DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama

Rabu, 21 Juni 2023 - 14:57 WIB

Peresmian Restorativ Justice Dan Posko Keadilan Bagi Masyarakat Adat Dan Kasepuhan Baduy

Mediakompasnews.com – Lebak -Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten meresmikani Rumah Restorativ Justice (RJ) dan Posko Masyarakat Adat Baduy dan Kasepuhan di lima Desa .
Serta launching Restorative Justice Online di Desa Kanekes Kecamatan Lewidamar.
Adapun Desa Adat dan Kasepuhan di Lebak terdiri dari Guradog,Baduy, Pasir eurih, Cisungsang,Citorek dan lain sebagainya
Hukum adat merupakan sumber secara historis dan Sosiologis, sehingga harus terus dijaga kelestariannya.
Inilah Rumah Adat
Baduy yang berada di Desa Kanekes Kecamatan Lewidamar Kabupaten Lebak Banten.Selasa 20-6-2023.

Baca Juga :  Ops Pekat Lancang kuning Tahun 2022 Dipimpin Kapolsek Tambusai Utara, Puluhan Botol Miras Disita Dari Warung Remang-remang

Tim Kejaksaan Tinggi ( Kejati) Banten didampingi Kejaksaan Negeri ( Kejari) dan Bupati Lebak Hj Iti Oktavia Jayabaya meresmikan Rumah Restorativ Jastice dan Posko Masyarakat Adat dan Kasepuhan di lima Desa Adat Kasepuhan Kabupaten Lebak.

Kepsla Kejaksaan tinggi ( Kejati) Banten Didik Farkhan Alisyahdi mengatakan bahwa Peresmian tersebut dalam rangka melaksanakan Perintah Jaksa Agung Republik Indonesia.
Yang diperluas dengan mendirikan Kampung atau Rumah Restorative Jastice agar penegakan Hukum dapat dirasakan manpaatnya secara langsung oleh masyarakat, serta untuk menjawab beragam permasalahan terkaiit hukum yang ada dan terus berkembang

Baca Juga :  Terkait Usulan Penghapusan Jabatan Gubernur, Presiden: Semua Perlu Kajian

Lebih lanjut, sebagaimana arahan dari Jaksa Agung, bahwa Jaksa harus mengasah Kearipan lokal dalam memberikan Keadilan restorativ dalam suatu perkara sebelum menjadi perkara.
Peran Jaksa dikampung atau Rumah Restorativ Justice harus proaktif dalam menyelesaikan masalah Hukum yang dialami masyarakat dengan penyelesayan melalui kearipa lokal, serta berpedoman pada Peraturan Kejaksaan (Perja) Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan yang melatar belakangi mendirikan Rumah Restorativ Jastice.
Betsinergi dengan masyarakat hukum adat dan Kasepuhan, sekaligus sebagai Posko Akses Keadilan masyarakat Adat dan Kasepuhan di Kabupaten Lebak

Baca Juga :  Operasi Nila Jaya 2022, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Tangkap 278 Tersangka!

Aris

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Dokter Gigi Pelaku Aborsi Terhadap 1.338 Janin Di Badung Bali Terancam 15 Tahun Penjara

Berita Utama

Waketum Golkar Bamsoet, Ungkap Keinginan Wapres RI ke-6 Try Sutrisno Agar Indonesia Segera Memiliki Pola Roap Map Pembangunan Jangka Panjang

Berita Utama

Babinsa Koramil 414–04/Membalong Lakukan Pendamping Penerimaan Bantuan BBM Di kantor Pos Membalong

Berita Utama

Rutan Kelas I Tangerang Perkuat Sinergi Layanan Kesehatan Bersama RSUD Balaraja

Berita Utama

Sosialisasi Sampah Organik Dan Anorganik Untuk Meningkatkan Kesadaran Anak SDN 001 Kabun

Berita Utama

Oknum KADES DI DUGA Gelapkan Dana  BLT DD Covid-19 Dan Dilaporkan Kepolda Jatim

Berita Utama

Perumahan Graha Pesona Kelurahan Mekarbakti Raih Predikat Program Kampung Iklim Tigkat Madya

Berita Utama

Perumda TB Kota Tangerang Teken Kerja Sama 1,9 Triliun Untuk Program Penyedia Air Bersih