DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Daerah

Sabtu, 29 Juli 2023 - 06:29 WIB

Temuan Perjalanan Dinas DPRD Pasaman Segera Dibahas oleh APH

Media Kompas News.Com – Sumbar – Masalah penagihan dana ke kas daerah terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas perjalanan dinas pada Sekretariat DPRD Kabupaten Pasaman bernilai miliaran rupiah masih menyita perhatian publik.

Hingga 27 Juli 2023, Sekretaris DPRD Kabupaten Pasaman, Yusrizal, mengungkapkan masih ada tiga anggota DPRD yang belum menyetorkan seluruh temuan ke kas daerah.

Jumlah uang yang belum disetorkan mencapai ratusan juta rupiah, sementara sebagian dana telah disetorkan, namun masih ada sisa yang harus dilunasi. Sekwan enggan menyebutkan identitas ketiga anggota DPRD yang belum melunasi temuan tersebut.

Baca Juga :  12 Tahun Serobot Lahan Warga, Poktan TDB Laporkan PT KPC ke Polisi

Sumber dari media mengungkapkan bahwa terkait temuan BPK di Sekretariat DPRD Pasaman, telah ada laporan yang diajukan kepada Aparat Penegak Hukum (APH).

Pertanyaan yang muncul di masyarakat adalah apakah ketiga anggota DPRD yang belum menyetorkan seluruh temuan akan diproses hukum karena telah melewati batas waktu pengembalian temuan yang telah ditentukan sejak 17 Mei 2023. Batas waktu ini merupakan 60 hari sejak batas waktu terakhir pada 17 Juli 2023.

Baca Juga :  SMPN 1 Ciseeng Meraih Penghargaan Sekolah Adiwiyata Tingkat Provinsi Jawa Barat 

Tidak hanya itu, masyarakat juga ingin tahu apakah bagi mereka yang telah menyetorkan seluruh temuan akan diproses hukum sesuai aturan yang berlaku.

Sebagaimana diketahui total nilai temuan BPK sebesar Rp4,8 miliar lebih atas pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas pada Tiga SKPD Pemerintah Kabupaten Pasaman tidak sesuai pengeluaran riil termasuk pada Sekretariat DPRD Pasaman. Para kepala SKPD telah menindaklanjuti temuan dengan bukti penyetoran
ke Kas Daerah sebesar Rp2, 4 miliar.

Bila mengacu kepada UU No. 31 Tahun 1999 junto UU No. 22 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana. Oleh karena itu, tekanan dari masyarakat agar APH menindaklanjuti temuan ini dengan tegas semakin kuat.

Baca Juga :  BK-LSM Dorong Desa Di Lebak, Serap Tenaga Kerja Lewat PKTD, Langkah Pasti PEN

Masyarakat kini menantikan langkah tegas dari instansi terkait dan aparat penegak hukum untuk menyelesaikan permasalahan ini secara transparan. Masyarakat membutuhkan informasi yang akurat dan mendalam untuk menentukan pilihan di 2024 besok.

penulis : Abdi Novirta

Editor : Eddi Gultom

Share :

Baca Juga

Daerah

Hujan Deras mengakibatkan Sungai Kaligayam Meluap Mencapai Sepaha Orang Dewasa.

Daerah

Polda Kalteng Terima Penghargaan Dari Kanwil Kemenkumham Kalteng

Daerah

Gempa Goncang Padang Sidimpuan Sumut Berkekuatan 6,4 SR Maknitudo Kedalaman 102 Kilometer.

Berita Utama

Partai Nasdem Gelar Penetapan Konsolidasi Internal Guna Memperkuat Memperkuat Struktural

Daerah

Masyarakat Kampung Cibuluh Desa Boget Gembira Jalan Alternative Cibuluh Dibangun

Daerah

Pemdes surau melakukan musrenbangdes.

Berita Utama

Peringati HBP ke-61, Lapas Pasir Pangarayan Beri Bantuan Sembako Kepada Keluarga WBP

Daerah

Mudik Lebaran 2023 Berjalan Aman Nyaman dan Berkesan, Kinerja Pemerintah Tuai Pujian