DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Sumatera Utara

Minggu, 18 Juni 2023 - 02:03 WIB

Diduga Miliki Sabu, ILM Digelandang ke Polsek Medang Deras

Mediakompasnews.Com- Sumatera Utara, Batu Bara- Diduga Memiliki Narkotika Jenis Sabu oknum Pria berinisial ILM (37) tahun, berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Medang Deras, di bekuk tempat kediamannya, yang berada Desa Lalang Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara. Sabtu sore, 17/6/2023.

Kapolsek Medang Deras Kompol Muhammad Syafii As, saat dikonfirmasi Menjelaskan, “Pada hari Sabtu,17 Juni 2023 sekira pukul 16.00 Wib, Personil lidik Polsek Medang Deras mendapat informasi dari Masyarakat yg layak dipercaya, bahwa ada seseorang laki-laki dewasa dengan ciri-ciri yg sudah dikantongi petugas, sedang menguasai atau memiliki dan menyimpan Narkotika jenis Sabu-Sabu”, Jelas Kapolsek.

Baca Juga :  DPD BAPERA Serdang Bedagai di Deklarasikan, Hendri Saputra bersama Sugito PLT Ketua dan Sekretaris

Lanjutnya, Kapolsek juga menambahkan “Setelah kita mendapat informasi tersebut, Personil Opsnal Polsek Medang Deras dibawah Pimpinan Kanit Reskrim IPDA Junaidi, SH. Melakukan penyelidikan, setelah melihat dengan ciri-ciri yang di informasikan, dari personil polsek Medang Deras, lalu melakukan penggeledahan badan terhadap dugaan pelaku, ditemukan 2 (dua) paket sabu-sabu di dalam kantong depan baju kemeja warna coklat milik Tersangka, selanjutnya Pelaku kita amankan ke Polsek Medang Deras, guna proses untuk lebih lanjut”.

Baca Juga :  Kunker DPRD Komisi A Sumatera Utara Disambut Bupati Batu Bara Guna Bahas Rencana Anggaran Pemilu Tahun 2024

Dari hasil penangkapan terhadap tersangka, unit Reskrim Polsek Medang Deras berhasil menemukan sejumlah barang bukti, yakni, 2 (dua) Paket berisi Narkotika jenis Sabu, 1 (Satu) Buah Alat Hisap (Bong), 1 (Satu) unit handphone warna hitam merk Trawwberry, 1 (Satu) Buah Mancis, Uang tunai sebesar Rp. 71,000 (tujuh puluh satu ribu rupiah ), 2 (dua) lembar timah rokok, Tutupnya Kapolsek.

Baca Juga :  Pandangan Umum Fraksi Atas Nota LKPJ Bupati Batu Bara Tahun 2022

Tersangka ILM telah diamankan dan barang bukti pun sudah diamankan, untuk menunggu proses yang lebih lanjut. (Albs70/taem)

Share :

Baca Juga

Sumatera Utara

Dana Milyaran untuk Hotmix Jalan Provinsi Hancur Dilewati Truk Pengangkut Galian C di Sergai, Polda Sumut Diminta Turun Tangan

Sumatera Utara

Sambut Idul Fitri 1444 H, MUI Serdang Bedagai Sampaikan Himbauan

Sumatera Utara

Guru Dan TU SMPN 2 Dua Koto Laksanakan Sosialisasi PPDB TA 2023/2024 ke SDN se -Rayon Zona SMPN Dua Koto

Berita Utama

Bupati Batu Bara Ir. H. Zahir, M.Ap Tanggapi Keluhan Warga Yang Terdampak Banjir

Sumatera Utara

Bahagiakan Yatim Piatu, Yakesma Sergai Programkan Belanja Bersama di Mode Fashion

Sumatera Utara

Bunda PAUD Batu Bara Hadiri Jambore ke-2 Himpaudi

Berita Utama

Berbagai Perlombaan Yang Diselenggarakan Dalam Acara Memeriahkan HUT Kabupaten Batu Bara

Sumatera Utara

Lagi.! Sikap Kurang Bersahabat Pejabat Ketua DPRD Sergai Dihadapan Mahasiswa