DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama

Rabu, 21 Juni 2023 - 14:57 WIB

Peresmian Restorativ Justice Dan Posko Keadilan Bagi Masyarakat Adat Dan Kasepuhan Baduy

Mediakompasnews.com – Lebak -Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten meresmikani Rumah Restorativ Justice (RJ) dan Posko Masyarakat Adat Baduy dan Kasepuhan di lima Desa .
Serta launching Restorative Justice Online di Desa Kanekes Kecamatan Lewidamar.
Adapun Desa Adat dan Kasepuhan di Lebak terdiri dari Guradog,Baduy, Pasir eurih, Cisungsang,Citorek dan lain sebagainya
Hukum adat merupakan sumber secara historis dan Sosiologis, sehingga harus terus dijaga kelestariannya.
Inilah Rumah Adat
Baduy yang berada di Desa Kanekes Kecamatan Lewidamar Kabupaten Lebak Banten.Selasa 20-6-2023.

Baca Juga :  Kejati Sumut Tuntut Mati 34 Terdakwa Kasus Narkoba Hingga Mei 2023

Tim Kejaksaan Tinggi ( Kejati) Banten didampingi Kejaksaan Negeri ( Kejari) dan Bupati Lebak Hj Iti Oktavia Jayabaya meresmikan Rumah Restorativ Jastice dan Posko Masyarakat Adat dan Kasepuhan di lima Desa Adat Kasepuhan Kabupaten Lebak.

Kepsla Kejaksaan tinggi ( Kejati) Banten Didik Farkhan Alisyahdi mengatakan bahwa Peresmian tersebut dalam rangka melaksanakan Perintah Jaksa Agung Republik Indonesia.
Yang diperluas dengan mendirikan Kampung atau Rumah Restorative Jastice agar penegakan Hukum dapat dirasakan manpaatnya secara langsung oleh masyarakat, serta untuk menjawab beragam permasalahan terkaiit hukum yang ada dan terus berkembang

Baca Juga :  Ketua Umum IMI Bamsoet Ajak Hyundai Motors Indonesia Dukung Acara Perang Bintang All Star Challenge, Indonesia Modification and Lifestyle Expo 2023

Lebih lanjut, sebagaimana arahan dari Jaksa Agung, bahwa Jaksa harus mengasah Kearipan lokal dalam memberikan Keadilan restorativ dalam suatu perkara sebelum menjadi perkara.
Peran Jaksa dikampung atau Rumah Restorativ Justice harus proaktif dalam menyelesaikan masalah Hukum yang dialami masyarakat dengan penyelesayan melalui kearipa lokal, serta berpedoman pada Peraturan Kejaksaan (Perja) Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan yang melatar belakangi mendirikan Rumah Restorativ Jastice.
Betsinergi dengan masyarakat hukum adat dan Kasepuhan, sekaligus sebagai Posko Akses Keadilan masyarakat Adat dan Kasepuhan di Kabupaten Lebak

Baca Juga :  Polresta Palangka Raya Apel Pam Aksi Damai OKP Mahasiswa Provinsi Kalteng

Aris

Share :

Baca Juga

Berita Utama

19 Pejabat Eselon II Pemprov Jatim di Rotasi  

Berita Utama

Danrem 064/MY Dampingi Wapres KH Ma’ruf Amin Shalat Jum’at

Berita Utama

Presiden Pantau Langsung Pembagian BLT BBM di Lampung

Berita Utama

Jalasenastri Armada III Ikut Serta Upacara Pengibaran Bendera Merah Putih Bawah Laut

Berita Utama

Polda Kalteng Musnahkan 4 Kg Sabu Hasil Pengungkapan di 4 Wilayah

Berita Utama

Ahmad Nasir Pelaku Tewasnya ABK (16) Putri Pejabat Gubenur Papua Pegunungan Terancam Hukuman Seumur Hidup

Berita Utama

Abah Anton Charliyan Bersama Ceng Mujib Almagari Garut Kembali Bai’at 115 Anggota Exs NII Kepangkuan NKRI

Berita Utama

Dandim 0421/Ls Tinjau Kesiapan Lokasi Penanaman Mangrove