LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
KETUM FWJ INDONESIA

Home / Kota Sukabumi

Rabu, 5 November 2025 - 13:37 WIB

Terbaru, Penyesuaian Kuota Haji Kabupaten Sukabumi Masih Tunggu SK Menteri

Mediakompasnews.Com – Sukabumi – Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) sekaligus Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Sukabumi, Abdul Manan, menyampaikan bahwa kuota haji Provinsi Jawa Barat untuk musim haji tahun 2026 telah ditetapkan sebanyak 29.643 jemaah.

Jumlah tersebut mengalami penyesuaian dengan pengurangan sekitar 9.000 jemaah dibandingkan tahun sebelumnya.

Manan menyatakan penyesuaian kuota tersebut dipastikan akan berdampak terhadap kuota jemaah haji untuk Kabupaten Sukabumi. Namun, jumlah pasti kuota jemaah haji Kabupaten Sukabumi untuk musim haji 2026 masih menunggu Surat Keputusan (SK) Menteri Haji dan Umroh.

Baca Juga :  Kepala Seksi Penyelengaraan Haji dan Umrah H. Abdul Manan Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Adha 1446 H

“Untuk Kabupaten Sukabumi dilihat dari penyesuaian kuota tersebut pasti akan berdampak kepada masyarakat. Dari kuota normal 2025 itu kurang lebih 1.500 dan kita menunggu yah 2026 berapa,” Ujarnya.

“Tentu saja kami mengharapkan bantuan dari masyarakat dari mitra kami, baik KBIH maupun IPHI dapat mensosialisasikan kebijakan ini,” Imbuhnya.

Manan menjelaskan berdasarkan undang-undang haji nomor 14 tahun 2025, kuota jemaah haji kota dan kabupaten langsung ditentukan oleh Menteri Haji dan Umroh. Kondisi berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, dimana kuota kabupaten kota berdasarkan Surat Keputusan Gubernur.

Baca Juga :  TKRPP Gelar 476 Titik GMCD di Kota Sukabumi, Kecamatan Cikole Menjadi Titik Pertama Gelaran Canvasing Day

Masa Tunggu 26 Tahun

Lebih lanjut, Manan menuturkan penetapan kuota pada tahun-tahun sebelumnya berdasarkan jumlah penduduk muslim, sehingga apabila mendaftar haji hari ini maka masa tunggunya minimal 17 tahun, sedangkan untuk saat ini penetapan kuota kali ini berdasarkan daftar tunggu atau waiting list, sehingga masa tunggunya rata-rata 26 tahun.

“Di Kabupaten Sukabumi Kalau Anda daftar hari ini sebelum penentuan kuota ini ditetapkan minimal 17 tahun, tapi dengan penyesuaian kuota ini Pak menteri ingin, menyamakan waiting list di semua provinsi 26 tahun,”Ucapnya.

Baca Juga :  Kemenag Kabupaten Sukabumi Buka Bimbingan Manasik Haji Tahun 2026

Namun dari jumlah itu jemaah haji hanya dibebankan BIPIH sekitar Rp 54, 4 juta, kemudian sisanya 33 juta lebih dapat subsidi dari dana optimalisasi atau nilai manfaat dari setoran awal BPIH yang dikelola oleh badan pengelola keuangan haji.

“Namun demikian, kita ini masih menunggu Perpres tentang biaya haji berdasarkan embarkasi. Nanti baru dilihat, misalkan Kabupaten Sukabumi embarkasi Jakarta-Bekasi, itu akan muncul, nah itulah yang harus dibayar oleh jemaah yang akan berangkat 2026,” Pungkasnya.

Penulis: Harry (KBO)

Share :

Baca Juga

Kota Sukabumi

Bapilu DPD Perindo Kota Sukabumi Siapkan Strategi Pemenangan Pemilu 2024

Kota Sukabumi

Gelar Aksi, Diaga Muda Indonesia Desak Bupati Sukabumi

Kota Sukabumi

FJIS Temukan Dugaan Pungli SPMB di Tingkat SMP Kota Sukabumi, Kita Sudah Punya Data

Kota Sukabumi

Mengenal Rebo Wekasan, Doa Bersama Para Pemuka Agama dan Para Tokoh Budaya Sunda di Kota Sukabumi

Kota Sukabumi

Viral Perusahaan Tambang di Sukabumi Mangkir Bayar BPJS Pekerja, Eks Karyawan Tuntut Keadilan

Kegiatan Partai Politik

Akhir Ramadhan Penuh Berkah, DPD Partai Perindo Kota Sukabumi Bagikan 500 Takjil

Kegiatan Pemerintah

Imigrasi Berlakukan WFH Pada hari Jumat, Layanan Keimigrasian Tetap Beroperasi Normal

Kegiatan Pemerintah

Imigrasi Resmi Lantik Pejabat Baru, Menteri Imipas Agus Andrianto Tekankan Pelayanan Publik