DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Batu Bara / Berita Utama / Sorotan

Selasa, 20 Juni 2023 - 14:55 WIB

Keluarga Pemilik Media Telah Terjadi Pengancaman dan Pencemaran Nama Baik, Agar APH Tindak Lanjuti

Mediakompasnews.com – Batu Bara – Diduga telah melakukan tindak pidana, dari penyalah gunaan penyebaran foto Hoax, sekaligus telah melakukan pengancaman dan pencemaran nama baik melalui via WattsApp, telah terjadi dalam beberapa kali, sebanyak beberapa foto tidak senonoh yang di edit disebar luaskan melalui via WattsApp, Jasmi Harahap selalu dari pemilik perusahaan media online, telah melaporkan dari permasalahan ke Polres Batu bara diruangan SPKT, Selasa (20/07/2023).

Dari pengaduan ini, telah didampingi oleh sejumlah aktivis dan Pers yang ada di Batu Bara, diantaranya Herman Manurung, Faisal Pasaribu, James Sihombing, Surya Darma Samosir adapun laporan itu masuk dalam dua aduan, laporan Jasmi Harahap.

Baca Juga :  Diduga Bertengkar,Hingga Terjadi Pembacokan,Pelaku Menyerahkan Diri Ke Polisi,Ini Aksi Polwan Polres Rohul

Nomor tersebut sudah dilacak dan masih didalami proses hukumnya, agar dari kasus ini dapat terungkap, yang mana dalam pasal nya dalam kasus pengancaman, yang dapat terjadi dalam sewaktu waktu, karena sangat jelas dari pasal pengancaman nya.

“saya memang tidak dirugikan secara materi. Tapi psikologis dan nama baik saya, maupun keluarga tercemar, makanya kami tempuh upaya hukum,” jelas Jasmi Harahap saat di kompirmasi oleh awak media.

Salah satu dari kuasa hukum Jasmi Harahap, Feri Firnanda, SH, memastikan akan terus mengawal kasus ini, Apalagi kliennya ayah Kandungnya sendiri, jelas keluarganya di ancam dan pencemaran nama baik, sehingga ada dugaan, yang bersangkutan dengan sengaja menyebar luaskan foto tidak senonoh, yang sudah diedit dan disebar luaskan ke Medsos, Ia juga berharap pihak-pihak terkait segera memproses aduannya, Ia juga mengaku sudah melampirkan bukti-bukti terkait permasalahan itu.

Baca Juga :  Pemerintah Indonesia dan FIFA Sepakati Transformasi Total Sepak Bola Indonesia

“Telaah kami duga, dari pasal yang dilanggar, ada Pasal 29 Undang-Undang ITE jo Pasal 45B Undang-Undang ITE, Pasal 310 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, pasal 369 KUHP yang lazim disebut sebagai “pengancaman” menggunakan cara “pencemaran baik lisan maupun tertulis,” tandasnya.

Adapun aduannya itu, pelaku diduga telah melanggar dari bunyi Pasal 29 jo Pasal 45B Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca Juga :  Lantaran Tak Ada Papan Pemberitahuan, Mobil Minibus Amblas Saat Hujan Lebat

Diharapkan, agar dari pihak Aparat Penegak Hukum (APH), untuk dapat mengungkap kasus ini, yang diduga, ada dari kasus pengancaman, yang membahayakan dari keselamatan sikorban.

Penulis : Albs70

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Pabrik Pupuk Ilegal Digrebek Polisi, Lampung Selatan

Berita Utama

Terima Ranmor Dinas Dari Kapolres Rohul, Bhabinkamtibmas Rantau Sakti Dan Lubuk Bendahara Ucapkan Terimakasih

Berita Utama

Pastikan Kamtibmas Kondusif, Bhabinkamtibmas Pejaten Barat Aiptu Sarnadi Rutin Melakukan Patroli di Wilayah Hukumnya

Berita Utama

Rutan Kelas I Tangerang Raih Penghargaan IKPA Terbaik 2025

Sorotan

Diduga Langgar Aturan, Galian Kabel PLN di Tangerang Jadi Sorotan LSM

Berita Utama

Miris, Warga Cadas Sakit Lumpuh Dan Rumah Tak Layak Huni Butuh Batuan Pemerintah

Berita Utama

Presiden Tegaskan Arahan Tidak Buka Puasa Bersama Hanya Untuk Pejabat Pemerintah

Berita Utama

Danrem 064/MY Mengucapkan Hari Santri Nasional 2022