LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM
DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
KETUM OPAN FWJ INDONESIA

Home / Kota Sukabumi

Rabu, 7 Juni 2023 - 07:30 WIB

DPC Apdesi Kab.Sukabumi!! Kegiatannya Ada Jangan Sampai Pelaksanaannya Nol

Mediakompasnews.Com – Sukabumi – Pada program Dana Desa tahun Anggaran 2023 sekarang ini,ada salah satu poin kegiatan tentang pendampingan hukum terhadap masyarakat,agar kegiatan tersebut bisa berjalan dengan lancar, dan masyarakat itu sendiri bisa mengerti apa yang dimaksud dengan pendampingan hukum,tentunya perlu konsep yang terlebih dahulu disiapkan.

Hal itu di utarakan Dewan pertimbangan organisasi Dewan pimpinan cabang (DPC) Kabupaten sukabumi Asosiasi pemerintahan Desa seluruh Indonesia (APDESI),Abun bunyamin (Selasa 6/6/2023) pada gelar Audensi dengan Forum Komunitas Wartawan Sukabumi Bersatu (FKWSB) di gedung Sekretariat Apdesi jalan Palabuhan Dua Kota Sukabumi.

Baca Juga :  Kepala Seksi Penyelengaraan Haji dan Umrah H. Abdul Manan Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Adha 1446 H

“Mengenai kegiatan pendampingan hukum untuk masyarakat Desa ini merupakan kegiatan yang sangat bagus,karena kegiatan ini sudah dinaungi dalam undang undang desa”,ungkapnya.

“Namun kegiatan ini baru diadakan pada tahun 2023 sekarang ini,maka perlu untuk semua pihak yang berkoponten dengan keberadaan Desa ini untuk duduk bersama guna membuat konsep yang jelas tentang bantuan hukum yang akan dicerna serta didapatkan oleh masyrakat,hingga bisa terwujud bentuk kongkritnya seperti apa”,terang Abun.

Baca Juga :  Imigrasi Berlakukan WFH Pada hari Jumat, Layanan Keimigrasian Tetap Beroperasi Normal

Bahwa menurut Abun pendampingan hukum untuk masyarakat ini lebih diutamakan kepada masyarakat yang termarjinalkan masyarakat difabel dan masyarakat miskin.

“Sehingga ini perlu kajian kajian secara prespektif hukum yang diterapkan bagi masyarakat difabel tersebut”,jelasnya.

Lanjutnya,dalam kegiatan ini Apdesi kabupaten sukabumi sangat mendukung, dan untuk memilih Law Fram siapapun dalam pendampingan hukum,dikembalikan ke pihak pemdes yang mempunyai kewenangan dan kebijakan, karena sifat nya tidak wajib.

“Kami hanya bisa menyarankan, kegiatannya ada jangan sampai pelaksanaannya tidak ada” saran DPC Apdesi.

Baca Juga :  DPUTR Kota Sukabumi Targetkan Pemeliharaan Tiga Kelurahan Dalam Waktu Dua Bulan

Adapun pembuat legalisasi adalah Dinas pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan Desa (DPMPD).
“Nah DPMPD lah yang harus menjabarkan tentang Aplikasi dari peraturan Kemen PDT tentang adanya pendampingan hukum,lalu dijabarkan didalam petunjuk teknis yang sudah tertera didalam perbub”,ungkapnya.

“Dan kita Apdesi berharap agar secepatnya bisa tercipta suatu bentuk kontruksi prespektif hukum kedepan yang akan diberikan dalam pendampingan hukum kepada masyarakat tersebut secara efesien”,pungkas Abun.

(Yosef)

Share :

Baca Juga

Kota Sukabumi

Miris, Kisah Pilu Maman, Warga Kota Sukabumi Yang Terabaikan

Kegiatan Pemerintah

Imigrasi Berlakukan WFH Pada hari Jumat, Layanan Keimigrasian Tetap Beroperasi Normal

Kota Sukabumi

Situ Gunung Menjadi Destinasi Wisata Terfavorit di Sukabumi

Kegiatan Partai Politik

Akhir Ramadhan Penuh Berkah, DPD Partai Perindo Kota Sukabumi Bagikan 500 Takjil

Kegiatan Dewan DPRD

Anggota DPRD Fraksi Gerindra, Tedi Setiadi Gelar Reses di Desa BojongKokosan

Kota Sukabumi

Pembangunan Rumah Tidak Layak Huni (RUTILAHU) di Kampung Cipoho RT 01 RW 05, Tahun Anggaran 2025

Kota Sukabumi

Viral Perusahaan Tambang di Sukabumi Mangkir Bayar BPJS Pekerja, Eks Karyawan Tuntut Keadilan

Kota Sukabumi

DPUTR Kota Sukabumi Targetkan Pemeliharaan Tiga Kelurahan Dalam Waktu Dua Bulan