LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / Berita Utama / Hukum dan Kriminal / Kota Tegal / TNI/POLRI

Selasa, 20 Juni 2023 - 15:29 WIB

Polres Tegal Kota Gelar Rekontruksi Kasus Penemuan Mayat Dalam Karung

Mediakompasnews.com – Kota Tegal – Polres Tegal Kota menggelar rekontruksi kasus penemuan mayat yang terbungkus karung. Muhamad Jery Agung (25) tersangka dalam kasus tersebut, memperagakan 38 adegan dalam reka ulang atau rekonstruksi kasus pembunuhan sosok laki laki yang terjadi beberapa waktu lalu di Jalan Duku, Tegal Barat, Kota Tegal.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Tegal Kota AKP Darwan, Selasa (20/6/2023) menjelaskan, dalam rekontruksi yang kita gelar hari ini, tersangka memperagakan 38 adegan. Mulai dari menjemput korban hingga tersangka kabur membawa sepeda motor usai melakukan pembunuhan.

Baca Juga :  Dalam Rangka Menyambut Hari Bhayangkara ke 77 ,Polsek Dua Koto,Polres Pasaman Bagikan Bantuan Sembako Kepada Warga Miskin

“Rekonstruksi baru bisa kita lakukan setelah 56 hari dari penemuan mayat. Hal ini terkendala karena harus menunggu hasil pemeriksaan laboratorium forensik,” kata Kasat Reskrim.

Setelah rekonstruksi hari ini, lanjut Kasat Reskrim, pihaknya akan segera melengkapi berkas untuk selanjutnya kita limpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Tegal.

Kasat Reskrim menambahkan, pada rekonstruksi hari ini, pihaknya juga mengundang pengacara dari tersangka dan juga dari pihak Kejaksaan Negeri.

Baca Juga :  Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pernyataan Presiden RI ke-5 Megawati Soekarnoputri Agar Indonesia Memiliki Kembali Sistem Ketatanegaraan Yang Benar dengan Mengembalikan MPR Sebagai Lembaga Tertinggi Negara

“Dalam kegiatan rekontruksi kasus ini, pengacara dari pihak tersangka dan dari pihak Kejaksaan Kota Tegal juga turut hadir untuk menyaksikan secara langsung,” imbuhnya.

Sementara itu, Kasi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Kota Tegal Priyo Sayogo mengatakan, pihak Kepolisian melakukan rekontruksi tersebut untuk menguatkan pembuktian terhadap pasal yang disangkakan.

Baca Juga :  Pemerintah Desa Batuah Laksanakan Musdes Bersama di Kantor Desa

“Apakah pasal-pasal yang disangkakan sudah sesuai dengan tindak pidana yang diperbuat oleh tersangka. Dan juga untuk menguatkan pembuktian kami saat di persidangan nanti,” jelas Priyo Sayogo.

Untuk saat ini pasal yang disangkakan terhadap pelaku dalam berkas, sambung Kasi Pidum, yakni pasal 356 Ayat 3 KUHPidana dan yang di alternatifkan yaitu pasal 339 KUHPidana.

Penulis : Met

Share :

Baca Juga

TNI/POLRI

Cerdaskan Kehidupan Anak Bangsa, Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 511/DY Mengajar Di Tanah Papua

TNI/POLRI

Pererat Tali Silaturahmi,Ibu Asuh Polwan Polres Cirebon Kota Gelar Kegiatan Tatap Muka

Berita Utama

Isra Mi’raj 1447 H, Rutan Tangerang Dorong Warga Binaan Perkuat Iman

Berita Utama

Keseriusan Pemerintah Kembangkan Labuan Bajo sebagai Destinasi Super Prioritas

Berita Utama

Disidang Prapid Kasus Summarecon, Hakim: Saya Tidak Bisa di Intervensi dan Disuap

Berita Utama

Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembangunan Rumah Si Gale Gale di Pulau Samosir

Berita Utama

Wakapolres Metro Jakarta Barat Hadiri Giat Baksos FKUB Pelayanan Vaksin dan Donor Darah

Berita Utama

Kapolres Rohul Janji Akan Tindak Galian C Ilegal di Kebun Sawit