DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Kota Sukabumi

Rabu, 7 Juni 2023 - 07:30 WIB

DPC Apdesi Kab.Sukabumi!! Kegiatannya Ada Jangan Sampai Pelaksanaannya Nol

Mediakompasnews.Com – Sukabumi – Pada program Dana Desa tahun Anggaran 2023 sekarang ini,ada salah satu poin kegiatan tentang pendampingan hukum terhadap masyarakat,agar kegiatan tersebut bisa berjalan dengan lancar, dan masyarakat itu sendiri bisa mengerti apa yang dimaksud dengan pendampingan hukum,tentunya perlu konsep yang terlebih dahulu disiapkan.

Hal itu di utarakan Dewan pertimbangan organisasi Dewan pimpinan cabang (DPC) Kabupaten sukabumi Asosiasi pemerintahan Desa seluruh Indonesia (APDESI),Abun bunyamin (Selasa 6/6/2023) pada gelar Audensi dengan Forum Komunitas Wartawan Sukabumi Bersatu (FKWSB) di gedung Sekretariat Apdesi jalan Palabuhan Dua Kota Sukabumi.

Baca Juga :  Terbaru, Penyesuaian Kuota Haji Kabupaten Sukabumi Masih Tunggu SK Menteri

“Mengenai kegiatan pendampingan hukum untuk masyarakat Desa ini merupakan kegiatan yang sangat bagus,karena kegiatan ini sudah dinaungi dalam undang undang desa”,ungkapnya.

“Namun kegiatan ini baru diadakan pada tahun 2023 sekarang ini,maka perlu untuk semua pihak yang berkoponten dengan keberadaan Desa ini untuk duduk bersama guna membuat konsep yang jelas tentang bantuan hukum yang akan dicerna serta didapatkan oleh masyrakat,hingga bisa terwujud bentuk kongkritnya seperti apa”,terang Abun.

Baca Juga :  Gelar Aksi, Diaga Muda Indonesia Desak Bupati Sukabumi

Bahwa menurut Abun pendampingan hukum untuk masyarakat ini lebih diutamakan kepada masyarakat yang termarjinalkan masyarakat difabel dan masyarakat miskin.

“Sehingga ini perlu kajian kajian secara prespektif hukum yang diterapkan bagi masyarakat difabel tersebut”,jelasnya.

Lanjutnya,dalam kegiatan ini Apdesi kabupaten sukabumi sangat mendukung, dan untuk memilih Law Fram siapapun dalam pendampingan hukum,dikembalikan ke pihak pemdes yang mempunyai kewenangan dan kebijakan, karena sifat nya tidak wajib.

“Kami hanya bisa menyarankan, kegiatannya ada jangan sampai pelaksanaannya tidak ada” saran DPC Apdesi.

Baca Juga :  Viral Perusahaan Tambang di Sukabumi Mangkir Bayar BPJS Pekerja, Eks Karyawan Tuntut Keadilan

Adapun pembuat legalisasi adalah Dinas pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan Desa (DPMPD).
“Nah DPMPD lah yang harus menjabarkan tentang Aplikasi dari peraturan Kemen PDT tentang adanya pendampingan hukum,lalu dijabarkan didalam petunjuk teknis yang sudah tertera didalam perbub”,ungkapnya.

“Dan kita Apdesi berharap agar secepatnya bisa tercipta suatu bentuk kontruksi prespektif hukum kedepan yang akan diberikan dalam pendampingan hukum kepada masyarakat tersebut secara efesien”,pungkas Abun.

(Yosef)

Share :

Baca Juga

Kota Sukabumi

Ketua FJIS Kutuk Keras Tindakan Intimidasi Terhadap Wartawan Oleh PT Bogorindo

Kegiatan Dewan DPRD

Anggota DPRD Fraksi Gerindra, Tedi Setiadi Gelar Reses di Desa BojongKokosan

Kota Sukabumi

Jalankan Visi Partai, DPD Perindo Kota Sukabumi Berbagi Santunan

Kota Sukabumi

TKRPP Gelar 476 Titik GMCD di Kota Sukabumi, Kecamatan Cikole Menjadi Titik Pertama Gelaran Canvasing Day

Kota Sukabumi

Partai Perindo Kota Sukabumi Melakukan Fogging Bagian dari Aksi Nyata Program Partai

Kota Sukabumi

Tim Bapilu Partai Perindo Kota Sukabumi, Menerima Kunjungan dari Organisasi Gereja – gereja Kota dan Kab. Sukabumi

Kota Sukabumi

Gubernur Jawa Barat Sidak Pekerjaan Pemeliharaan Berkala Jalur Lingkar Sukabumi

Kota Sukabumi

Situ Gunung Suspension Bridge, Tetap Menjadi Primadona Wisatawan