LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA

Home / Berita Utama / kabupaten lebak

Kamis, 8 Desember 2022 - 17:19 WIB

Diduga Lakukan Diskriminatif, Arwan Minta Kades Warunggunung Batalkan Surat Pemberhentian Staf Kebersihan.

Mediakompasnews.com – Lebak – Beredarnya suratnya pemberhentian seorang staf kebersihan di Desa Warunggunung, Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak, Banten, menjadi perbincangan hangat dikalangan masyarakat Setempat.

Pasalnya, dalam surat tersebut diketahui Satibi yang menjabat sebagai staf kebersihan di kantor Desa Warunggunung diberhentikan secara sepihak tanpa ada keterangan sebab kesalahan dan tanpa dilakukan teguran tertulis sesuai prosedur pemberhentian.

sementara itu, dari pengakuan satibi, Ia tidak pernah melakukan kesalahan dalam menjalankan pungsinya sebagai staf kebersihan, selain itu ia juga tidak pernah menerima surat teguran baik lisan maupun tulisan.

“Saya juga tidak tahu alasan kenapa saya di berhentikan karena sebelumnya belum pernah ada teguran apapun baik lisan maupun tulisan, dan kepala Desa juga sedang berhalangan sakit jadi Infonya yang merintah untuk memberhentikan saya ialah anak dari kepala Desa ” Terang Satibi saat dihubungi Media melalui sambungan Aplikasi WhatsApp pada Kamis, (08/12/2022).

Baca Juga :  Tiba di Bandung, Presiden Jokowi Bagikan Bantuan Sosial di Pasar Cicaheum

Menyikapi hal tersebut, Ketua Kader Masyarakat Pembanguban Banten (KAMP BANTEN) menyayangkan tindakan kesewenangan yang dilakukan oleh pemerintah Desa yang telah melakukan pemberhentian pegawai staf tanpa sebab kesalahan dan tanpa dilakukan prosedur peneguran terlebih dahulu.

“Secara pribadi Saya menyayangkan peristiwa ini! Pemberhentian sepihak yang dilakukan Kepala Desa Warunggunung disinyalir Cacat secara Administratif bahkan bisa berimbas pada Pemalsuan Tanda Tangan karena dari berbagai sumber Tanda Tangan yang dibubuhkan tidak sama dengan tanda tangan yang dibuat oleh Kepala Desa, namun jika itu benar ditandatangani oleh Kepala Des, Saya minta Kepala Desa agar membatalkan surat pemberhentian tersebut dalam waktu 7 hari. Jika tidak dibatalkan Saya akan bergerak untuk melakukan Pelaporan” Tegas Arwan.

Baca Juga :  Momen, Brigjen TNI Tatang Subarna Dampingi Bupati Lebak Naik Kendaraan Taktis TNI

Selain itu, Arwan juga mengendus adanya penguasaan kewenangan yang dilakukan oleh orang yang tidak memiliki kewenangan dalam hal ini adalah anak dari kepala Desa yang diketahui publik Kepala Desa sudah lama berhalangan Berdinas dikarnakan sakit.

“Dari pengakuan beberapa sumber yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan, informasinya salah satu anak dari kepala Desa melakukan upaya Penguasaan pemerintahan secara tidak Sah sehingga membuat resah terhadap para pegawai di lingkungan kantor Desa. ” Tutur Arwan.

Arwan juga mendesak BPD untuk menjalankan Fungsinya dalam hal menggunakan kewenangannya mengajukan Pemberhentian kepada Kepala Desa.

Baca Juga :  Forum Anak Slawi Ayu Himbau Bahaya Timbal Khususnya Pada Anak

“Dalam Pasal 8 ayat (3) Permendagri 66/2017 menyatakan Badan Permusyawaratan Desa melaporkan kepada Bupati/Wali Kota melalui Camat atau sebutan lain. Laporan tersebut memuat materi kasus yang dialami oleh Kepala Desa yang bersangkutan (ayat 4). Atas laporan pimpinan Badan Permusyawaratan Desa, Bupati/Walikota melakukan kajian untuk proses selanjutnya. Dan delik yang bisa diusulkan ialah soal Pemberian Kewenangan secara Sengaja Kepada Anaknya yang akhirnya menimbulkan Tindakan Diskriminatif terhadap Warga dalam hal ini ialah staf desa tanpa melakukan upaya Punshmen dengan melakukan langkah Peringatan tertulis jika Satibi bersalah” Pungkas Arwan yang juga sebagai Ketua Forum Warunggunung Bersatu (FORWATU/Red)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Kunjungi Markas Samodok, Kasad Cek Kesiapan Operasi Yonif RK 744/SYB

Berita Utama

Presiden bersama Para Menteri Makan Nasi Goreng hingga Mi Godog di Tengah Alam IKN

Berita Utama

Gelar Reuni Akbar SMP Ihsaniyah Tegal di Hadiri oleh Ahmad Muzani S.Sos Wakil Ketua MPR RIĀ 

Berita Utama

Jelang Hari Bhayangkara, Polri Gelar Nusantara Gemilang

Berita Utama

Dua Juara Pertama Diraih, Warga Binaan Rutan Kelas I Tangerang Bersinar di Lomba Semarak Ramadhan 1447 H

Berita Utama

Turnamen Bola Volly Dandim 0623/Cilegon cup 2022

Berita Utama

Wakil Bupati Barito Utara Pimpin Upacara Hari Otonomi Daerah ke XXVII

Berita Utama

Sekertaris DPC AWPI Jakarta Mengecam Keras Terhadap Pelaku Kejahatan Seksual yang Mencabuli Anak di Bawah Umur