DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama / Hukum dan Kriminal / Kota Tangerang / Sorotan

Senin, 26 Juni 2023 - 06:06 WIB

Gudang DPR Kenanga Cipondoh, Diduga Dijadikan Pengoplosan Gas Elpiji

Mediakompasnews.com – Kota Tangerang – Lahan kosong yang digunakan sebagai tempat pengoplosan gas elpiji ukuran 3kg menjadi surga para mafia gas. Gudang yang bertempat di Gg. Kenanga RW 001 Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang ini diduga dijadikan tempat pengoplosan gas elpiji.

Dari pantauan dilokasi, terlihat jelas lalu-lalang kendaraan roda empat jenis pick-up pengangkut gas elpiji yang diduga sudah di oplos dan siap di edarkan, Sabtu (24/6/2023) dini hari.

Saat dikonfirmasi, salah satu supir pick up yang ditutupi terpal biru mengungkapkan barang yang dibawanya merupakan milik ‘ARF’ dan ‘E’.

Baca Juga :  Polresta Deli Serdang Tanggap Situasi dan Bantu Masyarakat Terdampak Banjir

“Ini punya ARF dan E, bang. Tempatnya lurus ada perempatan dan disebelah kiri ada warung itu para pengurus dan korlapnya duduk,” Ungkapnya.

Lalu ditempat yang sama team investigasi media kami mengkonfirmasi pengawas dan korlapnya berinisial M, Hsd, I dan diduga pemilik berinisial ARF dan E.

“Iya bang, kami baru buka 2-4 hari ini bang. Inikan pindahan dari Metro yang kemarin sempat ditutup. Doain aja bang kita lancar dan bisa menjamu rekan-rekan dilapangan,” ungkap salah satu pengawas, Senin (26/06/2023).

Baca Juga :  Kado Ulang Tahun Kabupten Lebak Ke-194, BK-LSM Rencana Unras di 4 Titik.

Bahkan yang lebih hebatnya lagi oknum tersebut mengaku dari salah satu media besar yang ada di Jakarta, sebagai pengurus mafia gas oplosan tersebut. Kita lihat saja bang kedepannya, berjalan dengan stabil atau tidak, karena sewa tempatnya aja mahal dan pemasukannya masih kecil, lagi ditambahnya.

Dilain sisi oknum wartawan tersebut menambahkan, intinya kita minta doanya aja bang, agar kita menjadi besar seperti tempatnya AGS yang ada di Kabupaten, Bogor.

Jika mengacu kepada Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Baca Juga :  Kinerja Dinilai Buruk, LSM GP2B Kretisi Dinas PUPR Kota Tangerang

Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.

Pengoplosan itu juga mengacu pada Pasal 62 junto Pasal 8 ayat 1 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 2 miliar.

Penulis: Mar/Budi

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Momen Presiden Jokowi Bersepeda di Kawasan CFD Sudirman-Thamrin

Madura

Diduga Kekurangan Gizi Belum Semur Jagung Pembangunan Atau Rehabilitas Jalan Desa Sudah Rusak

Berita Utama

Program Presiden RI: Polsek Tambusai Utara Gelar Program Makan Bergizi Gratis Untuk 150 Siswa

Berita Utama

Aktifis TURKI Desak DINSOS Pandeglang Hapus KPM BPNT Yang Bukan Keluarga Miskin

Banten

Dukung P4GN Rumah Sakit Siloam Karawaci, Lakukan Test Urine Terhadap Seluruh Anggota LAN Kota Tangerang

Hukum dan Kriminal

Polsek Cikande Polres Serang Amankan Pelaku Modus Ganjal ATM

Berita Utama

Presiden Jokowi Silaturahmi dengan Wartawan Istana

Berita Utama

Setingkat Lebih Tinggi, Enam Petugas Rutan Kelas I Tangerang Disematkan Pangkat Baru