LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
KETUM FWJ INDONESIA

Home / Sumatera Utara

Senin, 17 Juli 2023 - 04:16 WIB

LBH BBHA Indikator : Terkait Berita OTT Ketua MKKS, Polres Sergai Nge Prank

Mediakompasnews.Com- Sumatera Utara,Serdang Bedagai – Seminggu ini Berita Media Online terus menerus mengabarkan tentang operasi tangkap tangan OTT Ketua MKKS (musyawarah kerja kepala sekolah) dan hal tersebut di terangkan dibeberapa media online bahwasanya kegiatan tersebut baru tahap penyelidikan PLT Kasat Reskrim Iptu Edward Sidauruk mengatakan”Ya, Masih tahap Penyelidikan, terduga masih tahap klarifikasi wawancara dan pendalaman, makanya kedua terduga RS dan S tidak ditahan,” katanya Iptu Edward Sidahuruk ditemui kru media ini di Polres Sergai, Jumat 14/7/2023 Kemarin sore.

Mengulas soal dua oknum kepala sekolah tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP)kabupaten Serdang Bedagai berinisial RS dan S diamankan Tim Satreskrim Polres Serdang Bedagai Unit Tipikor tidak ditahan setelah OTT, KBO Satreskrim Polres

Baca Juga :  DPRD Batu Bara Laksanakan Rapat Paripurna Laporan Reses Tahap 1 Tahun 2023 Daerah Pemilihan

Lebih lanjut, Iptu Edward Sidahuruk menjelaskan saat ini kami masih mengumpulkan bukti bukti dan keterangan saksi saksi, makanya saat ini masih tahap Penyelidikan, nantinya beberapa kepala sekolah SMP akan kami mintai klarifikasi sebagai saksi.“Masih tahap penyelidikan, Uang tunai yang diamankan, sebanyak Rp. 23.700.000,- pastinya,” katanya lagi.“Nanti tahapan penyelidikan sudah terang dan bukti bukti sudah lengkap, akan kami gelar Konfrensi Pers,” ungkapnya.

Baca Juga :  Agenda Rapat Paripurna Jawaban Bupati Batu Bara Terhadap Pandangan Umum Fraksi Terhadap 2 Ranperda

Menanggapi hal ini Direktur Lembaga Bantuan Hukum BBHA Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Indikator Adv. Ermansyah Napitupulu SH, Sabtu 15/7/2023 ,Sebagaimana ketentuan hukum Pasal 1 ayat 19 KUHAP,tentunya statemen yang disampaikan oleh KBO Satreskrim Polres Sergai Iptu Edward Sidahuruk sama sekali tidak berdasarkan hukum acara, karena terhadap semua tindakan yang sudah dilakukan oleh Polres Sergai harus mempedomani ketentuan pada Pasal 1 butir 19 KUHAP tentang tertangkap tangan,” terangnya
Semestinya Sebagaimana Standar Opersional Prosedur Operasi tangkap tangan .

Kemudian bahwasanya ketentuan tangkap tangan Semestinya 1 x 24 sudah ditetapkan tersangkanya, nah yang terjadi pertanyaan sampai hari ini 4 x 24 Jam kok masih penyidikan, ini nge prank” tentunya menurut pendapat saya bahwa telah terjadi un-prosedure dalam Penegakan hukum, Kapolres seharusnya bisa menjelaskan hal tersebut,dan terperiksa silahkan lakukan perlawanan hukum”ungkapnya

Baca Juga :  Air PDAM Tirta Bulian Sudah 4 Hari tidak Mengalir, Ribuan Warga Kel. Rantau Laban Mengeluh

Di hari yang sama awak Mediakompasnews.com mengkonfirmasi Bupati Serdang Bedagai ‘ melalui sambungan telepon whatsapp Bupati berkomentar silakan tegakkan hukum jika terbukti bawahannya melanggar hukum, namun harap nya lakukan tindakan yg benar-benar cukup bukti, sehingga tidak menjadikan kericuhan ditengah tengah masyarakat” Tegasnya. (ILB)

Share :

Baca Juga

Sumatera Utara

Rapat Kordinasi Terkait Penertiban Pedagang TPI Tanjung Tiram Oleh Kecamatan Dan Forkopimcam

Sumatera Utara

Kapolsek Medang Deras Bersama Kanit Binmas Silaturahmi ke MUI Kecamatan Medang Deras

Berita Utama

Bupati Batu Bara Ir. H. Zahir, M.Ap Tanggapi Keluhan Warga Yang Terdampak Banjir

Sumatera Utara

Air PDAM Tirta Bulian Sudah 4 Hari tidak Mengalir, Ribuan Warga Kel. Rantau Laban Mengeluh

Pendidikan

Komisi I DPRD Madina Bakal Turun Kelapangan Terkait Proyek Disdik Bermasalah

Sumatera Utara

Ketua KGBN Juga Ketua DPC PBL Kabupaten Batu Bara Memberi Santunan Kepada Korban Rumah Kebakaran

Sumatera Utara

Sambut Jamaah Haji Asal Batu Bara, Bupati Zahir Siapkan Tenaga Medis

Sumatera Utara

Pandangan Umum Fraksi Atas Nota LKPJ Bupati Batu Bara Tahun 2022