LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / Berita Utama / Hukum dan Kriminal / Lampung Selatan

Kamis, 1 Juni 2023 - 08:54 WIB

Cabuli Anak Dibawah Umur, Seorang Remaja Diamankan Polsek Kalianda

Mediakompasnews.Com – Lampung Selatan – Belum lama berkenalan lewat media sosial whatsapp, seorang anak di bawah umur di Lampung Selatan (Lamsel), menjadi korban pencabulan.

Kini tersangkanya HP (20) warga Desa Sukamarga, Kecamatan Sidomulyo, Lamsel telah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Kalianda Polres Lampung Selatan.

Kapolsek Kalianda AKP Sugianto mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin, membenarkan peristiwa tersebut dan telah mengamankan tersangka berikut barang bukti.

Baca Juga :  Warga Desa Terong Dihebohkan dengan Maraknya Pencurian di RT 01 - RW 08

Persitiwa tersebut terjadi pada Minggu (7/5/2023) sekira pukul 23.00 Wib di sebuah rumah di Desa Merak Belantung Kecamatan Kalianda.

Sebelumnya tersangka HP (20) mengajak berkenalan korban E warga Lamsel melalui whatsapp dan diterima oleh korban. Kemudian tersangka menghubungi Korban kembali untuk bertemu dan mengajak jalan ke sebuah rumah di Desa Merak Belantung.

Baca Juga :  Pos Komando Utama (Kout) Satgas Pamtas Rl-Malaysia Yonif 645/Gty Peduli dan Bantu Proses Pemakaman Warga di Perbatasan

Sesampainya di rumah tersebut, tersangka mengajak melakukan persetubuhan dengan korban. Perbuatan tersebut terjadi tiga kali dengan waktu dan hari yang berbeda.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami trauma dan melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Polsek Kalianda untuk di tindak lanjuti.

“Berdasarkan laporan dari korban, anggota kami langsung melakukan penyelidikan,” ujar Kapolsek, Kamis (1/6/2023).

Selasa (29/5/2023) sekira pukul 23.00 Wib, anggota Unit Reskrim Polsek Kalianda bersama Tekab 308 Presisi Polres Lamsel mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan tersangka.

Baca Juga :  Pemprov Kepri Undang Ketua KIP RI Jadi Keynote Speaker Seminar Keterbukaan Informasi Publik

“Tersangka kita amankan di Desa Tajimalela, Kecamatan Kalianda dan kini masih menjalani pemeriksaan secara intensif,” imbuh AKP Sugianto.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Undang-Undan RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Penulis : Nasuki
Sumber : Humas Polres Lamsel

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Peletakan Batu Pertama Sentra Sarana Prasarana, Wapres Sampaikan Tiga Pesan Untuk Kemajuan Papua Barat Daya

Berita Utama

Presiden Jokowi dan Ibu Iriana Kunjungan Kerja ke Papua

Berita Utama

Gerak Cepat Tim Res Narkoba Polres Rokan Hulu Ungkap Kasus Narkoba Di Gubuk Desa, Dua Tersangka Diamankan Beserta 32 Paket Sabu.

Berita Utama

Bangunan PT. Maskot Kurangnya pengawasan Perda, Diduga Belum Miliki Izin PBG

Berita Utama

Masa Kampanye Pilkades di Kec Teluknaga, Kapolres Metro Tangerang Kota Ingatkan Cakades Jaga Kondusifitas Wilayah

Berita Utama

Kantor Staf Presiden Meluncurkan Program Sekolah Ini

Berita Utama

Wisata Olahraga dan Pasar Sabtuan Akademi Militer

Berita Utama

Jelang Hari Bhayangkara Ke 77, Puluhan Peserta Ikuti Bakti Kesehatan Khitanan Gratis