DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama

Kamis, 13 Oktober 2022 - 14:27 WIB

Disidang Prapid Kasus Summarecon, Hakim: Saya Tidak Bisa di Intervensi dan Disuap

Mediakompasnews.comTangerangSetelah beberapa pekan adanya penundaan sidang Pra Peradilan (Prapid) dengan perkara Nomor: 6/Pid.Pra/2022/PN.TNG atas pemohon Agus Darma Wijaya, sidang akhirnya dapat digelar pada 7 Oktober 2022.

Agenda persidangan kelima dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Tanggerang pada Rabu, (12/10/2022) pukul 20.00 – 00.01 wib.

Sidang tersebut dipimpin langsung oleh hakim tunggal Rakhman Rajagukguk S.H M.hum.

Hadir dari pihak pemohon Agus Darma Wijaya (ADW) didampingin oleh kuasa hukumnya Effendi Matias S.H dari KBH GRACIAS, Jalintar Simbolon S.H, MH., Sosang Sarapang S.H, Argadipura S.H dari LBH Parnagogo, serta membawa 3 saksi, masing – masing bernama  Halim, Gunawan dan Julia.

Sedangkan dari pihak termohon Polres Tanggerang tampak hadir dalam 1 tim tampak 5 orang PH dan 2 saksi, terdiri dari 1 saksi ahli pidana yakni Prof. Dr. Suparji Ahmad S.H., M.H dosen dari Universitasal Al – Azhar, dan Drs.Theodorus Yoseph Bhele Fe, S.H, M.H dari pengembang property Summarecon Tbk.

Baca Juga :  Kapolda: Kota Toleran Ciri Khas Kota Singkawang Untuk Dipertahankan

Dalam persidangan, kedua belah pihak saling memperlihatkan alat bukti masing – masing, berupa berkas – berkas dan alat elektronik seperti video saat terjadinya eksekusi rumah termohon oleh pihak Summarecon.

Termohon menjabarkan saat eksekusi rumahnya oleh pihak tergugat di pra pradilan itu, Agus Darma Wijaya mengaku mengalami tindak kekerasan dari pihak eksekutor Summarecon yang ia laporkan ke Polres Tanggerang Selatan dengan Nomor Laporan Polisi TBL/B/734/IV/2022/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA, pada rabu 20 april 2022 lalu.

Proses persidangan berjalan cukup sengit, dari kedua belah pihak saling melemparkan argumen dan pertanyaan- pertanyaan pada saksi yang hadir.

Baca Juga :  Kapolri Pastikan Tim Investigasi dalami Penyebab Kebakaran Depo Pertamina Plumpang

Hakim tunggal Rakhman Rajagukguk S.H M.hum terlihat sangat tegas dan obyektif dalam menerima keterangan dari kedua belah pihak. Sidang berakhir tepat pada pukul 00.01 WIB.

Dipenghujung (closing) persidangan termohon Agus Darma Wijaya mengutarakan keluh kesahnya dengan mengatakan, “ijin Yang Mulia, saya selaku warga Negara Indonesia (WNI) hanya mencoba mencari keadilan, ini negara hukum, tadinya saya percaya bila di institusi kepolisian saya bisa mendapatkan keadilan, akan tetapi belumlah diproses kasus saya, dan tiba – tiba sudah di SP3 kan. Dalam hal ini saya juga sudah mengadukan nasib saya ke Propam, Irwasda, Komnasham bahkan sampai ke Presiden bapak Jokowi, tapi sampai sekarang belum ada jawaban, “kata Darma.

Baca Juga :  Di Duga Pemkab Tangerang Menyalahi Aturan Diruko 1A Paramount, Gading Serpong Ilegal

“Memang saya menganggap apa yang saya lakukan ini bagaikan melawan raksasa (Summarecon) yang banyak uangnya, apa saja bisa mereka lakukan, tapi saya percaya dipengadilan ini saya berharap masih ada keadilan untuk saya dan keluarga saya, “pungkas darma.

Hakim tunggal Rakhman Rajagukguk S.H M.hum dengan nada yang cukup keras dan lantang menjawab, bahwa dirinya tidak bisa diintervensi oleh siapapun, putusan pengadilan adalah inkrah, mau kekuasan ataupun uang itu tidak berlaku dihadapan saya, “tegas Rakhman Rahagukguk sebelum menutup palu mengakhir persidangan.

Sidang putusan dikatakan Majelis Hakim akan digelar pada hari senin 23 oktober 2022  mendatang.

Penulis : Abubakar

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Mentan SYL Dorong Varietas Unggul Untuk Tingkatkan Produksi Padi Nasional

Banten

Gara-gara Media Gas Tutup, Arahan PMTK

Berita Utama

Buka Rapat Anggota Komite Olimpiade Indonesia, Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pemberian Predikat Bapak Olahraga Indonesia kepada Presiden Jokowi

Berita Utama

Kakanwil Kemenkumham Aceh Ikuti Arahan Sekjen Kemenkumham Dalam Hadapi Dinamika Terkini

Berita Utama

Bandar Narkoba Tak Cuma Ditangkap Tapi Dimiskinkan, Dana 1 Milyar Hasil Jualan Narkoba Disita Polda Banten

Berita Utama

Habiskan 800 Juta Untuk Judi Online, Hasil Menipu Seorang Ibuk Dengan Bayar PB Sawit, Pria Ini Diringkus Personil Polsek Kepenuhan

Berita Utama

Presiden Dorong Peningkatan Slot Penerbangan secara Hati-Hati

Berita Utama

Korem 064/MY Bergerak Cepat Berikan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Gempa Cianjur