DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama / Hukum dan Kriminal / Kota Tegal / TNI/POLRI

Selasa, 20 Juni 2023 - 15:29 WIB

Polres Tegal Kota Gelar Rekontruksi Kasus Penemuan Mayat Dalam Karung

Mediakompasnews.com – Kota Tegal – Polres Tegal Kota menggelar rekontruksi kasus penemuan mayat yang terbungkus karung. Muhamad Jery Agung (25) tersangka dalam kasus tersebut, memperagakan 38 adegan dalam reka ulang atau rekonstruksi kasus pembunuhan sosok laki laki yang terjadi beberapa waktu lalu di Jalan Duku, Tegal Barat, Kota Tegal.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Tegal Kota AKP Darwan, Selasa (20/6/2023) menjelaskan, dalam rekontruksi yang kita gelar hari ini, tersangka memperagakan 38 adegan. Mulai dari menjemput korban hingga tersangka kabur membawa sepeda motor usai melakukan pembunuhan.

Baca Juga :  Pimpin Sertijab Irwasum, Kapolri Gelorakan Tingkatkan Kepercayaan Publik

“Rekonstruksi baru bisa kita lakukan setelah 56 hari dari penemuan mayat. Hal ini terkendala karena harus menunggu hasil pemeriksaan laboratorium forensik,” kata Kasat Reskrim.

Setelah rekonstruksi hari ini, lanjut Kasat Reskrim, pihaknya akan segera melengkapi berkas untuk selanjutnya kita limpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Tegal.

Kasat Reskrim menambahkan, pada rekonstruksi hari ini, pihaknya juga mengundang pengacara dari tersangka dan juga dari pihak Kejaksaan Negeri.

Baca Juga :  Lapas Rangkasbitung Gandeng Mahasiswa UIN SMH Banten Gelar Pelatihan Pembuatan Bucket Bunga

“Dalam kegiatan rekontruksi kasus ini, pengacara dari pihak tersangka dan dari pihak Kejaksaan Kota Tegal juga turut hadir untuk menyaksikan secara langsung,” imbuhnya.

Sementara itu, Kasi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Kota Tegal Priyo Sayogo mengatakan, pihak Kepolisian melakukan rekontruksi tersebut untuk menguatkan pembuktian terhadap pasal yang disangkakan.

Baca Juga :  Terima Para Bikers HDCI, Bamsoet Ajak Komunitas Otomotif Bantu Pulihkan Perekonomian Bangsa

“Apakah pasal-pasal yang disangkakan sudah sesuai dengan tindak pidana yang diperbuat oleh tersangka. Dan juga untuk menguatkan pembuktian kami saat di persidangan nanti,” jelas Priyo Sayogo.

Untuk saat ini pasal yang disangkakan terhadap pelaku dalam berkas, sambung Kasi Pidum, yakni pasal 356 Ayat 3 KUHPidana dan yang di alternatifkan yaitu pasal 339 KUHPidana.

Penulis : Met

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Lippo Mall Puri Indah Gelar Bazar Meriah, Swettcorn

POLDA LAMPUNG

Kapolda Lampung Jalin Komunikasi Dengan Masyarakat Melalui Jumat Curhat

Berita Utama

Iis Wahyudi Angkat Suara Terkait Isu Dirinya Menjual Sapi Bantuan Program UPPO

Banten

Rapat Paripurna, Perda Kota Layak Anak Disahkan DPRD Kota Tangerang

TNI/POLRI

Menyambut HUT RI Ke-78, Satgas Yonif 511/DY Latih Paskibraka di Perbatasan RI-PNG

Kota Tegal

Cegah Paham Radikalisme, Ini Yang di Lakukan Oleh Satgas Deteksi Polres Tegal Kota

Berita Utama

DPD JPKPN Sultra Soroti Pekerjaan Penimbunan Kali Wanggu, Yang Diduga Tanpa Amdal dan Papan Proyek

Berita Utama

Masuki Masa Purna Tugas Kalapas Wisuda 1 Orang Pensiun