LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / Daerah

Sabtu, 29 Juli 2023 - 06:29 WIB

Temuan Perjalanan Dinas DPRD Pasaman Segera Dibahas oleh APH

Media Kompas News.Com – Sumbar – Masalah penagihan dana ke kas daerah terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas perjalanan dinas pada Sekretariat DPRD Kabupaten Pasaman bernilai miliaran rupiah masih menyita perhatian publik.

Hingga 27 Juli 2023, Sekretaris DPRD Kabupaten Pasaman, Yusrizal, mengungkapkan masih ada tiga anggota DPRD yang belum menyetorkan seluruh temuan ke kas daerah.

Jumlah uang yang belum disetorkan mencapai ratusan juta rupiah, sementara sebagian dana telah disetorkan, namun masih ada sisa yang harus dilunasi. Sekwan enggan menyebutkan identitas ketiga anggota DPRD yang belum melunasi temuan tersebut.

Baca Juga :  Sosialisasi Program Kebijakan Kementrian Perdagangan Bersama komisi VI DPR RI

Sumber dari media mengungkapkan bahwa terkait temuan BPK di Sekretariat DPRD Pasaman, telah ada laporan yang diajukan kepada Aparat Penegak Hukum (APH).

Pertanyaan yang muncul di masyarakat adalah apakah ketiga anggota DPRD yang belum menyetorkan seluruh temuan akan diproses hukum karena telah melewati batas waktu pengembalian temuan yang telah ditentukan sejak 17 Mei 2023. Batas waktu ini merupakan 60 hari sejak batas waktu terakhir pada 17 Juli 2023.

Baca Juga :  Bupati Umi Sambut Kedatangan Jemaah Haji Kabupaten Tegal di Donohudan

Tidak hanya itu, masyarakat juga ingin tahu apakah bagi mereka yang telah menyetorkan seluruh temuan akan diproses hukum sesuai aturan yang berlaku.

Sebagaimana diketahui total nilai temuan BPK sebesar Rp4,8 miliar lebih atas pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas pada Tiga SKPD Pemerintah Kabupaten Pasaman tidak sesuai pengeluaran riil termasuk pada Sekretariat DPRD Pasaman. Para kepala SKPD telah menindaklanjuti temuan dengan bukti penyetoran
ke Kas Daerah sebesar Rp2, 4 miliar.

Bila mengacu kepada UU No. 31 Tahun 1999 junto UU No. 22 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana. Oleh karena itu, tekanan dari masyarakat agar APH menindaklanjuti temuan ini dengan tegas semakin kuat.

Baca Juga :  Wabup Pasaman Safari Subuh di Mesjid Al Muttaqin Silang Empat Cubadak Barat. Sabar AS : Wujudkan Pasaman Berimtaq dan Berbudaya

Masyarakat kini menantikan langkah tegas dari instansi terkait dan aparat penegak hukum untuk menyelesaikan permasalahan ini secara transparan. Masyarakat membutuhkan informasi yang akurat dan mendalam untuk menentukan pilihan di 2024 besok.

penulis : Abdi Novirta

Editor : Eddi Gultom

Share :

Baca Juga

Daerah

Dukung Ketahanan Pangan Dandim 0421/LS Pimpin Panen Raya Jagung

Berita Utama

Kawasan Kuliner Pasar Lama Ludes Kebakaran Diduga Gara – Gara konsleting Listrik

Daerah

Kantor Kementerian Agama Kec.Panti Selenggarakan Kegiatan Pembinaan Keluarga Sakinah

Daerah

Soal Insiden Warga Meninggal Dunia Diduga Kesetrum, Ini Klarifiaksi Pengusaha Wifi

Daerah

Pedagang Asongan Kembali Dikelola Manajemen Ancol, Ini Penjelasannya

Daerah

Anak-anak Riang, Bunda Marlin Jadi Teman di Hari Pertama Sekolah

Daerah

Tingkatkan Ketahanan Pangan, Babinsa Kodim 0421/LS Turun Ke Sawah Bantu Petani

Daerah

Sekretariat Bersama IDER ALAM Menjadi Bukti Kerjasama Antar Anggota