DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Batu Bara / Berita Utama / Peristiwa

Sabtu, 10 Juni 2023 - 06:51 WIB

Pengancaman Dan Serta Pengerusakan Rumah, Alon Diboyong Polsek Lima Puluh

Mediakompasnews.com – Batu Bara – Seorang pria berinisial Nusrun Siregar alias Alon (43) diamankan di Polsek Lima Puluh Polres Batu Bara, diduga telah merusak rumah serta memaki-maki dan mengancam akan membunuh Risma M Hutagalung (67), seorang pensiunan PNS warga Dusun II Desa Lubuk Cuik, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batu BaraBara, Jum’at (09/06/2023).

Tersangka yang beralamat yang sesuai dengan di KTP, di Lingkungan IV Kelurahan Pangkalan Dodek Baru Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara, namun bertempat tinggal di Dusun V Desa Lubuk Cuik Kecamatan Lima Puluh Pesisir Kabupaten Batu Bara, telah diamankan, berdasarkan pengaduan Risma M Hutagalung.

Kepada awak media, Pengungkapan kasus dan pengamanan tersangka Nusrun Siregar alias Alon, dibenarkan Kasi Humas Polres Batu Bara Iptu Abdi Tansar, SH. MH.

Dijelaskan Abdi, dari peristiwa tersebut, berawal saat korban sedang berada didalam rumahnya, pada hari Selasa yang lalu, 30/05/2023 sekira pukul 14:30 WIB,
tiba-tiba dari arah luar rumah korban, mendengar suara tersangka Alon (43), yang menyuruh korban keluar sekaligus mencaci dan juga mengancam akan hendak dibunuh oleh pelaku, perkataan tersebut yang terlontar dari mulut tersangka Alon, sembari melempar dinding rumah, atap seng rumah milik korban secara berulang ulang kali.

Baca Juga :  Ketua MPR: Jadikan Peringatan Hari Konstitusi 2022 Momen Terbaik Untuk Refleksi Diri Sekaligus Proyeksi Ke Depan

“Musti kubunuh kau, sedangkan sisambo membunuh, itu bukan tanah nenek moyangmu kau rusak mata pencaharianku, kau istrinya siregar nggak ada hartamu disitu,” lontaran dari bahasa yang di duga dari sipelaku.

Tak terima dimaki-maki, tersangka yang merupakan adalah dari kerabat suaminya, spontan korban membalas makian yang keluar dari mulut tersangka, sembari memaki korban menyebutkan tanah yang berdiri bangunan rumah yang ditempatinya memiliki surat.

Baca Juga :  Ketua MPR RI Bamsoet Apresiasi Komjen Pol Petrus Golose Dikukuhkan sebagai Profesor Guru Besar Tetap PTIK

Sehabis itu, tersangka Alon langsung naik ke boncengan sepeda motor bermaksud hendak pulang ke rumahnya, sesaat hendak pergi, dari atas sepeda motor, tersangka masih tetap mengeluarkan kata kata ancaman hendak membunuh sikorban sembari tangan tersangka teracung menunjuk korban.

Namun menjelang magrib dihari yang sama, saat korban berada di dalam rumahnya, tersangka Alon kembali lagi, sembari mengeluarkan kata kata “keluar kau” (sembari mengucapkan nama binatang), ucap sikorban menerangkan.

Usai menyuruh korban keluar dari rumah sembari memaki, tersangka yang dipenuhi amarah langsung memungut batu dan kembali melempari rumah korban.

Akibat dari kejadian tersebut, kaca jendela depan dan kaca jendela rumah samping kanan pecah, serta kawat nyamuk pada daun pintu koyak, dan juga tidak dapat dipakai lagi, hingga menimbulkan kerugian korban diperkirakan lebih kurang sebesar Rp. 10 jutaan.

Baca Juga :  Miris, Pemasangan Tiang Internet Diduga Ilegal di Sudimara Selatan Langgar Perwal dan Perda

Tak terima dari perlakuan tersangka yang melempari rumahnya serta memaki dan mengancam dirinya, keesokan harinya sikorban mendatangi Polsek Lima Puluh membuat laporan pengaduan polisi, akan tentang terjadinya dari permasalahan tersebut.

Berdasarkan dari laporan sikorban, anggota Opsnal Polsek Lima Puluh melakukan olah TKP serta penyelidikan, akhirnya, diketahui keberadaan dari tersangka sedang berada dikediamannya, di Dusun V Desa Lubuk Cuik Kecamatan Lima Puluh Pesisir Kabupaten Batu Bara.

Selanjutnya Unit Opsnal Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Wahidin, SH, langsung berangkat ke lokasi, Setiba di kediaman tersangka, petugas bergerak cepat, tanpa perlawanan dari tersangka berhasil diringkus dan diboyong ke Polsek Lima Puluh, untuk di proses lebih lanjut.

Penulis : Albs70

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Gercep Personil Polsek Kuntodarussalam,Tangani Peristiwa TP Penganiayaan Serta Pembakaran Sepeda Motor

Berita Utama

Atlit Taekwondo Kota Tegal Raih 4 Mendali Dalam Ajang Popda Tingkat Karesidenan Pekalongan 

Berita Utama

Dikabarkan Sering Transaksi Narkotika, Seorang Pria Diringkus Personil Sat Resnarkoba Polres Rohul

Berita Utama

Ketua Umum FP3B Angkat Bicara perihal Seleksi PPK

Berita Utama

Temui Jaksa Agung untuk Pemberantasan Mafia Tanah, Menteri Nusron: Hadirkan Keadilan dan Pemerataan bagi Bangsa Indonesia

Berita Utama

Satreskrim Polresta Cirebon Amankan Empat Tersangka Curanmor Hasil Pengungkapan Seminggu Terakhir

Berita Utama

Presiden Jokowi Tunjuk Perry Warjiyo sebagai Calon Gubernur BI

Berita Utama

Kapolri Tegaskan Siap Bersinergi Dengan PSSI Babat Habis Mafia Bola