viral di Kabupaten Sukabumi

Mediakompasnews.com – Kota – Sukabumi – Baru-baru ini ruang publik di penuhi dengan berita MOU sejumlah kepala Desa dengan salah satu LBH, hingga menjadi topik tranding pemberitaan banyak media.

Hary, selaku ketua FJIS (Forum Wartawan Independen Sukabumi) pun angkat bicara melalui tulisan nya kepada wartawan menyampaikan, saya menyikapi riuh nya kabar terkait Adanya beberapa desa di Kabupaten Sukabumi, yang sudah melakukan MOU untuk pendampingan hukum dengan Salah Satu advokat atau Kantor LBH, bahkan sudah ada beberapa desa yang sudah meralisasikan MOU tersebut dengan melakukan Transfer ke Rekening advokat menggunakan RKD (rekening desa), tentu hal tersebut adalah sebuah tindakan atau perbuatan hukum yang prematur, dan diduga bahkan melanggar hukum,” Paparnya

Baca Juga :  Temuan Perjalanan Dinas DPRD Pasaman Segera Dibahas oleh APH

oleh karena hal itu bertentangan dengan Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 22 tahun 2021 Tentang Pelayanan Advokasi Hukum, kemudian Permendes PDTT Nomor 22 tersebut merupakan manivestasi dari Hak Rakyat, untuk mendapatkan prodeo atau bantuan hukum dari pemerintah bagi masyarakat miskin yang sedang berperkara, baik perkara pidana maupun perdata sebagaimana di atur dalam pasal 121 ayat (4) HIR atau pasal 145 ayat (4) R.bg. dimana pemerintah telah mengatur secara detail dan tegas mengenai Pelayanan Bantuan Hukum bagi Masyarakat miskin tersebut
melalui UU Nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum,” Ucap Hary

Baca Juga :  Melalui Program CSR, PT Pradiksi Gunatama Tbk Bangun Pagar di TK Arunika Desa Tebru Pasir Damai

Lanjut Hary, dalam UU nomor 16 tahun 2011 tersebut diatur, bahwa pertama pemerintah wajib mengalokasikan dana penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat miskin dari APBN, kedua penyelenggaraan bantuan hukum tersebut dialokasikan pada anggaran kementerian, yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.

ketiga pelayanan bantuan hukum tersebut di alokasikan untuk, (1) konsultasi atau penyuluhan hukum gratis, (2) penyedia advokat atau penasehat hukum untuk kasus perkara pidana dan perdata, (3) pembebasan biaya perkara untuk kasus pidana maupun perdata, dan yang ke (4) sidang keliling, terang nya.

lanjut ia katakan, jika mencermati kasus pro kontra penyaluran dana desa untuk pendampingan hukum seperti yang sudah terjadi, “saya melihat dan memandang bahwa penyaluran dana desa tersebut belum ada peraturan menteri keuangan (PMK) yang mengaturnya, oleh karena PMK nomor 201/ PMK.07/2022 tentang pengelolaan Dana Desa, didalam PMK nomor 201 tersebut tidak diatur secara detail dan tegas terkait mekanisme penyaluran dana desa untuk pos bantuan hukum, atau pendampingan hukum,

Baca Juga :  Bank Jateng Cabang Tegal Bersama IWO Tegal Jalin Kerjasama

sementara itu penyaluran dana desa untuk bantuan hukum, atau pendampingan hukum bagi masyarakat miskin di Des-desa merupakan hak rakyat, sama hal nya seperti bantuan langsung tunai (BLT) di bidang ekonomi yang diatur secara khusus dan ketat,” Ujar Hary, dalam rilis tulis yang disampaikan kepada wartawan

Penulis : Tim

Share :

Baca Juga

Daerah

Ketua PMI Pasaman, Sabar AS Lantik PMI Rao, Pastikan Rao Cerah

Daerah

Marlin: Anggota Dharma Wanita Kota Batam Harus Mandiri, Berkarakter, & Mampu Berkarya

Daerah

Ujian Kenaikan Tingkat Priode II (Dua) BKC ( Bandung Karate Club) Cabang Kota Bekasi.

Daerah

Diresmikan Ruang Publik Taman Ramah Anak dan Taman Baca”

Berita Utama

Kundapil, Dewi Aryani Gelar Germas di Pegunungan Tegal

Daerah

Prestasi Lagi ! Sabar AS Terima Penghargaan Satya Lencana Pembina Inovasi Desa Dari Kementrian Desa PDTT

Berita Utama

Diduga Dua PT Abaikan Perda Kab.Bogor Jawa Barat

Daerah

Temukan Dompet Saat Patroli Malam, Ditlantas Polda Kalteng Kembalikan kepada Pemiliknya