LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
KOMISARIS PT MKN – FATIMAH SULAIMAN.SS
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
BUPATI KAB TANGERANG – H.MOCH.MAESYAL RASYID
GUBENUR BANTEN ANDRA SONI
KAPOLRES TANGERANG SELATAN
WALI KOTA TANGERANG SELATAN
WALI KOTA TANGERANG
WALI KOTA TANGERANG
KADIS DINSOS KAB TANGERANG

Home / Banten / Berita Utama / Ekonomi dan Bisnis / Sorotan

Sabtu, 3 Juni 2023 - 06:26 WIB

Pedagang Pasar Lama Keluhkan ke Pengelola Terkait SRP

Mediakompasnews.com – Kota Tangerang – Kawasan wisata kuliner Pasar Lama merupakan salah satu icon kuliner terbaik di Kota Tangerang. Alih-alih membangun kawasan Pasar Lama menjadi lebih baik, pengelolaan Kawasan Kuliner Pasar Lama kini dinilai malah semerawut oleh pedagang di kawasan tersebut, Sabtu (03/06/2023).

Pedagang di kawasan kuliner Pasar Lama mengeluhkan banyaknya ketidak-sesuaian implementasi dari Perwal No. 8 Tahun 2022 Kota Tangerang. Mulai dari Satuan Ruang Pedagang (SRP) yang sebelumnya ditetapkan dengan kuota 247, fasilitas sarana dan prasarana kawasan Pasar Lama, hingga permasalahan ‘pungli salaran’ yang tidak bisa ditangani oleh pengelola kawasan tersebut.

Baca Juga :  Oknum Guru SMPN 5 Cipanas Diduga Pungli Kepada Siswa Sebesar 20 ribu

Seorang pemuda berinisial D (35) yang sudah berjualan sejak tahun 2017 menuturkan, dirinya kerap kali mengeluhkan kepada pihak pengelola terkait SRP dan kuota yang tidak sesuai namun tidak pernah dihiraukan oleh pihak pengelola.

“Yang kita keluhkan itu banyak minusnya semenjak dikelola oleh pengelola yang baru, kita dijanjikan pengelola kuota pedagang itu 247 dari blok A sampai blok J, yang dimana kita sudah didata dan diberikan slot SRP serta barcode ternyata realisainya lebih. Ada pedagang yang tidak memiliki barcode, ada juga yang pedagang baru yang sebelumnya belum pernah dilihat,” terangnya, Jum’at (02/06/2023).

D (35) juga mempertanyakan, adanya oknum yang merasa memiliki salah satu blok yang tidak bisa diganggu gugat oleh pedagang terdaftar dalam SRP.

Baca Juga :  Hasil Drawing Nusantara Cup 2022 : Grup Neraka! Persija, Borneo FC, Maluku Utara, BeTA Atambua

“Saya sudah keluhkan semuanya kepada pengelola, tapi gak ada respon,” tambah D(35).

Kemudian D (35) juga mempertanyakan mengenai pungutan salar yang diminta oleh oknum-oknum di luar dari pengelola. Pasalnya pengelola pernah menginformasikan tidak akan ada pungutan liar diluar dari pengelolaan setelah relokasi dan diberlakukannya retribusi sebesar Rp. 25.000,/hari yang dikeluarkan oleh pengelola.

“Yang beratkan pungutan salar, kiri kanan kita bayar. Kita sudah komplain terkait pembayaran Rp. 25.000,- namum pengelola terkesan tutup mata,” tutup D (35) mengeluhkan pungutan salar yang nilainya cukup fantastis.

Baca Juga :  DPP Erick Thohir's Relawan (ETOR) Akan Potong dan Salurkan Daging Sapi Limosin 1,6 Ton untuk Qurban

Keluhan dari pedagang ini seharusnya mendapatkan perhatian ataupun atensi langsung dari para pengurus pengelola maupun Walikota Tangerang yang mengeluarkan Perwal No. 8 Tahun 2022 serta anggota Dewan yang mempunyai fungsi pengawasan terhadap anggaran yang digelontorkan guna mendorong terwujudnya visi dan misi dari Perwal tersebut.

Dikarenakan implementasi dari Perwal tersebut selain menggunakan anggaran negara, dinilai kurang berpihak kepada para pedagang. Dengan tidak terciptanya rasa aman bagi pedagang terhadap (Pungli Salar), serta tidak terwujudnya sarana dan prasarana yang tertuang dalam Pasal 4 Perwal No. 8 Tahun 2022 tersebut.

Penulis : Marh

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Wabup Rohul Sambut Kepulangan Jamaah Haji Rohul

Berita Utama

Kapolres Lebak hadiri Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-94 di Alun-alun Rangkasbitung

Berita Utama

Polda Metro Jaya dalam Rangka HUT Bhayangkara ke -76 Gelar kegiatan Vaksinasi Booster

Berita Utama

Perempuan Berdaya dan Berkarya, Rutan Tangerang Peringati Hari Ibu ke-97

Berita Utama

Kasrem 172/PWY Pimpin Pengantaran Jenazah Anggota Satgas Yonif 126/KC

Berita Utama

Ini kata Bawaslu Kota Tangerang : Pelapor Cabut Laporan, Proses akan Tetap Berjalan di Gakumdu Selama Saksi Kunci Ada

Berita Utama

Luar Biasa,Manager PTPN V Pks Sei Rokan Andri Tiada Henti Hentinya Bebagi Paket Zakat Profesi Yang Ke VI

Berita Utama

Sebanyak 435 Personel Polri dan PNS Polri Polda Kalbar Ikuti Pembekalan Ketrampilan Kewirausahaan