DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Bandung / Berita Utama / Sorotan

Rabu, 15 Maret 2023 - 16:26 WIB

Lagi – Lagi, Saksi di Sidang Lanjutan PN Tipikor Bandung tidak Mengenal Terdakwa Kasto

Mediakompasnews.com – Bandung – Agenda Pemeriksaan saksi pada sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung Fakultas Ilmu Komunikasi (Unsika) di Pengadilan Negri Tipikor Bandung, Rabu dini hari. Lagi lagi seorang saksi berinisial AM tidak mengenal terdakwa Kasto.

Hal itu di ungkapkan penasihat hukum terdakwa Kasto, Dr (c) Syamsul Jahidin, S.i.kom.,S.H.,M.M. menurutnya, JPU menghadirkan seorang saksi berinisial AM. Namun ia mengaku tidak mengenal serta mengetahui proyek pembangunan Fakultas Ilmu Komunikasi dan Gedung G5 Kampus (Unsika).

Baca Juga :  Cegah Penyalahgunaan Senpi Dinas, Polres Tegal Kota Gelar Tes Psikologi Bagi Anggota

“Saksi yang dihadirkan oleh JPU hari ini hanya mengungkap data-data palsu yang dipergunakan oleh PT. Bukit Dalam Barisani untuk mengikuti tender” kata Syamsul saat di konfirmasi melalui pesan WhatsApp.
Menurut Syamsul Saksi AM tidak mengetahui tentang proyek dan tidak mengenal terdakwa Kasto, Bahkan setiap keterangan saksi dalam persidangan tidak sedikitpun Memberatkan client kami. Ujar Syamsul

“Dalam persidangan saksi AM sendiri yang mengatakan bahwa dirinya tidak mengenal kliennya dan tidak mengetahui proyek itu,” ujar Advokat Asal Matarm Rabu (15/03).

Baca Juga :  Bentengi Pelajar dari Radikalisme dan Kenakalan Remaja, Dandim 0728/Wonogiri Terima Audiensi IPNU

Lebih lanjut samsul mengungkapkan Secara garis besar saksi AM terkesan dipaksakan, bahkan ia tidak mengetahui proyek pembagunan di Unsika,

“Kesaksian ini tidak benar, bukti-bukti yang terlampir dalam berkas itu semua bisa dikategorikan bukti yang direkayasa oleh PT Bukit Dalam Barisani,” Sambungnya.

Faktanya saksi tidak menyatakan adanya kebenaran, tidak mengakui. Semua BAP itu bedasarkan kepentingan jaksa dan tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku

Baca Juga :  Dugaan Korupsi APBD Kota Tangerang, Berujung Hak Ganti Rugi Warga Belum di Bayar

Seperti diketahui dalam perkara ini Kasto didakwa terlibatĀ korupsi pada proyek pembangunan Fakultas Ilmu Komunikasi (Fasilkom), Gedung G5 dan Labolatoriupm Komputer di Kampus Universitas Singaperbangsa ( Unsika ) Kerawang tahun anggaran 2018 sampai 2019.

Saat itu terdakwa Kasto sebagai Pokja Lelang proyek tersebut Kerugian negara menurut dakwaan senilai Rp.6,2 milyar.

Jaksa Penuntut Umum menjerat terdakwa dengan pasal 2 UU Tipikor dan Pasal 12 a UU Tipikor.

(RED)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Pemerintah akan Anugerahkan Gelar Pahlawan Nasional kepada Lima Tokoh

Berita Utama

Temanggung Fest 2023, Upaya Promosi dan Peningkatan Kelas Produk UMKM

Berita Utama

Operasi Zebra Maung 2022, Sat Lantas Polres Lebak Berikan Himbauan Kamseltibcar melalui Talk Show Radio FM

Berita Utama

Polres Lampung Selatan Turunkan 162 Personil Giat Masyarakat di Dua Lokasi

Berita Utama

Wujud Kepedulian, Kapolres Sukoharjo Beri Semangat kepada Anggota yang Sakit Menahun

Berita Utama

Muhtadin Hakiki Calon Kepala Desa Pasir Tanjung No urut 3 Muda Merakyat

Berita Utama

Inagurasi Pengurus Baru Club Ferrari 2023-2025, Ketua MPR RI Bamsoet Ajak Komunitas Otomotif Bangkitkan Perekonomian Nasional Usai Pandemi Covid-19

Berita Utama

Presiden Jokowi Tunaikan Salat Iduladha 1443 H di Masjid Istiqlal