Kamis, Oktober 23, 2025
  • REDAKSI
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Lowongan Kerja
Media Kompas News
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Daerah
  • TNI/POLRI
  • Nasional
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Politik
  • Login
No Result
View All Result
Media Kompas News
Home Banten

Pedagang Pasar Lama Keluhkan ke Pengelola Terkait SRP

by Admin2
Juni 3, 2023
in Banten, Berita Utama, Ekonomi dan Bisnis, Sorotan
0
Pedagang Pasar Lama Keluhkan ke Pengelola Terkait SRP
0
SHARES
10
VIEWS

Mediakompasnews.com – Kota Tangerang – Kawasan wisata kuliner Pasar Lama merupakan salah satu icon kuliner terbaik di Kota Tangerang. Alih-alih membangun kawasan Pasar Lama menjadi lebih baik, pengelolaan Kawasan Kuliner Pasar Lama kini dinilai malah semerawut oleh pedagang di kawasan tersebut, Sabtu (03/06/2023).

Pedagang di kawasan kuliner Pasar Lama mengeluhkan banyaknya ketidak-sesuaian implementasi dari Perwal No. 8 Tahun 2022 Kota Tangerang. Mulai dari Satuan Ruang Pedagang (SRP) yang sebelumnya ditetapkan dengan kuota 247, fasilitas sarana dan prasarana kawasan Pasar Lama, hingga permasalahan ‘pungli salaran’ yang tidak bisa ditangani oleh pengelola kawasan tersebut.

Related posts

BAPANAS dan Polda Gorontalo Bentuk Satgas Pengendalian Harga Beras, Sasar Penjual yang Lampaui HET

BAPANAS dan Polda Gorontalo Bentuk Satgas Pengendalian Harga Beras, Sasar Penjual yang Lampaui HET

Oktober 22, 2025
Sepatu RUTIRA Curi Perhatian, Yayasan Srikandi Merah Putih Kunjungi Rutan Tangerang

Sepatu RUTIRA Curi Perhatian, Yayasan Srikandi Merah Putih Kunjungi Rutan Tangerang

Oktober 22, 2025

Seorang pemuda berinisial D (35) yang sudah berjualan sejak tahun 2017 menuturkan, dirinya kerap kali mengeluhkan kepada pihak pengelola terkait SRP dan kuota yang tidak sesuai namun tidak pernah dihiraukan oleh pihak pengelola.

Baca Juga :  Pemkot Serahkan Dana Hibah Kegiatan Keagamaan ke Kemenag

“Yang kita keluhkan itu banyak minusnya semenjak dikelola oleh pengelola yang baru, kita dijanjikan pengelola kuota pedagang itu 247 dari blok A sampai blok J, yang dimana kita sudah didata dan diberikan slot SRP serta barcode ternyata realisainya lebih. Ada pedagang yang tidak memiliki barcode, ada juga yang pedagang baru yang sebelumnya belum pernah dilihat,” terangnya, Jum’at (02/06/2023).

Baca Juga :  Heboh Pekan Raya Jakarta (PRJ) Kemayoran melarang Wartawan untuk masuk peliputan selain yang terdapat di Lis

D (35) juga mempertanyakan, adanya oknum yang merasa memiliki salah satu blok yang tidak bisa diganggu gugat oleh pedagang terdaftar dalam SRP.

“Saya sudah keluhkan semuanya kepada pengelola, tapi gak ada respon,” tambah D(35).

Kemudian D (35) juga mempertanyakan mengenai pungutan salar yang diminta oleh oknum-oknum di luar dari pengelola. Pasalnya pengelola pernah menginformasikan tidak akan ada pungutan liar diluar dari pengelolaan setelah relokasi dan diberlakukannya retribusi sebesar Rp. 25.000,/hari yang dikeluarkan oleh pengelola.

“Yang beratkan pungutan salar, kiri kanan kita bayar. Kita sudah komplain terkait pembayaran Rp. 25.000,- namum pengelola terkesan tutup mata,” tutup D (35) mengeluhkan pungutan salar yang nilainya cukup fantastis.

Baca Juga :  Penyekatan Kendaraan Bermuatan Hewan di Pos Pantau Pait Kasembon

Keluhan dari pedagang ini seharusnya mendapatkan perhatian ataupun atensi langsung dari para pengurus pengelola maupun Walikota Tangerang yang mengeluarkan Perwal No. 8 Tahun 2022 serta anggota Dewan yang mempunyai fungsi pengawasan terhadap anggaran yang digelontorkan guna mendorong terwujudnya visi dan misi dari Perwal tersebut.

Dikarenakan implementasi dari Perwal tersebut selain menggunakan anggaran negara, dinilai kurang berpihak kepada para pedagang. Dengan tidak terciptanya rasa aman bagi pedagang terhadap (Pungli Salar), serta tidak terwujudnya sarana dan prasarana yang tertuang dalam Pasal 4 Perwal No. 8 Tahun 2022 tersebut.

Penulis : Marh

Previous Post

Lambatnya Gerak Kemendagri Dalam Membuat Formulasi Pengangkatan Satpol PP Menjadi PNS, FKBPPPN Siap Demo Besar-Besaran

Next Post

Tim Deninteldam I/BB temukan Ball Press Bekas Impor Ilegal akan di Selundupkan ke Medan

Next Post
Tim Deninteldam I/BB temukan Ball Press Bekas Impor Ilegal akan di Selundupkan ke Medan

Tim Deninteldam I/BB temukan Ball Press Bekas Impor Ilegal akan di Selundupkan ke Medan

POPULAR NEWS

  • Banyak Kejanggalan Saat Rekonstruksi,Ini Tanggapan Keluarga Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berkas Kasus Percobaan Pembunuhan YKR Di Tolak Jaksa 4 Kali, Penyidik Lakukan Rekonstruksi Ulang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Markus Dodo Mengaku Kepala Suku Kekoro Nadida Memalsukan Dokumen Demi Merampas Tanah Milik Masyarakat Kabupaten Sabu Raijua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kereen!!! SMAN 2 Bantul, Akan Gelar Panen Karya Projek#3 P5 di Sepanjang Jl. Maliboro.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Brigjen TNI (Purn) H. Abdul Rahman Made, S.IP., M.S.I Maju Sebagai Caleg DPR-RI dari Partai PAN Dapil SULTRA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PAKAIAN ADAT MBAY – OLEH NENEK M.YUSUP

Media Kompas News

© 2023 Mediakompasnews.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Lowongan Kerja

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Daerah
  • TNI/POLRI
  • Nasional
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Politik

© 2023 Mediakompasnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In