DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Kota Sukabumi

Rabu, 5 November 2025 - 13:37 WIB

Terbaru, Penyesuaian Kuota Haji Kabupaten Sukabumi Masih Tunggu SK Menteri

Mediakompasnews.Com – Sukabumi – Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) sekaligus Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Sukabumi, Abdul Manan, menyampaikan bahwa kuota haji Provinsi Jawa Barat untuk musim haji tahun 2026 telah ditetapkan sebanyak 29.643 jemaah.

Jumlah tersebut mengalami penyesuaian dengan pengurangan sekitar 9.000 jemaah dibandingkan tahun sebelumnya.

Manan menyatakan penyesuaian kuota tersebut dipastikan akan berdampak terhadap kuota jemaah haji untuk Kabupaten Sukabumi. Namun, jumlah pasti kuota jemaah haji Kabupaten Sukabumi untuk musim haji 2026 masih menunggu Surat Keputusan (SK) Menteri Haji dan Umroh.

Baca Juga :  Gelar Acara Pisah Sambut dan Serah Terima Jabatan Camat Sukaraja

“Untuk Kabupaten Sukabumi dilihat dari penyesuaian kuota tersebut pasti akan berdampak kepada masyarakat. Dari kuota normal 2025 itu kurang lebih 1.500 dan kita menunggu yah 2026 berapa,” Ujarnya.

“Tentu saja kami mengharapkan bantuan dari masyarakat dari mitra kami, baik KBIH maupun IPHI dapat mensosialisasikan kebijakan ini,” Imbuhnya.

Manan menjelaskan berdasarkan undang-undang haji nomor 14 tahun 2025, kuota jemaah haji kota dan kabupaten langsung ditentukan oleh Menteri Haji dan Umroh. Kondisi berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, dimana kuota kabupaten kota berdasarkan Surat Keputusan Gubernur.

Baca Juga :  Kemenag dan BPN Adakan Resume Kegiatan Sosialisasi Percepatan Wakaf

Masa Tunggu 26 Tahun

Lebih lanjut, Manan menuturkan penetapan kuota pada tahun-tahun sebelumnya berdasarkan jumlah penduduk muslim, sehingga apabila mendaftar haji hari ini maka masa tunggunya minimal 17 tahun, sedangkan untuk saat ini penetapan kuota kali ini berdasarkan daftar tunggu atau waiting list, sehingga masa tunggunya rata-rata 26 tahun.

“Di Kabupaten Sukabumi Kalau Anda daftar hari ini sebelum penentuan kuota ini ditetapkan minimal 17 tahun, tapi dengan penyesuaian kuota ini Pak menteri ingin, menyamakan waiting list di semua provinsi 26 tahun,”Ucapnya.

Baca Juga :  Kepala Seksi Penyelengaraan Haji dan Umrah H. Abdul Manan Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Adha 1446 H

Namun dari jumlah itu jemaah haji hanya dibebankan BIPIH sekitar Rp 54, 4 juta, kemudian sisanya 33 juta lebih dapat subsidi dari dana optimalisasi atau nilai manfaat dari setoran awal BPIH yang dikelola oleh badan pengelola keuangan haji.

“Namun demikian, kita ini masih menunggu Perpres tentang biaya haji berdasarkan embarkasi. Nanti baru dilihat, misalkan Kabupaten Sukabumi embarkasi Jakarta-Bekasi, itu akan muncul, nah itulah yang harus dibayar oleh jemaah yang akan berangkat 2026,” Pungkasnya.

Penulis: Harry (KBO)

Share :

Baca Juga

Kota Sukabumi

Viral Perusahaan Tambang di Sukabumi Mangkir Bayar BPJS Pekerja, Eks Karyawan Tuntut Keadilan

Kota Sukabumi

DPUTR Kota Sukabumi Targetkan Pemeliharaan Tiga Kelurahan Dalam Waktu Dua Bulan

Kota Sukabumi

Perindo Miliki KTA Berasuransi, Cek Fakta dan Manfaatnya

Kota Sukabumi

Situ Gunung Menjadi Destinasi Wisata Terfavorit di Sukabumi

Kota Sukabumi

Ketua FJIS Apresiasi Kinerja Kejari Kabupaten Sukabumi Terkait PKBM

Kegiatan Haji

Kemenag Kabupaten Sukabumi Buka Bimbingan Manasik Haji Tahun 2026

Kota Sukabumi

Viral!!! Adanya Dugaan Rekayasa Anggaran Dana BOS Oleh Oknum Kepala Sekolah Menengah Atas di Kota Sukabumi

Kota Sukabumi

FJIS Temukan Dugaan Pungli SPMB di Tingkat SMP Kota Sukabumi, Kita Sudah Punya Data