DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Sumatera Utara

Senin, 17 Juli 2023 - 04:16 WIB

LBH BBHA Indikator : Terkait Berita OTT Ketua MKKS, Polres Sergai Nge Prank

Mediakompasnews.Com- Sumatera Utara,Serdang Bedagai – Seminggu ini Berita Media Online terus menerus mengabarkan tentang operasi tangkap tangan OTT Ketua MKKS (musyawarah kerja kepala sekolah) dan hal tersebut di terangkan dibeberapa media online bahwasanya kegiatan tersebut baru tahap penyelidikan PLT Kasat Reskrim Iptu Edward Sidauruk mengatakan”Ya, Masih tahap Penyelidikan, terduga masih tahap klarifikasi wawancara dan pendalaman, makanya kedua terduga RS dan S tidak ditahan,” katanya Iptu Edward Sidahuruk ditemui kru media ini di Polres Sergai, Jumat 14/7/2023 Kemarin sore.

Mengulas soal dua oknum kepala sekolah tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP)kabupaten Serdang Bedagai berinisial RS dan S diamankan Tim Satreskrim Polres Serdang Bedagai Unit Tipikor tidak ditahan setelah OTT, KBO Satreskrim Polres

Baca Juga :  Sambut Jamaah Haji Asal Batu Bara, Bupati Zahir Siapkan Tenaga Medis

Lebih lanjut, Iptu Edward Sidahuruk menjelaskan saat ini kami masih mengumpulkan bukti bukti dan keterangan saksi saksi, makanya saat ini masih tahap Penyelidikan, nantinya beberapa kepala sekolah SMP akan kami mintai klarifikasi sebagai saksi.“Masih tahap penyelidikan, Uang tunai yang diamankan, sebanyak Rp. 23.700.000,- pastinya,” katanya lagi.“Nanti tahapan penyelidikan sudah terang dan bukti bukti sudah lengkap, akan kami gelar Konfrensi Pers,” ungkapnya.

Baca Juga :  Kapolsek Medang Deras Bersama Kanit Binmas Silaturahmi ke MUI Kecamatan Medang Deras

Menanggapi hal ini Direktur Lembaga Bantuan Hukum BBHA Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Indikator Adv. Ermansyah Napitupulu SH, Sabtu 15/7/2023 ,Sebagaimana ketentuan hukum Pasal 1 ayat 19 KUHAP,tentunya statemen yang disampaikan oleh KBO Satreskrim Polres Sergai Iptu Edward Sidahuruk sama sekali tidak berdasarkan hukum acara, karena terhadap semua tindakan yang sudah dilakukan oleh Polres Sergai harus mempedomani ketentuan pada Pasal 1 butir 19 KUHAP tentang tertangkap tangan,” terangnya
Semestinya Sebagaimana Standar Opersional Prosedur Operasi tangkap tangan .

Kemudian bahwasanya ketentuan tangkap tangan Semestinya 1 x 24 sudah ditetapkan tersangkanya, nah yang terjadi pertanyaan sampai hari ini 4 x 24 Jam kok masih penyidikan, ini nge prank” tentunya menurut pendapat saya bahwa telah terjadi un-prosedure dalam Penegakan hukum, Kapolres seharusnya bisa menjelaskan hal tersebut,dan terperiksa silahkan lakukan perlawanan hukum”ungkapnya

Baca Juga :  Keluarga Kecewa, Alm.Yan Sudirman Meninggal Dunia di RS. Chevani Tebing Tinggi Sebelum dioperasi

Di hari yang sama awak Mediakompasnews.com mengkonfirmasi Bupati Serdang Bedagai ‘ melalui sambungan telepon whatsapp Bupati berkomentar silakan tegakkan hukum jika terbukti bawahannya melanggar hukum, namun harap nya lakukan tindakan yg benar-benar cukup bukti, sehingga tidak menjadikan kericuhan ditengah tengah masyarakat” Tegasnya. (ILB)

Share :

Baca Juga

Berita Dunia

Pajak Tanjung Tiram Semakin Tak Aman, Satu Jerigen Minyak Dan Ikan Pedagang Raib di Gondol OTK

Sumatera Utara

Musrenbang RKPD Prov. Sumut 2024, Kab. Batu Bara Target Lokasi Pembangunan Kawasan Industri Pelabuhan Terpadu

Berita Utama

Ketua TP PKK Batu Bara Hadiri Pembukaan Sub PIN Polio

Sumatera Utara

Gelar Tabligh Akbar, Bupati Darma Wijaya Ingin Bangun Paradigma Masyarakat yang Religius

Berita Utama

Berbagai Perlombaan Yang Diselenggarakan Dalam Acara Memeriahkan HUT Kabupaten Batu Bara

Sumatera Utara

Pesantren Modern Yayasan Wakaf Al Barokah untuk Umat, Mencetak Ahlak Generasi Islam

Sumatera Utara

Desa Pulau Sejuk Kabupaten Batu Bara Masuk Nominasi Desa Anti Korupsi KPK RI

Sumatera Utara

Bandara Kuala Namu Medan Heboh, Pengunjung Temukan Mayat Dibawah Lift