DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama / Hukum dan Kriminal / Kota Tangerang / Sorotan

Senin, 26 Juni 2023 - 06:06 WIB

Gudang DPR Kenanga Cipondoh, Diduga Dijadikan Pengoplosan Gas Elpiji

Mediakompasnews.com – Kota Tangerang – Lahan kosong yang digunakan sebagai tempat pengoplosan gas elpiji ukuran 3kg menjadi surga para mafia gas. Gudang yang bertempat di Gg. Kenanga RW 001 Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang ini diduga dijadikan tempat pengoplosan gas elpiji.

Dari pantauan dilokasi, terlihat jelas lalu-lalang kendaraan roda empat jenis pick-up pengangkut gas elpiji yang diduga sudah di oplos dan siap di edarkan, Sabtu (24/6/2023) dini hari.

Saat dikonfirmasi, salah satu supir pick up yang ditutupi terpal biru mengungkapkan barang yang dibawanya merupakan milik ‘ARF’ dan ‘E’.

Baca Juga :  Dalam Rangka HUT Hari Kesehatan Nasional ke 58 Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak Membuka Acara Bangkit Indonesiaku Sehat Negeriku

“Ini punya ARF dan E, bang. Tempatnya lurus ada perempatan dan disebelah kiri ada warung itu para pengurus dan korlapnya duduk,” Ungkapnya.

Lalu ditempat yang sama team investigasi media kami mengkonfirmasi pengawas dan korlapnya berinisial M, Hsd, I dan diduga pemilik berinisial ARF dan E.

“Iya bang, kami baru buka 2-4 hari ini bang. Inikan pindahan dari Metro yang kemarin sempat ditutup. Doain aja bang kita lancar dan bisa menjamu rekan-rekan dilapangan,” ungkap salah satu pengawas, Senin (26/06/2023).

Baca Juga :  Kasatpol PP : Bagi Pelaku Usaha di Indramayu Patuhi Legalitas

Bahkan yang lebih hebatnya lagi oknum tersebut mengaku dari salah satu media besar yang ada di Jakarta, sebagai pengurus mafia gas oplosan tersebut. Kita lihat saja bang kedepannya, berjalan dengan stabil atau tidak, karena sewa tempatnya aja mahal dan pemasukannya masih kecil, lagi ditambahnya.

Dilain sisi oknum wartawan tersebut menambahkan, intinya kita minta doanya aja bang, agar kita menjadi besar seperti tempatnya AGS yang ada di Kabupaten, Bogor.

Jika mengacu kepada Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Baca Juga :  Milad BRCP Yang KE - 09 Tahun Dangan Mengadakan Acara Hiburan Sepak Bola

Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.

Pengoplosan itu juga mengacu pada Pasal 62 junto Pasal 8 ayat 1 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 2 miliar.

Penulis: Mar/Budi

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Kasad Tinjau Pembangunan Fasilitas dan Barak Prajurit.

Bandar Lampung

Danramil 421- 03/Panengahan Mengecek Lahan Ketahanan Pangan Kodim 0421/LS

Berita Utama

Layak Direwad, Personil Polsek Tambusai Utara Ringkus Tersangka Kasus Sabu Dengan Barang Bukti 28,13 Gram

Berita Utama

Korps Marinir Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW 1444 H/ 2022 M

Berita Utama

Calon Walikota Tegal Dedy Yon Dapat Restu dari Yayasan RSI Harapan Anda

Berita Utama

Tersangka LE Diringkus Sat Reskrim Polres Rohul Di Pasar Ngaso Ujungbatu

Berita Utama

Presiden Jokowi Tegaskan Komitmen Pemerintah Terus Perkuat Perlindungan WNI

Berita Utama

Perdana, Seru: Warga Tapos Turnamen Sepakbola Tanpa Sepatu